KONSEP DASAR RUMAH SAKIT

Di susun oleh Kelompok 1 Kelas B20
Anggota Kelompok:
1. A.
Muh.Zulfikar.A. (202001049)
2. Adinda
Indah Dara Prameswary (202001052)
3. Alyxsandra
Pn Takarasel (202001054)
4. Christofora
Cecilia Wedingi (202001060)
5. Isnawati
(202001068)
6. Lutfia
Ainun Nompo (202001070)
7. Sintikhe
Welly Sura (202001085)
8. Sri
Wahyuni (202001086)
Mata Kuliah : Administrasi Rumah Sakit
Dosen
Pengampuh : Hj. Afriana Amelia
Nuryadin, S.KM., M.Kes
PROGRAM STUDI ADMINITRASI RUMAH
SAKIT
INSTITUT ILMU KESEHATAN PELAMONIA
KESDAM VII/HSN
TAHUN AJARAN 2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan
hidayah-Nya. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan
wawasan mengenai mata kuliah Adminstrasi Rumah Sakit, dengan judul “Konsep
Dasar Rumah Sakit”.
Dengan makalah
ini kami diharapkan mahasiswa mampu untuk memahami makna dari Konsep Dasar
Rumah Sakit dalam Administrasi Rumah Sakit, Kami sadar materi kuliah ini
terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan adanya kritik
dan saran yang bersifat membangun dari berbagai pihak, agar bisa menjadi lebih
baik lagi.
Kami berharap
semoga tulisan ini dapat memberi informasi yang berguna bagi pembacanya,
terutama mahasiswa agar kelak informasi yang dapat kami berikan saat ini
berguna ke depannya.
Makassar
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang 1
B.
Rumusan Masalah 1
C.
Tujuan Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Konsep Rumah Sakit 3
B.
Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit 3
C.
Klasifikasi Rumah Sakit 3
D.
Rekam Medis 5
E.
Poster Program
kesehatan 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan 9
B.
Saran 9
Daftar pustaka 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Rumah sakit merupakan
bagian penting dari sistem kesehatan. Rumah sakit menyediakan pelayanan kuratif
komplek, pelayanan gawat darurat, pusat alih pengetahuan dan teknologi dan
berfungsi sebagai pusat rujukan. Rumah sakit harus senantiasa meningkatkan mutu
pelayanan sesuai dengan harapan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pemakai
jasa. Dalam UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 29
huruf b menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan
pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat
(1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib
dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Dari
undang-undang tersebut diatas akreditasi rumah sakit penting untuk dilakukan
dengan alasan agar mutu dan kualitas diintegrasikan dan dibudayakan ke dalam
sistem pelayanan di rumah sakit ( Depkes, 2009 ).
Proses akreditasi
dirancang untuk meningkatkan budaya keselamatan dan budaya kualitas di rumah
sakit, sehingga senantiasa berusaha meningkatkan mutu dan pelayanannya. Melalui
proses akreditasi salah satu manfaatnya rumah sakit dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan sasarannya pada
keselamatan pasien dan mutu pelayan. Standar akreditasi rumah sakit merupakan
upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah
sakit senantiasa meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan. Dengan demikian
rumah sakit harus menerapkan standar akreditasi rumah sakit, termasuk
standar-standar lain yang berlaku bagi rumah sakit sesuai dengan penjabaran
dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar
akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara
teratur melakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis
pasien ( Depkes, 2011 ).
Pelayanan yang bermutu
bukan hanya pada pelayanan medis saja, tetapi juga pada penyelenggaraan rekam medis
yang menjadi salah satu indikator mutu pelayanan rumah sakit yang dapat
diketahui melalui kelengkapan pengisian rekam medis. Rekam medis merupakan
berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan
kepada pasien. Pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai pemeliharaan
kesehatan dan pengobatan pasien, alat bukti dalam proses penegakan hukum,
keperluan pendidikan dan penelitian, dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan
dan data statistik kesehatan ( Depkes, 2008 ). Sesuai dengan standar akreditasi
rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teratur
melakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien (
Depkes, 2011 ).
Berdasarkan studi
pendahuluan yang dilakukan di Unit Rekam Medis Rumah Sakit Muhammadiyah
Selogiri, rumah sakit telah melaksanakan akreditasi dengan sistem akreditasi
2007 pada tanggal 17 Februari 2012 lulus tingkat dasar yaitu akreditasi 5 Pokja
termasuk Pokja Rekam Medis, selama bulan Februari 2012 sampai dengan Nopember
2013 masih terjadi permasalahan mengenai penyelenggaraan rekam medis. Data yang
diperoleh dari panitia rekam medis yang secara rutin telah melakukan evaluasi
standar pelayanan minimal dan evaluasi indikator mutu pelayanan didapatkan
hasil persentase kelengkapan pengisian rekam medis pasien sebesar 70% dan
persentase ketidaklengkapan pengisian rekam medis sebesar 30%, dari gambaran
tersebut terjadi permasalahan penyelenggaraan rekam medis yang belum sesuai
dengan standar baik pada standar pelayanan minimal ataupun indikator mutu
pelayanan yang seharusnya tercapai 100% untuk kelengkapan pengisian rekam
medis. Penyelenggaraan rekam medis yang belum memenuhi standar inilah perlu
dilakukan penelitian untuk mengevaluasi penyelenggaraan rekam medis dalam
pemenuhan standar akreditasi rumah sakit.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian rumah sakit?
2.
Apa tugas dan fungsi rumah sakit?
3.
Apa saja klasifikasi rumah sakit?
4.
Apa itu rekam medis pada rumah sakit?
5.
Bagaimana Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit ?
6. Bagaimana Konsep Pelaporan di Rumah
Sakit?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui apa itu rumah sakit
2.
Untuk mengetahui tugas dan fungsi rumah sakit
3.
Untuk mengetahui klasifikasi rumah sakit
4.
Untuk mengetahui apa itu rekam medis
5.
Untuk mengetahui tenaga kesehatan di rumah sakit
6. Untuk mengetahui konsep pelaporan
rumah sakit
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Rumah
Sakit
Pengertian Rumah Sakit
Rumah
Sakit menurut Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat.
(Supartiningsih,
2017) juga mendefinisikan rumah sakit adalah suatu organisasi yang dilakukan
oleh tenaga medis professional yang terorganisir baik dari sarana prasarana
kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan
penyakit yang diderita oleh pasien.
(Bramantoro, 2017) juga
menjelaskan bahwa rumah sakit merupakan suatu fasilitas pelayanan kesehatan
yang melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna pada
upaya penyembuhan dan pemulihan yang terpadu dengan upaya peningkatan dan
pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.
B. Tugas dan Fungsi Rumah
Sakit
Menurut (Rikomah, 2017)
rumah sakit memiliki tugas dan fungsi berdasarkan undang-undang No. 44 tahun
2009 tentang rumah sakit. Tugas rumah sakit adalah melaksanakan upaya pelayanan
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan
dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan
dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan, rumah sakit juga mempunyai
tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Sedangkan untuk fungsi
rumah sakit adalah :
1.
Penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan
rumah sakit.
2.
Pemeliharaan
dan peningkataan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang
paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
3.
Pelayanan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan
dalam pemberian pelayanan kesehatan.
4.
Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu
pengetahuan bidang kesehatan.
C. Klasifikasi Rumah Sakit
Menurut
Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2014 ada dua macam
rumah sakit :
1.
Rumah
sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua
bidang dan jenis penyakit.
2.
Rumah
sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu
bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan
umur,organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
Rumah Sakit Umum
mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh
masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tugas rumah
sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna
dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang
dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta
pelaksanaan upaya rujukan (Listiyono, 2015).
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 2019 berdasarkan kelasnya rumah
sakit umum dikategorikan ke dalam 4 kelas mulai dari A,B,C,D. Dimana untuk yang
membedakan keempat kelas tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Bangunan
dan prasarana
b.
Kemampuan
pelaayanan
c.
Sumber
daya manusia
d.
peralatan
Keempat
kelas rumah sakit umum tersebut mempunyai spesifikasi dan kemampuan yang
berbeda dalam kemampuan memberikan pelayanan kesehatan, keempat rumah sakit
tersebut diklasifikasikan menjadi:
1. Rumah
Sakit Umum Tipe A
Rumah sakit tipe A
merupakan rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan
subspesialis secara luas. Rumah sakit umum tipe A sekurang-kurangnya terdapat 4
pelayanan medik spesialis dasar yang terdiri dari: pelayanan penyakit dalam,
kesehatan anak , bedah dan obstetri dan ginekologi. 5 spesialis penunjang medik
yaitu: pelayanan anestesiologi, radiologi, rehabilitasi medik, patologi klinik
dan patologi anatomi. 12 spesialis lain yaitu: mata, telinga hidung
tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran
jiwa, paru, orthopedic, urologi, bedah syaraf, bedah plastic dan kedokteran
forensik dan 13 subspesialis yaitu: bedah, penyakit dalam, kesehatan anak,
obstetric dn ginekologi, mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan
pembuluh darah, kulit dan kelamin, jiwa, paru, onthopedi dan giggi mulut.
2. Rumah
Sakit tipe B
Rumah sakit tipe B adalah
rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis luas dan
subspesialis terbatas. Rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar yaitu: pelayanan penyakit
dalam, kesehatan anak, bedah, obstetric dan ginekologi. 4 spesialis penunjang
medik: pelayanan anastesiologi, radiologi, rehabilitasi medik dan patologi
klinik. Dan sekurang-kurangnya 8 dari 13 pelayanan spesialin lain yaitu: mata,
telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan
kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedic, urologi, bedah syaraf, bedah
plastik dan kedokteran forensik: mata, syaraf, jantung dan pembuluh darah,
kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, urologi dan kedokteran forensic.
Pelayanan medik subspesialis 2 dari 4 subspesialis dasar yang meliputi: bedah,
penyakit dalam, kesehatan anak, obstetric dan ginekologi.
3. Rumah
Sakit Tipe C
Rumah
sakit tipe C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran
spesialis terbatas, mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling
sedikit 4 spesialis dasar: pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah,
obstetri, dan ginekologi dan 4 spesialis penunjang medik: pelayanan
anestesiologi, radiologi, rehabilitasi medik dan patologi klinik.
4. Rumah
Sakit tipe D
Rumah sakit umum yang
mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 dari 4
spesialis dasar yaitu: pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah,
obstetric dan ginekologi.
D.
Rekam
Medis Pada Rumah Sakit
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya
menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga
medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
·
Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum, karena isinya menyangkut
adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan pelayanan kesehatan, usaha
menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti
untuk
menegakkan keadilan.
·
Aspek Keuangan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung
data atau informasi yang dapat digunakan sebagai aspek keuangan dalam
pembayaran jasa pelayanan kesehatan oleh pasien kepada sarana pelayanan
kesehatan.
·
Aspek Penelitian
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena
isinya menyangkut data atau informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
·
Aspek Pendidikan
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena
isinya menyangkut data atau informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan
pelayanan medik yang diberikan kepada pasien, informasi tersebut dapat digunakan
sebagai bahan atau referensi pengajaran di bidang profesi pemakai.
Adapun
kegunaan rekam medis yang lain adalah sebagai berikut :
Ø Kegunaan Primer Rekam
Medis Bagi Pasien:
1.
Mencatat jenis pelayanan yang telah
diterima
2.
Bukti pelayanan
3.
Memungkinkan tenaga kesehatan dalam
menilai dan menangani kondisi risiko
4. Mengetahui
biaya pelayanan
Ø Bagi Pihak Pemberi
Pelayanan Kesehatan :
1.
Membantu kelanjutan pelayanan (sarana
komunikasi)
2.
Menggambarkan keadaan penyakit dan
penyebab (sebagai pendukung diagnostik kerja)
3.
Menunjang pengambilan keputusan tentang
diagnosis dan pengobatan
4.
Menilai dan mengelola risiko perorangan
pasien
5.
Memfasilitasi pelayanan sesuai dengan
pedoman praktek klinis
6.
Mendokumentasi faktor risiko pasien
7.
Menilai dan mencatat keinginan serta
kepuasaan pasien
8.
Menghasilkan rencana pelayanan
9.
Menetapkan saran pencegahan atau promosi
kesehatan
10.
Sarana pengingat para klinis
11.
Menunjang pelayanan pasien
12. Mendokumentasikan
pelayanan yang diberikan
Ø Bagi Manajemen
Pelayanan Pasien :
1. Mendokumentasikan
adanya kasus penyakit gabungan dan praktiknya
2.
Menganalisa kegawatan penyakit
3.
Merumuskan pedoman praktik penanganan
resiko
4.
Memberikan corak dalam penggunaan saran
pelayanan (utilisasi)
5.
Melaksanakan kegiatan menjaga mutu
Ø Bagi Penunjang
Pelayanan Pasien :
1.
Alokasi sumber
2.
Menganalisa kecendrungan dan
mengembangkan dugaan
3.
Menilai beban kerja
4.
Mengomunikasikan informasi berbagai unit
kerja
5.
Bagi Pembayaran dan Penggantian Biaya
6.
Mendokumentasikan unit pelayanan yang
memungut biaya pemeriksaan
7.
Menetapkan biaya yang harus dibayar
8.
Mengajukan klaim asuransi
9.
Mempertimbangkan dan memutuskan klaim
asuransi
10.
Dasar dalam menetapkan ketidakmampuan
dalam pembiayaan (misal : Kompensasi pekerjaan)
11.
Menangani pengeluaran.
12.
Melaporkan pengeluaran.
13. Menyelenggarakan
analisis aktuarial (tafsiran pra penetapan asuransi)
Ø Kegunaan Sekunder Rekam
Medis :
1.
Edukasi
2.
Mendokumentasikan pengalaman profesional
di bidang kesehatan
3.
Menyiapkan sesi pertemuan dan presentasi
4. Bahan
pengajaran
5.
Peraturan (regulasi)
6.
Bukti pengajuan perkara ke pengadilan
(litigasi)
7.
Membantu pemasaran pengawasan
(surveillance)
8.
Menilai kepatuhan sesuai standar
pelayanan
9.
Sebagai dasar pemberian akreditasi bagi
profesional dan rumah sakit
10. Membandingkan
organisasi pelayanan kesehatan
11. Riset
12. Mengembangkan produk
baru
13. Melaksanakan riset
klinis
14. Menilai teknologi
15. Studi keluaran pasien
16. Studi efektivitas serta
analisis manfaat dan biaya pelayanan pasien
17. Mengidentifikasi
populasi yang berisiko
18. mengembangkan
registrasi dan basis atau pangkalan data (data base)
19. Menilai manfaat dan
biaya sistem rekaman
20. Pengambilan Kebijakan
21. Mengalokasikan sumber
sumber
22. Melaksanakan
rencana strategis
Penyelenggaraan rekam medis pada suatu pelayanan kesehatan merupakan
salah satu indikator mutu pelayanan pada institusi tersebut. Maka pemerintah
mengatur tata cara penyelenggaraan rekam medis dalam peraturan menteri
kesehatan berupa Permenkes RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008.
Secara garis besar penyelenggaraan rekam medis dalam Permenkes RI
Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 diatur sebagai berikut:
Rekam medis harus segera dibuat dan dilengkapi seluruhnya
setelah pasien menerima pelayanan agar data yang dicatat masih original dan
tidak ada yang terlupakan. Pasal 5 ayat (2).
Setiap pencatatan rekammedis harus disertai nama dan tanda
tangan petugas pelayanan kesehatan. Hal ini untuk mempermudah sistem pertanggung
jawaban dan pencatatan tersebut. Pada pasal 5 ayat (4).
Apabila terdapat kesalahan pencatatan pada rekam medis, maka dapat
dilakukan pembetulan. Pasal 5 ayat (5). Pembetulan hanya dapat dilakukan dengan
pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang diperbaiki dan dibubuhi paraf
dokter, dokter gigi, atau tenaga kerja tertentu yang bersangkutan. Pasal 5 ayat
(6).
Dalam Permenkes RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 pasal12 menyatakan
bahwa isi rekam medis adalah milik pasien, pasal1 ayat (2) sedangkan berkas
rekam medis secara fisik adalah milik rumah sakit atau institusi kesehatan
tersebut. Apabila pasien membutuhkan berkas rekam medis, maka dapat diberikan
isinya dengan cara dicatat atau diphotocopy oleh pasien, pasal 2 ayat (4).
Untuk pemanfaatan rekam medis, dijelaskan dalam pasal 13 Permenkes
RI Nomor 269 Tahun 2008, yaitu pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai :
1.
Pemeliharaan kesehatan dan pengobatan
pasien.
2.
Alat bukti dalam proses penegakan hukum,
disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran.
3.
Keperluan pendidikan dan penelitian.
4.
Dasar pembayaran dan biaya pelayanan
kesehatan.
5.
Data statistik kesehatan.
Ø
Nilai Guna Rekam Medis
Menurut
Ery Rustiyanto (Etika Perekam Medis & Informasi Kesehatan (2009:7) nilai
guna dari rekam medis yaitu sebagai berikut :
Bagi
Pasien
1.
Menyediakan bukti asuhan
keperawatan/tindakan medis yang diterima oleh pasien.
2.
Menyediakan data bagi pasien jika pasien
datang untuk yang kedua kali dan seterusnya.
3.
Menyediakan data yang dapat melindungi
kepentingan hukum pasien dalam kasus kasus kompensasi pekerja kecelakaan
Ø Bagi fasilitas
pelayanan kesehatan
1.
Memiliki data yang dipakai untuk pekerja
professional kesehatan.
2.
Sebagai bukti atas biaya pembayaran
pelayanan medis pasien.
3.
Mengevaluasi penggunaan sumber daya.
E. Poster
Program Kesehatan
v Dibuat Oleh :
A.Muh.Zulfikar.A. (202001049)


Penjelasan
:
Selama masa pandemi, kita selalu diingatkan untuk
tetap aman dan sehat selama masa pandemi COVID-19 dengan menerapkan
protokol kesehatan 3M (Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Virus penyebab COVID-19 (Sars-CoV-2) utamanya
tersebar melalui droplet yang dihasilkan seseorang yang terinfeksi COVID-19
saat bicara, tertawa, menyanyi, batuk, atau bersin. Penting untuk selalu
disiplin 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan,
Mencuci tangan pakai sabun untuk terhindar dari droplet yang sudah
terkontaminasi virus tersebut.
Pertama, selalu gunakan masker dengan benar dan tepat
saat berpergian dan berinteraksi dengan orang lain. Kita perlu memerhatikan
hal-hal berikut ini agar dapat memakai masker dengan lebih efektif dan
kesehatan tetap terjaga.
·
Pastikan
kita mencuci tangan kita menggunakan sabun atau hand sanitizer sebelum memakai
masker.
·
Periksa
kondisi masker dan pastikan bahwa masker bersih dan tidak terdapat kerusakan.
·
Pakaikan
masker dengan menutup hidung, mulut, dan dagu secara sempurna.
·
Selama
dipakai, jangan sentuh bagian depan masker agar tangan dan masker tetap bersih.
·
Saat
akan melepas masker, lepas masker dari sisi tali belakang dan jangan diturunkan
ke area dagu.
·
Cuci
tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer setelah melepas masker, dan
cuci masker kain setiap hari dengan menggunakan deterjen.
Kedua, terapkan jaga jarak dan hindari kerumunan saat
berada di tempat publik. Dengan menerapkan jaga jarak, kita tetap dapat aman
dalam berkegiatan sehari-hari. Selalu hindari kerumunan untuk menghindari
kemungkinan tertular, mengingat terdapat orang yang terinfeksi COVID-19 namun
tidak menunjukkan gejala.
Ketiga, melakukan cuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer secara rutin. Cuci tangan setelah menyentuh permukaan benda dan
sebelum menyentuh bagian mata, hidung, dan mulut. Mencuci tangan dengan
menggunakan sabun dapat membunuh virus penyebab COVID-19 sehingga penting untuk
melakukannya secara rutin.
Mari kita sama-sama mengikuti Gerakan ini untuk
menerapkan 3M (Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
v Dibuat Oleh : Adinda
Indah Dara Prameswary (202001052)
Penjelasan
:
Apa
Itu Self Diagnosis?
Self
diagnosis adalah suatu upaya mendiagnosis diri
sendiri berdasarkan kepada informasi yang kamu dapatkan secara mandiri,
Contohnya saat memiliki keluarga atau teman yang mengalami rasa sakit di masa
lalu. Padahal, diagnosis ini sendiri sesungguhnya hanya boleh ditetapkan oleh
para tenaga medis profesional. Pasalnya dengan proses menuju diagnosis yang
tepat kemudian sangatlah sulit. Ketika berkonsultasi dengan dokter ia akan
menetapkan diagnosis yang sebelumnya telah ditentukan berdasar riwayat
kesehatan, gejala, keluhan, serta berbagai faktor lain yang sedang kamu alami.
Dua orang dokter bahkan bisa saja
memberikan diagnosis yang berbeda terhadap satu pasien yang sama. Saat
mendiagnosis dirimu, kamu juga dapat menyimpulkan suatu masalah kesehatan
psikologis atau psikologis hanya dengan berbekal informasi yang kamu miliki.
Padahal, tenaga medis profesional saja perlu mengulik lebih dalam dahulu
seluk-beluk suatu masalah kesehatanmu sebelum akhirnya menetapkan diagnosis.
Tak hanya itu kamu bahkan bisa saja perlu menjalani pemeriksaan lanjutan dengan
berbagai dugaan terhadap suatu penyakit yang tentunya tidak dapat disimpulkan
begitu saja.
Selain dari lingkungan sekitar, kemajuan
teknologi juga turut menyumbang fenomena ini. Misalnya, saja setelah
mendengarkan masukan dari teman, kamu kemudian akan mencarinya di internet.
Sayangnya, dengan sumber daya yang dijadikan rujukan justru bukanlah suatu
sumber yang kredibel. Bahkan, sebuah penelitian menemukan bahwa di antara
orang-orang yang kemudian kerap mencari informasi terkait kondisi kesehatan
hanya separuhnya saja yang sesungguhnya berkonsultasi dengan dokter
professional. Padahal memastikan secara seksama apa yang kamu alami sangat
penting, untuk memahami apa yang kamu alami sesungguhnya.
Kenali
dahulu ciri-ciri self diagnosis
berikut ini:
- Panik.
Self diagnosis dapat memicu kepanikan yang kemudian akan menimbulkan
stress terhadap seseorang. Saat melakukan self diagnosis, akan lebih mudah
bagi seseorang tersebut berasumsi terhadap hal-hal buruk yang kemudian
memicu berbagai kekhawatiran yang kemudian tidak berdasar.
- Menyangkal
Kesehatan Mental. Dengan terlalu sering melakukan self diagnosis kamu juga
bisa menyangkal kondisi Kesehatan mental yang sesungguhnya. Kamu hanya
menebak berbagai kemungkinan yang tidak pasti kebenarannya. Sehingga pada
akhirnya menyepelekan berbagai kondisi yang bisa jadi sesungguhnya serius.
- Tidak
Mau Berkonsultasi dengan Ahli.
Dengan menganggap diri sendiri sebagai
seorang yang mampu mengobati diri sendiri, mereka yang kerap melakukan Self
diagnosis kemudian menjadi tidak ingin berkonsultasi lagi kepada para ahli.
Bahaya
self diagnosis sendiri akhirnya dapat memicu timbulnya kondisi kesehatan mental
yang cukup fatal. Berikut bahaya self
diagnosis yang perlu kamu ketahui:
- Gangguan
Kesehatan yang Lebih Serius Tidak Terdeteksi. Gejala psikologis yang Anda
alami bisa jadi merupakan dampak dari masalah kesehatan fisik.
- Salah
Mengkonsumsi Obat. Obat antidepresan tidak akan manjur dikonsumsi jika
kamu mendapatkan diagnosis yang keliru.
- Memicu
Berbagai Gangguan Kesehatan yang Lebih Parah Lagi. Self diagnosis kadang
mampu memicu timbulnya berbagai gangguan kesehatan lain yang sesungguhnya
tidak kamu alami.
Beberapa
Langkah yang dapat dilakukan untuk berhenti
melakukan self diagnosis:
- Hindari
Mencari Tahu Penyakit Melalui Internet. Perlu diketahui bahwa tidak semua
informasi yang ada pada internet benar adanya. Hal ini memicu kesalahan
dalam hal penanganan akibat salah diagnosa
- Hindari
Tes Mental Melalui Daring. Jangan terlalu sering melakukan tes mental
secara online. Saat ini banyak sekali tes yang berkaitan dengan kondisi
kesehatan mental beredar di internet. Hindari melakukan tes-tes tersebut
karena kredibilitasnya sangat diragukan.
- Jangan
Jadikan Penderita Gangguan Mental Lain Sebagai Rujukan. Meski mirip tapi
kondisimu dengan orang lain belum tentu sama, jangan jadikan kondisi orang
lain sebagai rujukan.
- Jangan
Ragu untuk Pergi ke Psikolog atau Psikiater. Pergi ke Psikiater tidak
lantas menandakan seseorang gila. Jika kamu merasakan gejala-gejala yang
tak terkira, dan telah sampai merusak keseharianmu jangan ragu untuk
segera memeriksakan diri dan berkonsultasi pada para ahli.
v Dibuat Oleh : Alyxsandra
Pn Takarasel (202001054)
Penjelasan
:
Bagi sebagian
orang pasti banyak yang beranggapan seperti ini
"Aku sehat kok, kesehatanku baik-baik aja, aku bebas makan
apapun.", padahal belum melakukan medical check-up.
Nah pertanyaannya "seberapa penting kah check up
dilakukan sejak masih muda?"
Pemeriksaan
kesehatan atau medical check up adalah upaya untuk mendeteksi sejak dini
potensi masalah kesehatan atau penyakit pada seseorang.Atas dasar tujuan
tersebut, medical check up disarankan untuk dilakukan secara rutin oleh setiap
orang. Setidaknya, dalam setahun, masyarakat dianjurkan untuk melakukan medical
check up sekali. Dengan begitu, kondisi vital tubuh dan fisik dapat diketahui
dan meminimalisir risiko munculnya penyakit yang dapat membahayakan nyawa.
Nah adapun Tujuan Dilakukannya Medical Check Up yaitu
1.Mengetahui kondisi medis terkini secara menyeluruh.
2.Mendeteksi dengan segera penyakit yang mungkin
diderita namun tidak menimbulkan gejala.
3.Mengetahui risiko masalah kesehatan yang mungkin
saja muncul di masa mendatang.
Dengan melakukan
pemeriksaan ini, Anda dapat segera mendeteksi masalah kesehatan yang mungkin
dialami dan bisa melakukan penanganan medis yang tepat dengan segera. Selain
itu, agar kesehatan pasien tetap terjaga, usahakan untuk selalu mengonsumsi
makanan yang sehat, rutin berolahraga, dan hentikan kebiasaan merokok. Dengan
begitu, risiko terserang penyakit akan menjadi lebih kecil terjadi dan tubuh
akan menjadi lebih sehat.
Yuk teman-teman
periksakan kesehatan anda dan keluarga sejak Dini agar terhindar dari penyakit
Seperti kata pepatah, "sedia payung sebelum hujan". Ada baiknya Anda
dan keluarga mulai mencegah perkembangan penyakit, karena mencegah lebih baik
daripada mengobati.
v Dibuat Oleh : Christifora
Cecilia Wedingi (202001060)
Penjelasan
:
Kesehatan adalah
hal yang penting baik bagi individu maupun bagi pembangunan negara. Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan kesehatan sebagai “keadaan sejahtera
fisik, mental, sosial dan spiritual dan bukan hanya bebas dari penyakit atau
kelemahan”.
WHO mendefinisikan
kesehatan mental sebagai kesejahteraan mental di mana seorang individu menyadari
kemampuannya sendiri, dapat mengatasi tekanan hidup yang normal, dapat bekerja
secara produktif dan mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya.
Dalam pengertian
positif ini, kesehatan mental adalah dasar bagi kesejahteraan individu dan
berfungsinya komunitas secara efektif. Menurut CDC, kesehatan mental mencakup
kesejahteraan emosional, psikologis, dan sosial. Hal ini akan memengaruhi cara
seseorang berpikir, merasa, dan bertindak. Kesehatan mental juga membantu
menentukan bagaimana seseorang tersebut menangani stres, berhubungan dengan
orang lain, dan membuat pilihan yang sehat.
Dampak Kesehatan Mental yang Tidak Stabil
Kesehatan mental
menjadi terkait dengan perilaku dan dipandang sebagai dasar kesehatan fisik dan
kualitas hidup, karena membawa dampak pada beberapa hal di bawah ini
Kesehatan fisik
dan kesehatan mental sangat erat kaitannya dan terbukti tanpa keraguan bahwa
depresi menyebabkan penyakit jantung dan pembuluh darah.
Gangguan mental juga mempengaruhi perilaku
kesehatan seseorang seperti makan dengan bijaksana, olahraga teratur, tidur
yang cukup, melakukan praktik seksual yang aman, penggunaan alkohol dan
tembakau, mengikuti terapi medis sehingga meningkatkan risiko penyakit fisik.
Kesehatan mental
yang buruk juga menyebabkan masalah sosial seperti pengangguran, keluarga yang
berantakan, kemiskinan, penyalahgunaan narkoba dan kejahatan terkait. Kesehatan
mental yang buruk memainkan peran penting dalam fungsi kekebalan yang
berkurang. Pasien yang sakit secara medis dengan depresi memiliki hasil yang lebih
buruk daripada mereka yang tidak. Penyakit kronis seperti diabetes, kanker, penyakit
jantung meningkatkan risiko depresi. Gejala Kesehatan Mental yang Terganggu
Lantas, apa saja
tanda-tanda atau gejala yang menunjukkan bahwa kesehatan mental seseorang
sedang bermasalah? Saat membahas tentang emosi, terkadang sulit untuk
mengetahui apa yang normal dan apa yang tidak. Namun terdapat tanda-tanda
peringatan bahwa Anda mungkin memiliki masalah kesehatan mental, termasuk:
a) Perubahan dalam kebiasaan makan atau tidur.
b) Menarik diri dari orang-orang dan aktivitas yang
sebelumnya nikmati.
c) Turunnya energi hingga hilang sama sekali.
d) Perasaan mati rasa dan tak berarti.
e) Mengalami rasa sakit dan nyeri yang tidak dapat
dijelaskan.
f) Merasa tidak berdaya atau putus asa.
g) Merokok, minum, atau menggunakan narkoba lebih dari
biasanya.
h) Merasa luar biasa bingung, pelupa, marah, kesal,
khawatir, atau takut.
i) Memiliki perubahan suasana hati yang parah yang
menyebabkan masalah dalam hubungan sosial.
j) Terdapat pikiran dan kenangan yang terus
berputar-putar dan tidak bisa keluar dari kepala.
k) Mendengar suara atau mempercayai hal-hal yang tidak
benar.
l) Berpikir untuk menyakiti diri sendiri atau orang lain.
m) Tidak dapat melakukan tugas sehari-hari seperti merawat
anak-anak atau pergi bekerja atau sekolah.
v Dibuat Oleh : Isnawati
(202001068)
Penjelasan
:
Di sini saya membuat poster dengan judul " STANDAR
PELAYANAN MINIMAL UNTUK KESEHATAN ". Pada poster yang teman-teman liat
terdapat penjelasan mengenai apa sih itu SPM kesehatan daerah provinsi Dan SPM
kesehatan daerah kabupaten/kota.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 mengenai
Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan
dasar kepada publik. Pelayanan Dasar (PD) sendiri merupakan pelayanan publik
untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Bentuk PD untuk SPM terdiri atas berbagai jenis, salah
satunya melalui kesehatan atau disebut SPM kesehatan. SPM kesehatan mencangkup
atas Daerah Otonom atau disebut juga dengan Daerah yaitu SPM kesehatan daerah
provinsi dan SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota.
Untuk jenis PD pada SPM kesehatan Daerah provinsi terdiri
atas pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat
bencana dan/ berpotensi bencana, dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada
kondisi kejadian luar biasa provinsi.
Untuk
jenis PD pada SPM kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas :
1.
Pelayanan kesehatan ibu hamil.
Pelayanan Kesehatan pada Masa Hamil merupakan kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga
melahirkan. Berikut Rangkaian Pemeriksaan Kehamilan yang Perlu Dijalani Ibu
Hamil yaitu :
Tes darah, Tes golongan darah, Hemoglobin (Hb), Tes gula
darah, Skrining penyakit infeksi, Pemeriksaan genetik, Tes urine antenatal, dan
Ultrasonografi (USG).
2.
Pelayanan kesehatan pada usia produktif , Setiap warga negara usia 15 tahun
sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk
edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun.
Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi :
1)
Pendidikan kesehatan termasuk keluarga berencana.
2)
Skrining faktor risiko menular dan penyakit tidak menular.
3. Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan
gangguan jiwa (ODGJ) berat, pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh
orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat (psikotik akut dan skizofrenia) sebagai
upaya pencegahan sekunder, meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa dan edukasi.
4. Pelayanan
kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada
bayi usia 0-28 hari dan mengacu pada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai yang
tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya
Kesehatan Anak, dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau
Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR).
5.
Pelayanan kesehatan lanjut usia adalah upaya kesehatan yang diselenggarakan
sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu wadah dan merupakan upaya
preventif, promotif, kuratif, serta rehabilitatif bagi lanjut usia.
6.
Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis ialah pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada orang yang memiliki gejala TB dengan penegakan TB melalui
pemeriksaan bakteriologis dan klinis serta dapat didukung dengan pemeriksaan
penunjang lainnya.
7.
Pelayanan Kesehatan Balita didalamnya meliputi pemantauan pertumbuhan,
perkembangan, pemberian imunisasi dasar dan lanjutan, kapsul vitamin A dan
tatalaksana balita sakit jika diperlukan.
8.
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Pelayanan Kesehatan sesuai standar
untuk semua penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan
sekunder di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun meliputi :
1).
pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas
pelayanan kesehatan
2).
Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat.
9.
Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar adalah
pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi
menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan
lembaga permasyarakatan, dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya
dan diberikan di FKTP ( Puskesmas dan jaringannya) dan FKTP baik pemerintah
maupun swasta serta dalam kurun waktu satu tahun.
10.
Capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan
skrining kesehatan anak usia pendidikan sadar dinilai dari cakupan pelayanan
kesehatan pada usia pendidikan dasar sesuai standar di wilayah kabupaten/kota
tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran.
11.
Pelayanan kesehatan penderita Diabetes melitus (DM). Setiap penderita Diabetes
melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah
kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai
standar kepada seluruh penyandang diabetes melitus sebagai upaya pencegahan
sekunder.
v Dibuat Oleh : Lutfia
Ainun Nompo (202001070)
Penjelasan
:
Memahami
TRIAGE
Tidak dipungkiri pelayanan di IGD suatu
rumah sakit seringkali dikeluhkan diberita muncul adanya pasien yang kata
" Ditelantarkan "
Pasien
atau keluarga pasien seringkali mengeluh kenapa saya dilayani lama sekai?
Akhirnya
timbul keluhan bahkan pertengkaran antara petugas dan keluarga pasien
Nah pernahkah anda melihat garis berwarna
di lantai IGD rumah sakit? Pernahkah terpikirkan apa kegunaan dari warna-warna
tersebut?
Garis-garis tersebut dinamakan TRIASE yang
didefinisikan sebagai suatu cara untuk menseleksi atau memilah korban
berdasarkan tingkat kegawatan
Triase pasien di pelayanan kesehatan
kegawat daruratan menjadi perhatian khusus dunia saat ini. Triase adalah
prosedur penting dalam Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang melibatkan pemilihan
pasien berdasarkan prioritas.
Tujuan dan fungsi triase adalah untuk
mengidentifikasi pasien dengan kondisi yang mengancam jiwa atau darurat. Triase
akan mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan kualitas perawatan pasien.
Kesalahan dalam penempatan kamar triase dapat merugikan pasien, termasuk
keterlambatan perawatan dan meningkatkan angka kematian di IGD.
Arti
Warna Label Triase
Merah
Warna merah dalam triase IGD menunjukkan
pasien pioritas pertama yang berada dalam kondisi kritis (mengancam nyawa)
sehingga memerlukan pertolongan medis sesegera mungkin. Jika tidak diberikan
penanganan dengan cepat, kemungkinan besar pasien akan meninggal. Contoh
kondisinya adalah sesak nafas berat, penurunan kesadaran, syok akibat
perdarahan dan kehilangan cairan.
Kuning
Warna kuning menandakan pasien pioritas
kedua yang memerlukan perawatan segera, tetapi penanganan medis masih dapat
ditunda beberapa saat karena pasien dalam kondisi stabil.
Meski kondisinya tidak kritis, pasien
dengan kode warna kuning masih memerlukan penanganan medis yang cepat. Contoh
kondisi triase ini di antaranya nyeri perut, asma, diare dan muntah.
Hijau
Warna hijau menunjukkan pasien prioritas
ketiga yang memerlukan perawatan di rumah sakit, tetapi masih dapat ditunda
lebih lama (maksimal 30 menit).
Ketika tenaga medis telah menangani pasien
lain yang kondisinya lebih darurat (kategori warna merah dan kuning), maka
mereka akan langsung melakukan pertolongan pada pasien pioritas ketiga. Contoh
kondisinya adalah demam, batuk pilek tanpa sesak. Pada kondisi ini gejala
bisanya tidak berisiko bertambah parah jika pengobatan tidak segera diberikan.
Hitam
Kode warna hitam menandakan pasien berada
dalam kondisi yang sangat kritis, tetapi sulit untuk diselamatkan nyawanya.
Sekalipun segera ditangani, pasien tetap akan meninggal.
Kondisi ini biasanya terjadi pada pasien
yang mengalami cedera parah yang bisa menyulitkan pernapasan atau kehilangan
banyak darah akibat luka tembak.
v Dibuat oleh : Sintikhe Welly Sura’
(202001085)
Penjelasan
:
Pengertian Obat
Obat adalah bahan atau paduan bahan,
termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki
sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi,
untuk manusia. Dalam penggunaannya, obat mempunyai berbagai macam bentuk. Semua
bentuk obat mempunyai karakteristik dan tujuan tersendiri. Ada zat
yang tidak stabil jika berada dalam sediaan tablet sehingga harus dalam bentuk
kapsul atau ada pula obat yang dimaksudkan larut dalam usus bukan dalam
lambung. Semua diformulasikan khusus demi tercapainya efek terapi yang
diinginkan. Berbagai bentuk obat disesuaikan dengan kebutuhan penggunaannya.
Berbagai
bentuk dan tujuan penggunaan obat yaitu:
1. Serbuk (Pulvis)
Merupakan campuran kering bahan obat atau
zat kimia yang dihaluskan, ditujukan untuk pemakaian luar.
2. Pulveres
Merupakan serbuk yang dibagi bobot yang
kurang lebih sama, dibungkus menggunakan bahan pengemas yang cocok
untuk sekali minum.Contohnya adalah puyer.
3. Tablet (Compressi)
Merupakan sediaan padat kompak dibuat
secara kempa cetak dalam bentuk tabung pipih atau sirkuler kedua permukaan rata
atau cembung mengandung satu jenis obat atau lebih dengan atau tanpa bahan
tambahan dan sebagainya.
Jadi adapun isi dari poster yang saya buat ini tentang cara penggunaan
obat sesuai dengan aturan pakai yang tertera pada label atau etiket obat,
dimana jika lupa mengkonsumsi obat maka segera konsumsi obat ketika ingat, namun
tinggalkan apabila sudah mendekati waktu selanjutnya, kemudian hindari dosis
ganda dan cek waktu kadaluwarsa obat. Selain itu, berisi penjelasan mengenai
bagaimana cara penyimpanan obat yang benar agar kualitas obat tetap terjaga
sebelum masa kadaluwarsanya, sehingga kerusakan obat dapat dicegah. Terakhir,
berisi tentang cara pemusnahan obat yang benar. Tujuannya agar masyarakat
mengetahui bahwa obat yang telah rusak/kadaluwarsa itu tidak hanya dibuang
langsung ke tempat sampah, karena akan berisiko untuk disalahgunakan oleh orang
yang tidak bertanggungjawab. Hal yang harus dilakukan ketika akan membuang obat
yaitu dengan membuka obat dari kemasannya, lalu direndam dalam air dan dipendam
dalam tanah atau dapat dibuang langsung ketempat sampah dengan syarat telah
dilepas dari kemasannya dan telah dihancurkan.
Adapun tujuan saya mengangkat tema trsebut adalah untuk memberikan
informasi tentang cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan, dan membuang obat
dengan cara yang benar. Agar ketika kita menggunakan obat-obatan kita dapat
menggunakannya dengan baik dan benar dan sesuai dengan prosedur kesehatan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama keracunan obat dll dan
agar obat yang kita konsumsi benar-banr
bisa bermanfaat buat diri kita.
v Dibuat oleh : Sri Wahyuni
(202001086)
Penjelasan
:
1.
Aktivitas fisik adalah setiap gerakan tubuh yang meningkatkan pengeluaran
tenaga/energi dan pembakaran energi. Aktivitas fisik dikategorikan
cukup apabila seseorang melakukan latihan fisik atau olah raga selama 30 menit setiap hari atau minimal
3-5 hari dalam seminggu.
Aktifitas fisik juga merupakan setiap
gerakan tubuh yang meningkatkan pengeluaran tenaga dan energi atau pembakaran
kalori (Kemenkes RI, 2015). Aktivitas fisik disebut juga aktivitas eksternal,
yaitu sesuatu yang menggunakan tenaga atau energi untuk melakukan berbagai
kegiatan fisik, seperti berjalan, berlari, dan berolahraga (Haskell et al,
2007). Setiap kegiatan fisik membutuhkan energi yang berbeda menurut intensitas
dan sifat kerja otot. Latihan fisik dapat meningkatkan kemampuan fungsional dan
menurunkan kebutuhan oksigen otot jantung yang diperlukan pada seseorang
(Wilmore et al, 2004).
Aktivitas fisik yang aktif dilakukan 3-5
kali dalam seminggu minimal 30 menit sehari, aktivitas fisik yang sering
dilakukan seperti lari, senam, bermain bola dan aktivitas olahraga lainnya
(Kemenkes, 2015). Aktivitas fisik yang cukup pada orang dewasa dapat menurunkan
risiko hipertensi dan penyakit jantung koroner (Widiantini, 2014).
2.
Prinsip utama berolahraga
:
·
BAIK,
dilakukan sejak dini hingga usia lanjut
·
BENAR,
Pilihlah olahraga yang digemari, aman, mudah, sesuai
dengan kondisi fisik dan pola gerak yang dilakukan
·
TERUKUT,
Lakukan pengukuran dengan nadi setiap hari pada akhir
latihan dengan tujuan menilai apakah target denyut nadi tercapai atau tidak.
·
TERATUR,
Untuk mencapai hasil optimal, olahraga perlu dilakukan
minimal 3 kali seminggu.
3.
Faktor yang dapat
menyebabkan aktivitas fisik :
·
Pola tidur atau istirahat
yang kita lakukan, di malam hari Jika kita terlambat tidur maka pada Pagi
harinya badan akan terasa pegal dan lelah karena istirahat yang tidak cukup
·
Pola makan yang ada pada
diri kita, kemudian makanan yang kita makan apakah cukup untuk mengisi energi
kita sehari-hari dalam beraktivitas jika makanan yang kita makan bergizi makan
akan membuat Tubuh terasa sehat dan terhindar dari penyakit.
·
Kegiatan olahraga yang
kita lakukan, olahraga yang rutin kita lakukan setiap hari tentu akan
memperbaiki nya kesehatan pada tubuh kita karena olahraga merupakan bagian dari
kegiatan kebugaran jasmani dan rohani pada tubuh
·
Usia kita, jika usia kita
telah mencapai masa tua otomatis tubuh kita sudah melemah dan jarang bisa
melakukan aktivitas fisik yang berat karena akan mudah merasa lelah.
·
Serta jenis kelamin pada
diri seseorang
4.
Aktivitas fisik sederhana
ampuh cegah penyakit jantung dan stroke :
·
Bermain, Bermain di ruang
terbuka bersama anak dan keluarga bisa membuat tubuh menjadi lebih bugar.
Apalagi dilakukan di tengah udara segar maka baik untuk jantung.
·
Pekerjaan Rumah Tangga,
Bergerak di rumah dengan mengepel, menyapu, mencuci juga bisa membakar kalori.
Sehingga tubuh bisa lebih aktif.
·
Bersepeda, Saat ini
semakin tren untuk bersepeda ke mana pun. Tak hanya di lingkungan rumah,
bersepeda bahkan sudah dikampanyekan untuk ke kantor atau bike to work.
·
Berjalan Kaki, Apabila
menggunakan angkutan umum lebih baik turun agak jauh dari tujuan. Selanjutnya
lanjutkan dengan berjalan kaki.
·
Naik Tangga, Jika hanya
selisih 2 atau 3 lantai dan masih bisa terjangkau dengan naik tangga maka lebih
baik dilakukan agar jantung lebih sehat.
5.
Jenis aktivitas yang
terbaik menurut Harvard Medical School :
·
Jalan kaki
Jalan
kaki merupakan aktivitas yang mudah dilakukan, sehingga tentu tak terlalu
memberatkan kita. Jalan kaki membantu kita untuk menurunkan kadar kolesterol,
memperkuat tulang, dan mencegah berbagai penyakit parah, termasuk penyakit
jantung dan diabetes.
Tak
hanya itu, jalan kaki juga sangat disarankan karena dapat membantu memperbaiki
suasana hati, jika rutin dilakukan. Berbagai studi juga menemukan, jalan kaki
dan aktivitas fisik lain dapat meningkatkan daya ingat dan mencegah hilang
ingatan terkait usia. Sebagai permulaan, Anda cukup berjalan kaki selama 15
menit. Seiring berjalannya waktu, tingkatkan durasi ini menjadi 30-60 menit
dalam satu hari. Jangan lupa, pastikan sepatu yang Anda kenakan nyaman di kaki.
·
Berenang
Berenang
dapat menjadi aktivitas fisiki yang menyenangkan. Olahraga ini membantu
meredakan ketegangan sendi yang menyebabkan sakit, serta membantu kita untuk
bergerak lebih leluasa.
Renang
menjadi aktivitas fisik yang sangat baik untuk penderita radang sendi
(artritis). Selain itu, secara umum olahraga renang membantu menjaga kesehatan
tubuh.
Tak
hanya untuk kesehatan fisik, berbagai studi juga telah menemukan bahwa renang
memberikan efek positif untuk kesehatan mental serta membantu meningkatkan
suasana hati.
Selain
renang, olahraga fisik di kolam yang bisa diikuti adalah aerobik dalam air.
Aerobik membantu pembakaran kalori serta membantu pembentukan badan.
·
Tai chi
Tai
chi adalah bentuk aerobik tradisional asal Tiongkok yang melibatkan gerakan
lambat dan penarikan napas dalam.
Aktivitas
fisik ini amat baik untuk tubuh serta pikiran kita. Latihan tai chi sangat
disarankan untuk kelompok lanjut usia, karena aktivitas ini menawarkan
keseimbangan, sesuatu yang rentan berkurang seiring pertambahan umur.
Guna
melakukan gerakan yang tepat, Anda lebih disarankan untuk mengambil kelas tai
chi, dibandingkan melakukannya tanpa pendamping.
·
Latihan kekuatan
Semua
kalangan bisa melakukan latihan kekuatan, baik pria maupun wanita. Rutin
menjalani latihan kekuatan dapat mencegah penurunan kekuatan pada otot.
Selain
itu, latihan kekuatan juga dapat menjaga berat badan ideal karena massa otot
yang lebih banyak membantu tubuh dalam membakar kalori.
Kunci
awal dalam melakukan latihan kekuatan adalah gerakan yang tepat. Anda
disarankan untuk tidak fokus pada berat beban yang diangkat. Beban ringan dapat
menjadi awal mula yang baik, asalkan gerakan yang dilakukan bisa tepat.
·
Senam Kegel
Senam
Kegel disebutkan mampu menjaga kesehatan otot dasar panggul yang menopang
kandung kemih.
Jika
otot dasar panggul yang kuat, kita bisa menurunkan risiko inkontinensia urine.
Inkontinensia urine terjadi ketika tubuh tak mampu mengontrol diri keinginan
untuk buang air kecil.
Perlu
juga digarisbawahi, senam Kegel tak hanya menyehatkan untuk wanita. Ada banyak
manfaat senam Kegel untuk pria juga, loh!.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan
rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit mempunyai tugas
memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
B.
Saran
Penulis menyadari banyak nya kekurangan
dalam penulisan makalah ini oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan
kritik dari para pembaca baik secara lisan maupun tulisan guna penyempurnaan
penulisan makalah berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://eprints.umm.ac.id/62119/3/BAB%20II.pdf
·
https://id.scribd.com/document/379677614/Konsep-Rumah-Sakit
·
http://www.depkes.go.id/resources/download/peraturan/UU%20No.%2044%20Th%202009%20ttg%20Rumah%20Sakit
·
https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2015/10/15/konsep-rumah-sakit-rekammedis-by-aep-nurul-hidayah/
·
Rumah sakit. Pdf
diunduh dalam reporsitory.usu.ac.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar