Kamis, 07 Juli 2022

A20 KELOMPOK 2 (AKREDITASI RUMAH SAKIT)

 

MAKALAH

‘’AKREDITASI RUMAH SAKIT’’

 

 

 


 

 

DI SUSUN OLEH

KELOMPOK 2

 

 

1.      Nur Annisa                         (202001027)

2.      Ananda Armalia M.Nur      (202001006)

3.      Nirfa Risya Amelia             (202001024)

4.      Annisa Putri Arifin             (202001008)

5.      Rini Anggriani                    (202001039)

6.      Fadilla Reskyana                (202001015)

7.      Fira Anggrainy                   (202001017)

8.      Rival Hardiansyah              (202001042)

9.      Citra Arianto                       (202001009)

 

 

INSTITUT ILMU KESEHATAN PELAMONIA MAKASSAR

PROGRAM STUDI S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

TAHUN AJARAN 2021/2022

 

 

 

 


KATA PENGANTAR

 

Assalamualaikumwr.Wb

                Puji Syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT,berkat rahmat dan ridho-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “AKREDITASI RUMAH SAKIT” tepat pada waktunya.

            Ucapan terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada BAPAK selaku dosen mata kuliah yang bersangkutan, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah selanjutnya. Apabila ada kekurangan ataupun kesalahan dalam penulisan ataupun ejaan, kami penulis mohon maaf.

Demikian akhir kata dari kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak dan akan menghasilkan ilmu yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Wassalamualaikumwr.Wb

 

 

Makassar, 09 Juni 2022  

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.................................................................................     i

DAFTAR ISI...............................................................................................    ii

BAB I PENDAHULUAN............................................................................    1

A.    LATAR BELAKANG.....................................................................    1

B.     RUMUSAN MASALAH.................................................................    1

C.     TUJUAN..........................................................................................    2

BAB II PEMBAHASAAN..........................................................................    2

A.    Pengertian akreditas rumah sakit.....................................................    2

B.     Visi dan misi akreditas rumah sakit.................................................    2

C.     Tujuan dan manfaat akreditas rumah sakit......................................    2

D.    Landasan hukum akreditasi.............................................................    5

E.     Instrument akreditasi rs....................................................................    6

F.      Persiapan survei akreditasi..............................................................    9

G.    Pelaksanaan  survei akreditasi......................................................... 11

H.    Ketentuan penilaian dan kelulusan akreditasi rumah sakit.............. 12

I.        Pelaporan dan keputusan hasil survei akreditasi rumah sakit.......... 14

BAB III PENUTUP..................................................................................... 16

A.    KESIMPULAN................................................................................ 16

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 17

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Rumah sakit merupakan bagian penting dari sistem kesehatan. Ruh sakit menyediakan pelayanan kuratif komplek, pelayanan gawat darurat, pusat alih pengetahuan dan teknologi dan berfungsi sebagai pusat rujukan. Rumah sakit harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan harapan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pemakai jasa. Dalam Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tigatahun sekali. Dari undang-undang tersebut diatas akreditasi rumah sakit penting untuk dilakukan dengan alasan agar mutu dan kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di rumah sakit ( Depkes, 2009 ).

Proses akreditasi dirancang untuk meningkatkan budaya keselamatan dan budaya kualitas di rumah sakit, sehingga senantiasa berusaha meningkatkan mutu dan pelayanannya. Melalui proses akreditasi salah satu manfaatnya rumah sakit dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayan. Standar akreditasi rumah sakit merupakan upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar akreditasi rumah sakit, termasuk standar-standar lain yang berlaku bagi rumah sakit sesuai dengan penjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien (Depkes, 2011 ).

Standar akreditasi rumah sakit merupakan upaya KementrianKesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar akreditasi rumah sakit, termasuk standar - standar lain yang berlaku bagi rumah sakit sesuai dengan penjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien ( Depkes, 2011).

 

 

B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu

1.      Apa itu akreditasi rumah sakit?

2.      Apa saja Visi dan misi akreditas rumah sakit?

3.      Apa tujuan dan manfaat akreditas rumah sakit?

4.      Bagaimana landasan hukum akreditasi?

5.      Apa saja instrument akreditasi rs?

6.      Bagaimana persiapan survei akreditasi?

7.      Bagaimana pelaksanaan survei akreditas?

8.      Bagaimaimana ketentuan penilaian dan kelulusan akreditasi rumah sakit?

9.      Bagaimana pelaporan dan keputusan hasil survei akreditasi rumah sakit?

 

C.     Tujuan

 

1.      Mempelajari dan memahami tentang akreditasi rumah sakit.

2.      Memberikan wawasan lebih luas tentang program akreditasi.

3.      Memberikan arahan dalam mempersiapkan akreditasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Akreditasi Rumah Sakit

Menurut Depkes (1996: 113) Akreditasi Rumah Sakit dihubungkan dengan penilaian mutu. Namun sebenarnya mutu itu sendiri sebagai outcome dari pelaksanaan akreditasi, sedangkan akreditasi hanya menilai pelayanan tersebut telah memenuhi standar atau tidak tanpa mengukur mutu pelayanannya.

Menurut beberapa kepustakaan, pengertian akreditasi adalah sebagai berikut:

1.      Widjaja (1996) dalam Kumpulan Makalah Seminar Sehari Pelayanan Keperawatan Dalam Menghadapi Berbagai Tantangan untuk Mencapai Sukses menyatakan bahwa, “Akreditasi adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menilai tingkat perkembangan rumah sakit yang ditujukan utuk kepentingan pembinaan rumah sakit yang pada akhirnya memberikan pengakuan karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan”

2.      Definisi lain mengatakan akreditasi berarti recognition give to institution that meets certain standards.

3.      Sedangkan menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, akreditasi berarti suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh pemerintah untuk suatu lembaga / institusi.

Maka berdasarkan definisi diatas maka akreditasi Rumah Sakit adalah satu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Rumah Sakit karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan.

 

B.     Visi dan Misi Akreditasi Rumah Sakit

·         Visi : Instrumen Menuju Indonesia Sehat 2010 melalui continuous quality improvement pelayanan perumahsakitan

·         Misi :

1.       Menjadi landasan utk memelihara & meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata & terjangkau;

2.       Bermanfaat untuk masyarakat (public good and private good)

 

C.    Tujuan Dan Manfaat Akreditasi Rumah Sakit

Ø  Tujuan

Menurut Depkes RI (1996: 14), Tujuan Umum dari Akreditasi Rumah Sakit adalah mendapatkan gambaran seberapa jauh Rumah Sakit di Indonesia telah memenuhi berbagai standar yang ditentukan, dengan demikian mutu  pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan Khusus Akreditasi Rumah Sakit:

1.      Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada Rumah Sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.      Memberikan jaminan kepada petugas Rumah Sakit bahwa semua fasilitas, tenaga dan lingkungan yang diperlukan tersedia

3.      Memberikan jaminan dan kepuasan kepada pelanggan dan masyarakat.

Ø  Manfaat

1.      Bagi Rumah Sakit menurut Depkes RI (1996:14)

·         Akreditasi menjadi forum komunikasi dan konsultasi antara Rumah Sakit dan badan akreditasi.

·         Dengan self evaluation, rumah sakit dapat mengetahui pelayanan yang berada dibawah standar atau perlu ditingkatkan.

·         Penting untuk rekruitmen dan membatasi turn over staf Rumah Sakit.

·         Status akreditasi menjadi alat untuk negosiasi

·         Status akreditasi menjadi alat pemasaran kepada masyarakat

·         Suatu saat pemerintah akan mempersyaratkan akreditasi sebagai kriteria untuk memberi izin Rumah Sakit Pendidikan

·         Status akreditasi merupakan status simbol bagi Rumah Sakit dan dapat meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat kepada Rumah Sakit.

2.      Bagi pemerintah : Depkes (1996:15)

·         Salah satu pendekatan untuk mengingkatkan dan membudayakan konsep mutu pelayanan Rumah Sakit

·         Memberikan gambaran keadaan perumah sakitan di Indonesia dalam pemenuhan standar yang ditentukan

3.      Bagi perusahaan Asuransi

·         Negosiasi klaim asuransi kesehatan dengan Rumah Sakit

·         Memberi gambaran, Rumah Sakit mana yang dapat dijadikan mitra kerja

4.      Bagi masyarakat: Depkes (1996: 16)

·         Masyarakat dapat mengenal dan memilih Rumah Sakit yang dianggap baik pelayanannya

·         Masyarakat akan merasa lebih aman

5.      Bagi Pemilik Rumah Sakit : Depkes (1996: 16)

·         Pemilik mempunyai rasa kebanggaan

·         Dapat menilai seberapa baik pengelolaan sumber daya (efisiensi Rumah Sakit, ini dilakukan oleh manajemen dan seluruh tenaga yang ada, sehingga misi dan program rumah sakit dapat lebih mudah tercapai (efektifitas)

6.      Bagi Pegawai/Petugas di Rumah Sakit : Depkes (1996:16)

·         Petugas Rumah Sakit merasa lebih senang dan aman serta terjamin bekerja.

·         Biasanya pada unit pelayanan yang mendapat nilai baik sekali akan mendapat imbalan (materi/non materi) dalam usahanya memenuhi standar

·         Self assessment akan menambah kesadaran akan pentingnya pemenuhan standar dan peningkatan mutu sehingga dapat memotivasi pegawai.

D.    Landasan Hukum Akreditasi

Undang-Undang (UU) mengenai Rumah Sakit sudah disahkan pada bulan Oktober 2009, yaitu UU No 44 tahun 2009 dimana dalam UU tersebut dibahas mengenai Akreditasi pada pasal 40 yang berbunyi :

a.      Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.

b.      Akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.

c.       Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri.

Menurut Depkes (1996:12) ada beberapa landasan hukum pelaksanaan akreditasi Rumahsakit yakni:

a.       Sistem Kesehatan Nasional tahun 1982 sebagai Komitmen Nasional dibidang kesehatan. Komitmennya ialah; “Dalam waktu dekat harus ditetapkan caracara akreditasi pelayanan Rumah Sakit, dengan demikian dapat dilakukan penilaian terhadap mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit secara berkala yang dapat digunakan untuk menetapkan kebijaksanaan pengembangan atau peningkatan mutu”.

b.      Undang-undang RI nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 59 menegaskan bahwa mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit harus dipertimbangkan sebagai salah satu kriteria untuk perizinan Rumah Sakit.

c.       Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 558 tahun 1984 tentang Struktur Organisasi dan Tatalaksana Departemen Kesehatan RI, menyebutkan bahwa Seksi Akreditasi mempunyai tugas mempersiapkan dan melakukan layanan akreditasi.

d.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 159b/Menkes/Per/II/1998, memuat antara lain tentang pengaturan cara-cara akreditasi Rumah Sakit. e) Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 436/93 menyatakan berlakunya standar pelayanan Rumah Sakit dan standar pelayanan medis di Indonesia.

E.     Instrumen Akreditasi RS

Instrumen akreditasi disusun berdasarkan standar pelayanan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan SK Menkes Nomor 436/93 Tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis, disana disebutkan bahwa standar pelayanan rumah sakit terdiri dari 20 pelayanan yaitu :

1. Pelayanan Administrasi dan Manajemen;

2. Pelayanan Medis;

3. Pelayanan Gawat Darurat;

4. Pelayanan Keperawatan;

5. Pelayanan Rekam Medis;

6. Pelayanan Radiologi;

7. Pelayanan Laboratorium;

8. Pelayanan Kamar Operasi;

9. Pelayanan Farmasi;

10.Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);

11. Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;

12.Pengendalian Infeksi;

13.Pelayanan Anestesi;

14.Pelayanan Rehabilitasi Medis;

15.Pelayanan Gizi;

16.Pelayanan Intensif;

17.Strerilisasi Sentral;

18.Pemeliharaan Sarana;

19.Pelayanan Lain, dan

20.Pelayanan Perpustakaan.

Dari 20 (dua puluh) pelayanan rumah sakit ini kemudian disusunlah instrumen akreditasi lengkap berjumlah 16 (enam belas) pelayanan dan bukan 20 (dua puluh) pelayanan, hal ini dikarenakan ada penggabungan-penggabungan pelayanan yaitu Sterilisasi Sentral dimasukkan kedalam instrumen Pengendalian Infeksi, Pemeliharaan Sarana dan Perpustakaan dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Administrasi dan Manajemen, dan Pelayanan Anestesi dimasukkan kedalam instrumen Pelayanan Intensif dan Pelayanan Kamar Operasi.

Akreditasi dengan 16 (enam belas) pelayanan tersebut adalah :

a. Akreditasi tingkat dasar dengan 5 (lima) Pelayanan, terdiri dari :

1. Pelayanan Administrasi dan Manajemen;

2. Pelayanan Medis;

3. Pelayanan Gawat Darurat;

4. Pelayanan Keperawatan dan

5. Pelayanan Rekam Medis

b. Akreditasi tingkat lanjut dengan 12 (dua belas) Pelayanan, terdiri dari :

1. Pelayanan Administrasi dan Manajemen;

2. Pelayanan Medis;

3. Pelayanan Gawat Darurat;

4. Pelayanan Keperawatan;

5. Pelayanan Rekam Medis;

6. Pelayanan Kamar Operasi;

7. Pelayanan Laboratorium;

8. Pelayanan Radiologi;

9. Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;

10. Pengendalian Infeksi;

11. Pelayanan Farmasi dan

12. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3).

c. Akreditasi tingkat lengkap dengan 16 (enam belas) Pelayanan, terdiri dari :

1. Pelayanan Administrasi dan Manajemen;

2. Pelayanan Medis;

3. Pelayanan Gawat Darurat;

4. Pelayanan Keperawatan;

5. Pelayanan Rekam Medis;

6. Pelayanan Kamar Operasi;

7. Pelayanan Laboratorium;

8. Pelayanan Radiologi;

9. Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi;

10. Pengendalian Infeksi;

11. Pelayanan Farmasi;

12. Keselamatan Kerja, Kebakaran dan Kewaspadaan Bencana (K-3);

13. Pelayanan Rehabilitasi Medis;

14. Pelayanan Intensif;

15. Pelayanan Gizi dan

16. Pelayanan Darah.

Masing-masing pelayanan tersebut diatas terdapat instrumen standar dan parameter dan masing-masing standar dalam setiap pelayanan memiliki jumlah parameter yang berbeda.

Adapun 7 (tujuh) standar pada masing-masing pelayanan terdiri dari :

a) Standar 1 : Falsafah dan Tujuan

b) Standar 2 : Administrasi dan Pengelolaan

c) Standar 3 : Staf dan Pimpinan

d) Standar 4 : Fasilitas dan Peralatan

e) Standar 5 : Kebijakan dan Prosedur

f) Standar 6 : Pengembangan Staf dan Program Pendidikan

g) Standar 7 : Evaluasi dan Pengendalian Mutu

 

F.     Persiapan Survei Akreditasi

Persiapan survei akreditasi dimulai setelah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menerima surat permohonan untuk dilakukan survei akreditasi rumah sakit dan isian lengkap Berkas Permohonan Survei Akreditasi Rumah Sakit. Berkas Permohonan Survei Akreditasi Rumah Sakit dapat diunduh dari web site KARS (www.kars.or.id), di mana kedua belah pihak (rumah sakit dan KARS) membuat persiapan untuk pelaksanaan survey. Untuk membantu rumah sakit mempersiapkan diri, KARS menyediakan beberapa jenis kegiatan: seminar, lokakarya (workshop), bimbingan dan survei simulasi akreditasi.

1. Persiapan rumah sakit

a. Pimpinan rumah sakit mengisi berkas permohonan survei akreditasi dan hasil self asesmen (minimal capaian 80 % untuk setiap bab) dan mengirimkan ke KARS paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jadwal survei yang diinginkan. Untuk akreditasi ulang, surat permohonan survei yang dilengkapi dengan isian berkas permohonan survei harus diterima KARS 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat.

b. Survei akreditasi dapat dilaksanakan bila pimpinan tertinggi di rumah sakit (Direktur utama/Kepala) sudah memenuhi ketentuan pasal 34 undang – undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

c. Pimpinan rumah sakit menandatangani penjanjian kontrak survei dan mengirimkan ke KARSselambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum pelaksanaan kerja.

d. Pimpinan rumah sakit menandatangani surat pernyataan tentang kesediaan pimpinan tertinggi rumah sakit untuk berada di RS selama proses survei dan mengirimkan kembali ke KARS paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan survei.

e. Setelah pemberitahuan jadwal survei dari KARS maka rumah sakit harus:

- Segera melunasi biaya survei akreditasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.

- sebelum pelaksanaan survei. Bukti transfer dikirimkan dengan faksimil atau e-mail keKARS.

- Menghubungi Sekretariat Komisi Akreditasi Rumah Sakit; untuk melakukan koordinasi dan membahas rencana pelaksanaan survei di rumah sakit tersebut.

- Bila diperlukan Rumah Sakit mengirimkan e-file (digital) kebijakan, pedoman & SPO yang terlampir ke KARS untuk ditelaah terlebih dahulu oleh surveior.

- Mempersiapkan dokumen yang diperlukan pada waktu survei di tempat, antara lain sebagai berikut. :

1. Struktur organisasi rumah sakit

2.  Daftar akurat dari pasien yang menerima pelayanan pada saat pelaksanaan survei, termasuk diagnosis, umur, unit pelayanan, dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan tanggal dirawat.

3. Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, monitoring dan data indikator yang harus ada.

4. Panduan Praktik Klinis, Alur klinis (Clinical pathways).

5. Proaktif kajian risiko, seperti failure mode and effects analysis (FMEA), hazard vulnerability analysis (HVA), dan infection control risk assessment (ICRA).

6.  Rencana rumah sakit (misalnya facilty management and safety plan).

7.  Kebijakan dan prosedur yang dipersyaratkan, dokumen tertulis, atau bylaws.

8. Daftar operasi dan tindakan invasif yang diacarakan pada waktu survei,termasuk operasi di kamar operasi, day surgery, kateterisasI jantung, endoskopi / kolonoskopi, dan fertilisasi in vitro.

9. Contoh semua formulir rekam medis

10. Daftar kebijakan, prosedur, pedoman dan program yang dibutuhkan.

2. Persiapan Komisi Akreditasi Rumah Sakit sebagai berikut :

a. KARS menerima aplikasi permohonan survei dari rumah sakit dan hasil self asesmen rumah sakit serta perjanjian kontrak dan surat pernyataan Direktur rumah sakit.

b. KARS memberitahu tanggal pelaksanaan survey, biaya survei yang dilampiri jadwal acara kegiatan survei, yang dikirimkan ke rumah sakit paling lambat 10 hari sebelum tanggal pelaksanaan survei.

c. KARS menetapkan tim surveior akreditasi rumah sakit dengan jumlah tim 3 - 7 orang surveior, masa survei 2 – 4 hari; tergantung besar dan kompleksitas rumah sakit.

d. KARS menetapkan Ketua Tim Surveior butir c) di atas.

e. KARS memberitahu nama dan nomer HP kontak person dari rumah sakit ke Ketua Tim Survei.

f. Ketua Tim Survei mempunyai tugas sebagai berikut. :

- Menghubungi rumah sakit paling lambat 3 hari sebelum survei untuk koordinasi dan membahas rencana pelaksanaan survei akreditasi di rumah sakit tersebut.

- Menetapkan area dan jenis pelayanan yang dicakup dalam telaahan dan mengharuskan keberadaan staf yang terlibat di setiap kegiatan survei.

G. Pelaksanaan Survei Akreditasi

Survei akreditasi dilaksanakan berdasarkan permohonan rumah sakit yang bersangkutan, rencana kerja Dinas Kesehatan Propinsi dan KARS. Survei dilaksanakan secara bertahap dimulai dari tingkat dasar untuk 5 (lima) pelayanan, tingkat lanjut untuk 12 (dua belas) pelayanan dan tingkat lengkap untuk 16 (enam belas) pelayanan.

Bila rumah sakit dinyatakan lulus dengan status akreditasi penuh, maka setiap 3 (tiga) tahun akan dilakukan survei ulang dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya sertifikat akreditasi, sedangkan aspek penilaian akan ditingkatkan secara bertahap dimulai dari aspek struktur, aspek proses dan aspek outcomes dan untuk keperluan penilaian aspek outcomes, dikembangkan indikator mutu pelayanan.

Tujuan survei akreditasi ialah untuk menilai seberapa jauh rumah sakit mematuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang menjalani survei akreditasi untuk pertama kali diharuskan memiliki catatan balik ke belakang (track record) 4 (empat) bulan bukti sudah mematuhi standar. Rumah sakit yang menjalani survei ulang diharuskan dapat menunjukkan catatan balik ke belakang selama 12 (duabelas) bulan. Dalam melakukan survei akreditasi rumah sakit, surveior akan menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar melalui mekanisme sebagai berikut :

a. Menerima informasi lisan tentang pelaksanaan standar atau contoh dari pelaksanaan standar.

b. Melakukan pengamatan pelayanan, kegiatan, fasilitas, sarana dan prasarana dan lingkungan rumah sakit.

c. Melakukan telah dokumen yang dapat membuktikan adanya kepatuhan dan membantu memberi wawasan kepada surveior tentang fungsi dan tugas rumah sakit secara operasional.

Pelaksanaan survei menggunakan metoda telusur untuk mengikuti contoh dari pengalaman pasien memperoleh pelayanan di rumah sakit dan melakukan evaluasi komponen dan sistem pelayanan. Karakteristik penting proses survei adalah edukasi setempat oleh surveior. Bantuan ini berlangsung sepanjang pelaksanaan survei; dan surveior memberi saran dan strategi yang dapat membantu rumah sakit mencapai maksud yang disebut standar dan elemen penilaian, dan yang lebih penting lagi adalah dapat memperbaiki kinerja.

Pelaksanaan survei memuat langkah-langkah sebagai berikut :

a. Pembukaan pertemuan.

b. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien dan MDGs.

c. Perencanaan survei.

d. Telaah dokumen.

e. Verifikasi dan masukan.

f. Telaah rekam medis pasien secara tertutup (pasien sudah pulang).

g. Kunjungan ke area pelayanan pasien yang dipandu oleh kegiatan telusur.

h. Kegiatan survei yang terarah (terfokus/di luar rencana; karena ada temuan).

i. Telaah dari lingkungan; bangunan; sarana dan prasarana.

j. Wawancara dengan pimpinan (beberapa jenjang).

k. Persiapan surveior membuat laporan.

l. Pertemuan penutup survei dengan pimpinan (exit conference)

H. Ketentuan Penilaian Dan Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit

1. Penilaian akreditasi rumah sakit dilakukan melalui evaluasi penerapan Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS yang terdiri dari 4 kelompok standar:

a. Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien, terdapat 7 bab.

b. Standar Manajemen Rumah Sakit, terdapat 6 bab.

c. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit, merupakan 1 bab.

d. Sasaran Millenium Development Goals (MDGs), merupakan 1 bab.

2. Penilaian suatu Bab ditentukan oleh penilaian pencapaian (semua) Standar pada bab tsb, dan menghasilkan nilai persentase bagi bab tersebut.

3. Penilaian suatu Standar dilaksanakan melalui penilaian terpenuhinya Elemen Penilaian (EP), menghasilkan nilai persentase bagi standar tersebut.

4. Penilaian suatu EP dinyatakan sebagai :

a. Tercapai Penuh (TP) diberikan skor 10. 15

b. Tercapai Sebagian (TS) diberikan skor 5.

c. Tidak Tercapai (TT) diberikan skor 0.

d. Tidak Dapat Diterapkan (TDD) tidak masuk dalam proses penilaian dan perhitungan.

5.  Penentuan skor 10 (Sepuluh)

a. Temuan tunggal negatif tidak menghalangi nilai “tercapai penuh” dari minimal 5 telusur pasien / pimpinan / staf.

b. Nilai 80% - 100% dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen (misalnya, 8 dari 10) dipenuhi.

c. Data mundur “tercapai penuh” adalah sebagai berikut :

- Untuk survei awal : selama 4 bulan ke belakang.

 - Survei lanjutan : selama 12 bulan ke belakang.

6. Penentuan skor 5 (Lima)

a. Jika 20% sampai 79% (misalnya, 2 sampai 7 dari 10) dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen.

b. Bukti pelaksanaan hanya dapat ditemukan di sebagian area / unit kerja yang seharusnya dilaksanakan.

c. Regulasi tidak dilaksanakan secara penuh / lengkap.

d. Kebijakan / proses sudah ditetapkan dan dilaksanakan tetapi tidak dapat dipertahankan.

e. Data mundur sebagai berikut :

- Untuk survei awal : 1 sampai 3 bulan mundur.

- Untuk survei lanjutan : 5 sampai 11 bulan mundur.

7. Penentuan skor 0 (Nol)

a. Jika < 19 % dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen.

b. Bukti pelaksanaan tidak dapat ditemukan di area / unit kerja di mana harus dilaksanakan.

c. Regulasi tidak dilaksanakan.

d. Kebijakan / proses tidak dilaksanakan.

e. Data mundur sebagai berikut :

- Untuk survei awal : kurang 1 bulan mundur.

- Untuk survei lanjutan : kurang 5 sampai 11 bulan mundur.

8. Penentuan Tidak Dapat Diterapkan (TDD)

Sebuah Elemen Penilaian (EP) dinilai tidak dapat diterapkan jika persyaratan dari EP tidak dapat diterapkan berdasar atas organisasi rumah sakit, pelayanan, populasi, pasien dan sebagainya, contohnya organisasi rumah sakit tidak melakukan riset.

I.       Pelaporan Dan Keputusan Hasil Survei Akreditasi Rumah Sakit

Setelah survei dilakukan, maka surveior wajib membuat laporan dengan format yang sudah ditetapkan KARS. Laporan dikirim dengan e-mail ke KARS paling lambat 1 (satu) minggu setelah survei dilakukan. Yang harus dilaporkan:

a. Hasil penilaian untuk masing-masing bab dan capaiannya.

b. Rekomendasi per elemen penilaian yang skor kurang dari 10.

c. Formulir pendukung yang telah diisi.

Laporan hasil survei akreditasi akan di telaah oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Ketua KARS.Berdasarkan hasil telaah, Tim penilai mengusulkan status survei akreditasi kepada Ketua KARS dan kemudian Ketua KARS menerbitkan sertifikat kelulusan akreditasi berdasarkan usulan dari Tim Penilai.

Keputusan akhir akreditasi diberikan berdasar kepatuhan rumah sakit melaksanakan standar akreditasi. Rumah sakit tidak menerima hasil akhir dalam skor angka sebagai bagian dari keputusan akhir. Jika rumah sakit berhasil memenuhi ketentuan, maka Akreditasi akan diberikan. Keputusan ini menunjukkan bahwa rumah sakit sudah mematuhi semua standar pada saat dilakukan survei setempat (on-site survei).

Berdasarkan hasil rekomendasi survei, Komisi Akreditasi Rumah Sakit mewajibkan rumah sakit membuat Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) yang harus dikirimkan ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit paling lambat 2 (dua) minggu setelah rekomendasi diterima oleh rumah sakit. Setelah pelaksanaan survei akreditasi rumah sakit, KARS akan mengirimkan kuesioner evaluasi pelaksanaan survei (angket survei) yang harus diisi oleh rumah sakit dan dikirimkan kembali ke KARS.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    KESIMPULAN

Rumah sakit merupakan bagian penting dari sistem kesehatan. Ruh sakit menyediakan pelayanan kuratif komplek, pelayanan gawat darurat, pusat alih pengetahuan dan teknologi dan berfungsi sebagai pusat rujukan. Rumah sakit harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan harapan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pemakai jasa. Dalam Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tigatahun sekali. Dari undang-undang tersebut diatas akreditasi rumah sakit penting untuk dilakukan dengan alasan agar mutu dan kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di rumah sakit ( Depkes, 2009 ).

Proses akreditasi dirancang untuk meningkatkan budaya keselamatan dan budaya kualitas di rumah sakit, sehingga senantiasa berusaha meningkatkan mutu dan pelayanannya. Melalui proses akreditasi salah satu manfaatnya rumah sakit dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayan. Standar akreditasi rumah sakit merupakan upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar akreditasi rumah sakit, termasuk standar-standar lain yang berlaku bagi rumah sakit sesuai dengan penjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien (Depkes, 2011 ).

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://id.scribd.com/document/348116372/MAKALAH-AKREDITASI-RUMAH-SAKIT-doc

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program Kesehatan

1.

PROGRAM KESEHATAN UNTUK MENINGKATKAN AKREDITASI RS

“PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI SERTA PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI”


Ananda Armalia

202001006

SASARAN I:

PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI SERTA PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI

Standar 1

Rumah sakit melaksanakan program PONEK 24 jam di rumah sakit beserta monitoring dan evaluasinya.

Standar 1.1

Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan PONEK.

Standar 1.2

Rumah sakit melaksanakan pelayanan rawat gabung, mendorong pemberian ASI ekslusif, melaksanakan edukasi dan perawatan metode kangguru pada bayi berat badan lahir rendah (BBLR).

 

 

Maksud dan Tujuan Standar 1, Standar 1.1 dan Standar 1.2

Mengingat kematian bayi mempunyai hubungan  erat  dengan  mutu  penanganan ibu hamil dan melahirkan, maka proses antenatal care, persalinan dan perawatan bayi harus dilakukan dalam sistem terpadu di tingkat nasional dan  regional.

Pelayanan obstetri dan neonatal regional merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di tingkat  Puskesmas.

Rumah Sakit PONEK 24 Jam merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru  lahir. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga-tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang  handal. Rumah sakit dalam melaksanakan program PONEK sesuai dengan pedoman PONEK  yang berlaku, dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai  berikut:

1.      melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan

2.      mengembangkan kebijakan dan SPO pelayanan sesuai dengan standar

3.      meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan

4.      meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 jam)

5.      meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan pemberian ASI Eksklusif

6.      meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan Kesehatan

7.      meningkatkan fungsi rumah sakit dalam Perawatan Metode Kangguru (PMK) pada

8.      melaksanakan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu

9.      ada regulasi rumah sakit yang menjamin pelaksanaan PONEK 24 jam, meliputi pula pelaksanaan rumah sakit sayang ibu dan bayi, pelayanan ASI eksklusif (termasuk IMD), pelayanan metode kangguru, dan SPO Pelayanan Kedokteran untuk pelayanan PONEK (lihat juga PAP 1)

 

·         dalam rencana strategis (Renstra), rencana kerja anggaran (RKA) rumah sakit, termasuk upaya peningkatan pelayanan PONEK 24  jam

·         tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk PONEK antara lain rawat gabung pembentukan tim PONEK

·         tim PONEK mempunyai program kerja dan bukti pelaksanaannya

·         terselenggara pelatihan untuk meningkatan kemampuan pelayanan PONEK 24 jam, termasuk stabilisasi sebelum dipindahkan

·         pelaksanaan rujukan sesuai peraturan perundangan

·         pelaporan dan analisis meliputi :

a.       angka keterlambatan operasi operasi section caesaria (SC) ( > 30 menit)

b.      angka keterlambatan penyediaan darah ( > 60 menit)

c.       angka kematian ibu dan bayi

d.      kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini (IMD) pada bayi baru lahir

Elemen Penilaian Standar 1

1.      Ada regulasi rumah sakit tentang pelaksanaan PONEK 24 jam di rumah sakit dan ada rencana kegiatan PONEK dalam perencanaan rumah sakit. (R)

2.      Ada bukti keterlibatan pimpinan rumah sakit di dalam menyusun kegiatan PONEK. (D,W)

3.      Ada bukti upaya peningkatan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 Jam). (D,W)

4.      Ada bukti pelaksanaan rujukan dalam rangka PONEK (lihat juga ARK.5). (D,W)

5.      Ada bukti pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi program rumah sakit sayang ibu dan bayi (RSSIB). (D,W)

6.      Ada bukti pelaporan dan analisis yang meliputi 1 sampai dengan 4 di maksud dan tujuan. (D,W)

Elemen Penilaian Standar 1.1

1.      Ada bukti terbentuknya tim PONEK dan program kerjanya. (R)

2.      Ada bukti pelatihan pelayanan PONEK. (D,W)

3.      Ada bukti pelaksanaan program tim PONEK. (D,W)

4.      Tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk (D,O,W)

Elemen Penilaian Standar 1.2

1.      Terlaksananya rawat gabung. (O,W)

2.      Ada bukti RS melaksanakan IMD dan mendorong pemberian ASI Ekslusif. (O,W)

3.      Ada bukti pelaksanaan edukasi dan perawatan metode kangguru (PMK) pada bayi berat badan lahir rendah (BBLR). (D,O,W)

 

 

2.









Annisa Putri Arifin

202001008

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan medis bagi rawat inap, rawat jalan,dan gawat darurat.

 

Direktur rumah sakit secara kolaboratif mengoperasionalkan rumah sakit bersama dengan para pimpinan, kepala unit kerja, dan unit pelayanan untuk mencapai visi misi yang ditetapkan serta memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pengelolaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pengelolaan kontrak, serta pengelolaan sumber daya.

 

 

 

Tata kelola Rumah Sakit mencakup:

1.Representasi Pemilik/Dewan Pengawas

2. Akuntabilitas Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit

3. Akuntabilitas Pimpinan Rumah Sakit

4. Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan KeselamatanPasien

5. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Kontrak

6. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya

7. Pengorganisasian dan Akuntabilitas

Komite Medik,

Komite Keperawatan, dan

Komite Tenaga Kesehatan Lain

8. Akuntabilitas Kepala unit klinis/non klinis

9. Etika Rumah Sakit

10. Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di Rumah Sakit

11. Manajemen risiko

12. Program Penelitian Bersubjek Manusia di Rumah Sakit

 

Rumah sakit yang menerapkan tata kelola yang baik memberikan kualitas pelayanan yang baik yang secara kasat mata, terlihat dari penampilan keramahan staf dan penerapan budaya 5 R (rapi, resik, rawat, rajin, ringkas) secara konsisten pada seluruh bagian rumah sakit, serta pelayanan yang mengutamakan mutu dan keselamatan pasien.


 

3.



Fadilla Reskyana R

202001015

PELAYANAN GERIATRI DALAM MENINGKATKAN AKREDITASI DI RUMAH SAKIT

 

Rumah sakit menyediakan pelayanan geriatri rawat jalan, rawat inap akut dan rawat inap kronis sesuai dengan tingkat jenis pelayanan. Rumah Sakit melakukan promosi dan edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).

 

Maksud dan Tujuan :

Pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit/gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara tepadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja sama secara interdisiplin. Dengan meningkatnya sosial ekonomi dan pelayanan kesehatan maka usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga secara demografi terjadi peningkatan populasi lanjut usia. Sehubungan dengan itu rumah sakit perlu menyelenggarakan pelayanan geriatri sesuai dengan tingkat jenis pelayanan geriatri:

-          tingkat sederhana

-          tingkat lengkap

-          tingkat sempurna

-          tingkat paripurna

 

PENILAIAN STANDAR 1 :

1.      Ada regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit sesuai dengan tingkat jenis layanan. (R)

2.      Terbentuk dan berfungsinya tim terpadu geriatri sesuai tingkat jenis layanan. (R,D,W)

3.      Terlaksananya proses pemantauan dan evaluasi kegiatan. (D,O,W)

4.      Ada pelaporan penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit. (D,W)

 

PENILAIAN STANDAR 2 :

1.      Ada regulasi tentang edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service). (R)

2.      Ada program PPRS terkait Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service). (D,W)

3.      Ada leaflet atau alat bantu kegiatan (brosur, leaflet dll). (D,W)

4.      Ada bukti pelaksanaan kegiatan. (D,O,W)

5.      Ada evaluasi dan laporan kegiatan pelayanan. (D,W)


 

4.


Fira Anggrainy

202001017

 

Program Kesehatan Nasional Sesuai SNARS (STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT)

“ SASARAN IV: PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA”

 

Resistensi terhadap antimikroba telah menjadi masalah kesehatan yang mendunia, dengan berbagai dampak merugikan yang dapat menurunkan mutu dan meningkatkan risiko pelayanan kesehatan khususnya biaya dan keselamatan pasien. Yang dimaksud dengan resistensi antimikroba adalah ketidak mampuan antimikroba membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroba sehingga penggunaannya sebagai terapi penyakit infeksi menjadi tidak efektif lagi.

Program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA) merupakan upaya pengendalian resistensi antimikroba secara terpadu dan paripurna di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Standar 4

Rumah sakit menyelenggarakan pengendalian resistensi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Maksud dan Tujuan Standar 4

Pengendalian Resistensi Panduan penggunaan antibiotik untuk terapi dan profilaksis.

Organisasi pelaksana, Tim/ Komite PPRA terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur:

-Staf Medis

-Staf Keperawatan

-Staf Instalasi Farmasi

-Staf Laboratorium yang melaksanakan pelayanan mikrobiologi klinik

-Komite Farmasi dan Terapi

-Komite PPIT

-Komite Farmasi dan Terapi

-Komite PPI

 

Standar 4.1

Rumah sakit (Tim/Komite PPRA) melaksanakan kegiatan pengendalian resistensi antimikroba.

 

Maksud dan Tujuan Standar 4.1

Rumah sakit (Tim/Komite PPRA) menetapkan PPRA sesuai peraturan perundang-undangan meliputi:

-Perbaikan kuantitas penggunaan antibiotik

-Perbaikan kualitas penggunaan antibiotik

-Peningkatan mutu penanganan   kasus infeksi secara multidisiplin   dan terintegrasi

-penurunan angka infeksi rumah sakit yang disebabkan oleh mikroba resisten

-Indikator mutu PPRA terintegrasi pada indikator mutu PMKP

 

Elemen Penilaian Standar 4.1

Ada organisasi yang mengelola kegiatan pengendalian resistensi antimikroba dan melaksanakan program pengendalian resistensi antimikroba rumah sakit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

Description: 2022-06-29 13:52:41.243000

Citra Arianto

202001009

 

Standar Akreditasi k3 Dalam Implementasi Di RS

Rumah Sakit merupakan Tempat kerja yang memiliki Risiko bahaya tinggi (Fisik, Kimia, Biologi, Ergonomi, Psikologi, Keamanan) terhadap keselamatan dan kesehatan SDM RS, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit. Oleh karena itu, Dalam rangka pengelolaan dan pengendalian risiko yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di RS perlu diselenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja di RS agar tercipta kondisi RS yang sehat, aman, selamat, dan nyaman. Untuk menjamin kualitas pelaksanaan dari upaya tersebut diperlukan sebuah standar yang dapat berlaku secara nasional khususnya di Rumah Sakit yang berada dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar tersebut adalah Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang merupakan salah satu bagian penting dari Penilaian Mutu Pelayanan suatu Rumah Sakit yang terdapat dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien; juga dengan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan terkelola dengan baik. Fungsi-tersebut tidak hanya berlaku untuk rumah sakit secara keseluruhan tetapi juga untuk setiap unit, departemen, atau layanan yang ada dalam organisasi rumah sakit tersebut. Lewat proses survei dikumpulkan informasi sejauh mana seluruh organisasi mentaati pedoman yang ditentukan oleh standar.Untuk itu, isi materi poster singkat ini adalah menguraikan secara singkat tentang Konsep Penting Standar Akreditasi K3 Dalam Implementasi Di Rumah Sakit yang berada di Indonesia. Semoga Bermanfaat

 

 


 

6.

Nirfa risya Amelia

202001024

 

PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TUBERKULOSI

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penanggulangan tuberkolosis berupa upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif, preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat , menurunkan angka kesakitan , kecatatan atau kematian, memutuskan penularan mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat tubekulosis.

 

Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan tubekulosis melalui kegiatan yang meliputi:

1.         Promosi kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan, penobatan , pola hidup bersih dan sehat (PHBS)

2.         Surveilans tuberkulosis, merupakan kegiatan memperoleh data epidemiologi yang diperlukan dalam sistem informasi program penanggulangan tuberkulosis, seperti pencatatan dan pelaporan tuberkulosis obat dan resistensi

3.         Pengendalian faktor risiko tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit.

4.         Penemuan kasus tuberkulosis dilakukan melalui pasien yang datang kerumah sakit, setelah pemeriksaan, penegakan diagnosis, penetapan klarifikasi dan tipe pasien tuberkulosis.

5.         Pemberian kekebalan dilakukan melalui pemberian imunisasi BCG terhadap bayi dalam upaya penurunan risiko tingkat pemahaman tuberkulosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6.         Pemberian obat pencegahan selama 6 (enam) bulan yang ditujukan pada anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang kontak erat dengan pasien tuberkulosisi aktif; orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) yang tidak terdiagnosa tuberkulosis; pupulasi tertentu lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Kunci keberhasilan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit adalah  ketersediaan tenaga-tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal.

 

Standar 1

Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan dan penanggulangan tuberkulosis.

1.         Ada bukti terbentuknya tim DOTS dan program kerjanya.

2.         Ada bukti pelatihan pelayanan dan upaya penanggulangan

3.         Ada bukti pelaksanaan program tim DOTS.

4.         Ada bukti pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi program penanggulangan tuberkulosis.

5.         Ada bukti pelaporan dan analisis yang meliputi a sampai dengan f di maksud dan tujuan.

 

Standar 2

Rumah sakit menyediakan sarana dan prasarana pelayanan tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan.

1.         Tersedia ruang pelayanan rawat jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis.

2.         Bila rumah sakit memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi

3.         Tersedia ruang pengambilan specimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis.

4.         Tersedia ruang laboratorarium tuberkulosis yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis.

 

Standar 3

Rumah sakit telah melaksanakan pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan.

1.         Rumah sakit memiliki panduan praktek klinis tuberkulosis.

2.         Ada bukti kepatuhan staf medis terhadap panduan praktek klinis tuberkulosis.

3.         Terlaksana proses skrining pasien tuberkulosis saat pendaftaran.

4.         Ada bukti staf mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien atau specimen.

5.         Ada bukti pengunjung mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien.


 

7.

NUR ANNISA

202001027

 

 

PROGRAM KESEHATAN NASIONAL SESUAI DENGAN SNARS

(STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT)

 

A.    SASARAN II : PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS (STANDAR 2)

 

·         Standar 2

Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam waktu yang singkat virus human immunodeficiency virus (HIV) telah mengubah keadaan sosial, moral, ekonomi dan kesehatan dunia. Saat ini HIV/AIDS merupakan masalah kesehatan terbesar yang dihadapi oleh komunitas  global.

Saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan peningkatan fungsi pelayanan kesehatan bagi orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA). Kebijakan ini menekankan kemudahan akses bagi orang hidup dengan HIV/AIDS  (ODHA) untuk mendapatkan layanan pencegahan, pengobatan, dukungan dan perawatan, sehingga diharapkan lebih banyak orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) yang memperoleh pelayanan yang berkualitas.

Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan standar pelayanan bagi rujukan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan satelitnya dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

§  meningkatkan fungsi pelayanan Voluntary Counseling and Testing (VCT);

§  meningkatkan  fungsi  pelayanan  Prevention  Mother  to  Child Transmision (PMTCT);

§  meningkatkan fungsi pelayanan Antiretroviral Therapy (ART) atau bekerjasama dengan RS yang ditunjuk

§  meningkatkan fungsi pelayanan Infeksi Oportunistik (IO);

§  meningkatkan fungsi pelayanan pada ODHA dengan faktor risiko Injection Drug Use (IDU); dan

§  meningkatkan fungsi pelayanan penunjang, yang meliputi: pelayanan gizi, laboratorium, dan radiologi, pencatatan dan pelaporan.

 

 

·         Elemen Penilaian Standar 2

1.      Adanya regulasi rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS. (R)

2.      Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan penanggulangan HIV/AIDS. (D,W)

3.      Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS termasuk pelaporannya. (D,W)

4.      Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV/AIDS rumah sakit ( D,W )

5.      Terlaksananya pelatihan   untuk   meningkatkan   kemampuan   teknis    Tim HIV/AIDS sesuai standar. (D,W)

6.      Terlaksananya fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (D)

7.      Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO, ODHA dengan faktor risiko IDU, penunjang sesuai dengan kebijakan. (D)

 

 


 

8.

20220629_094555_0000

Rini Anggriani

202001039

Maksud dari sasaran keselamatan pasien adalah mendorong peningkatan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran ini menyoroti area yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menguraikan tentang solusi atas konsesnus bebasis bukti dan keahlian terhadap permasalahan ini. 6 sasaran keselamatan pasien tersebut sebagai berikut:

  1. Ketepatan Identifikasi Pasien

Perawat harus memperhatikan apakah identitas pasien sudah benar atau tidak, untuk memastikan ketepatan identitas pasien perawat harus mengsingkronkan data yang dimiliki dengan gelang identitas yang digunakan oleh pasien, selain itu perawat juga bisa menanyakan langsung kepada pasien mengenai nama pasien, umur pasien dan tempat serta tanggal lahir pasien. Ketepatan identitas pasien sangat wajib diperhatikan untuk menghindari kesalahan dalam pemberian asuhan keperawatan maupun pemberian terapi, salah  pemberian terapi dan asuhan keperawatan dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan pasien selama dirumah sakit.

  1.  Peningkatan Komunikasi Yang Efektif

Apabila perawat tidak dapat berkomunikasi secara efektif kepada pasien maka dia tidak akan mengetahui hal penting apa saja yang harus dia tanyakan kepada pasien, bukan malah mendapat informasi penting dengan pasien perawat malah mendapatkan hal tidak penting bhkan membuat pasien marah kepadanya.

apabila perawat tidak dapat berkomunikasi secara efektif terhadap tenaga medis lain mengenai sesuatu yang berhubungan dengan pasien maka juga akan mempengaruhi keselamatan pasien. Misalnya data yang perawat dapat dari pasien A adalah B, namun karena perawat tidak dapat mengkomunikasikan dengan bener kepada tenaga medis yang lain, baik itu dokter, farmasi dan ahli gizi sehingga tenaga medis lainnya bukan memahami pasien A dengan data B malah berasumsi pasien A dengan data C dikarenakan kesalahan perawat dalam menyampaikan komunikasi kepada tenaga medis lainnya, ini dapat berbahaya kepada keselamatan pasien karena beda data yang diberi beda pula layanan kesehatan yang akan diterima.

  1. Peningkatan Keamanan Obat Yang Perlu Diwaspadai

Salah satu cara untuk meningkatkan keselamatan pasien adalah dengan memperhatikan proses pemberian obat. Meningkatkan keamanan obat merupakan cara untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam pemberian obat, apabila pasien salah menerima obat maka akan berakibat fatal untuk kesehatan pasien. Umumnya pemberian obat kepada pasien dilakukan oleh bagian farmasi atau apoteker namun tak jarang ini menjadi tugas perawat diakibatkan oleh minimnya tenaga kesehatan dibidang tersebut. Jika pemberian obat diberikan oleh farmasi ataupun apoteker perawat tak juga harus lepas tangan sepenuhnya terhadap pemberian obat kepada pasien, perawat juga harus mewaspadai ataupun memantau proses pemberian obat tersebut, agar obat yang diberikan kepada pasien benar dan tepat.

  1. Kepastian Tepat Lokasi, Tepat Prosedur Dan Tepat Operasi

Kepastian lokasi merupakan hal penting yang harus diperhatikan perawat pertama kali, perawat harus mengetahui mana bagian yang harus dioperasi, jangan sampai terjadi kesalahan yang seharusnya dioperasi bagian perut sebelah perut kanan karena kurangnya perhatian perawat mengetahui lokasi yang akan dioperasi malah terjadi pembedahan diperut sebelah kiri, selain itu memperhatikan lokasi operasi bukan hanya diperhatikan oleh perawat namun semua tenaga medis yang akan membantu tindakan operasi termasuk dokter.

Setelah mengetahui lokasi operasi selanjutnya yang harus diketahui adalah prosedur yang akan dilakukan, ketepatan prosedur merupakan langkah kedua setelah mengetahui lokasi, jangan sampai karena perawat lalai untuk memahami prosedur yang akan dilakukan sehingga berakibat buruk pada pasien pacsa atau pra operasi, setelah lokasi sudah benar, prosedur yang akan dilakukan sudah diketahui dan sudah tepat maka selanjutnya adalah tepat operasi. Tepat operasi bisa terjadi seiring bersamaan dengan sudah terjadinya ketepatan lokasi, ketepatan prosedur sehingga terciptalah ketepatan operasi, untuk mencapai ketepatan operasi perawat harus mendata ulang ataupun mengecek data ulang apakah benar pasien. tepat lokasi dan tepat prosedur yang dilaksanakan.

  1. Pengurangan Resiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan

Umumnya pasien kerumah sakit untuk sehat namun kelalaian-kelalaian. yang dilakukan tenaga medis malah membuat pasien terinfeksi penyakit baru, hal ini lah yang harus dihindari agar angka kecelakaan dirumah sakit dapat kerkurang.

Kecelakaan dirumah sakit bukan hanya pasien dalam keadaan fisik luar yang terganggu. namun juga keadaan fisik dalam dan keadaan fisiologisnya. Maka dari itu perawat harus memahami bagaimana cara untuk mencegah pasien terinfeksi akibat pelayanan kesehatan, salah satu caranya bisa selalu memastikan setiap alat kesehatan yang digunakan ditubuh atau sebelum digunakan dalam keadaan bersih dan steril kemudia selalu membersihkan diri serta menggunakan alat pelindung diri sebelum, saat dan setelah melakukan interaksi dengan pasien.

  1. Pengurangan Resiko Pasien Jatuh

Sasaran keselamatan yang terakhir yang harus diketahui perawat adalah resiko jatuh.  Perawat harus memastikan keselamatan pasien selama berada dirumah sakit, Perawat harus memastikan bahwa pasien tidak terjatuh selama dirumah sakit karena ini akan mempengaruhi kondisi fisik dari pasien. Namun mengenai pasien jatuh tak mesti perawat 24 jam harus bersama pasien dan menjaga pasien agar tak jatuh. Perawat dapat memberika pendidikan kesehatan dan keselamatan terhadap keluarga pasien yang menjaga untuk memperhatikan keadaan pasien dan selalu mendampingi pasien pada saat ingin berjalan kekamar mandi, dan selalu memperhatikan keselamatan pasien selama ditempat tidur.


 

9.

Rival Hardiansyah

202001042

 

Langkah-langkah pencegahan infeksi nosokomial menjadi tanggung jawab seluruh orang yang berada di rumah sakit, termasuk petugas kesehatan, seperti dokter dan perawat, pasien, dan orang yang berkunjung. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran infeksi ini adalah:

1. Cuci tangan

Penting bagi semua orang yang berada di rumah sakit untuk mencuci tangan dengan cara yang benar sesuai rekomendasi WHO. Ada 5 waktu wajib untuk cuci tangan saat berada di rumah sakit, yaitu:

 

Sebelum memegang pasien

Sebelum melakukan prosedur dan tindakan kepada pasien

Setelah terpapar dengan cairan tubuh (misalnya darah, urin, atau feses)

Setelah menyentuh pasien

Setelah menyentuh barang-barang di sekitar pasien

2. Jaga kebersihan lingkungan rumah sakit

Lingkungan rumah sakit perlu dibersihkan dengan cairan pembersih atau disinfektan. Lantai rumah sakit perlu dibersihkan sebanyak 2–3 kali per hari, sementara dindingnya perlu dibersihkan setiap 2 minggu.

 

3. Gunakan alat sesuai dengan prosedur

Tindakan medis dan penggunaan alat atau selang yang menempel pada tubuh, seperti infus, alat bantu napas, atau kateter urine, harus digunakan dan dipasang sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku di tiap-tiap rumah sakit dan sarana kesehatan.

 

4. Tempatkan pasien berisiko di ruang isolasi

 

Penempatan pasien harus sesuai dengan kondisi dan penyakit yang diderita. Contohnya, pasien dengan daya tahan tubuh yang rendah atau pasien yang berpotensi untuk menularkan penyakit ke pasien lain akan ditempatkan di ruang isolasi.

 

5. Gunakan APD (alat pelindung diri) sesuai SOP

Staf dan setiap orang yang terlibat dalam pelayanan di rumah sakit perlu menggunakan alat pelindung diri sesuai SOP, seperti sarung tangan dan masker, saat melayani pasien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

D20 KELOMPOK 5 (KONSEP DASAR OUSKESMAS DAN AKREDITASI PUSKESMAS)

  PAPER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT “KONSEP DASAR PUSKESMAS DAN AKREDITASI PUSKESMAS” DOSEN PENGAMPUH : HJ. AFRIYANA AMELIA NURYADIN, S.KM....