PAPER
“KONSEP DASAR
RUMAH SAKIT”
Dosen
pengampuh : Ibu Hj Afriyana Amelia Nuryadin S.KM.,M.Kes
Disusun
oleh:
Kelompok
1
1. ADELIA
(202001003)
2. ZULFAHIRA
NUR (202001048)
3. NUR IKA
PERDANA (202001031)
4. FADJRIN
ANNISA (202001016)
5. WINDI WULANDARI
(202001046)
6. NUR
ALFIA USMAN (202001026)
7. PUTRI
ANGRIANI MUHTAR (202001037)
8. NUR
INDAHYANI (202001032)
9. MUHAMMAD
MUSHLIHIN (202001021)
KELAS A20
PRODI S-1
ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
INSITUT ILMU
KESEHATAN PELAMONIA KESDAM XIV/HSN
T.A 2022-2023
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Rumah sakit sebagai instansi
pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien harus mengutamakan
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan
kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit (Undang-Undang
tentang Kesehatan dan Rumah Sakit Pasal 29b UU No.44/2009). Pasien sebagai
pengguna pelayanan kesehatan berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di rumah sakit (Undang-Undang tentang Kesehatan dan
Rumah Sakit Pasal 32n UU No.44/2009).
Keselamatan menjadi isu global dan
terangkum dalam lima isu penting yang terkait di rumah sakit yaitu: keselamatan
pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, kesela
matan bangunan dan peralatan di rumah sakit yang bisa berdampak terhadap
keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity)
yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan ‘bisnis” rumah
sakit yang terkait dengan kela ngsungan hidu rumah sakit. Lima aspek
keselamatan tersebut penting untuk dilaksanakan, namun harus diakui kegiatan
institusi rumah sakit dapat berjalan apabila ada pasien.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Rumah Sakit
Rumah sakit dalam bahasa
Inggris disebut hospital. Kata hospital berasal
dari kata dalam
bahasa Latin hospitalis yang berarti tamu. Secara lebih luas
kata itu bermakna menjamu para tamu. Memang menurut sejarahnya, hospital atau
rumah sakit adalah suatu lembaga yang bersifat kedermawanan (charitable),
untuk merawat pengungsi atau memberikan pendidikan bagi orang-orang yang kurang
beruntung atau miskin, berusia lanjut, cacat, atau para pemuda.
Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Pasal 1 menyebutkan pengertian rumah
sakit yaitu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan, dan gawat darurat. Selanjutnya dikatakan bahwa Pelayanan Kesehatan
Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif
Menurut Permenkes No.1045/Menkes/Per/XI/2006 Rumah sakit adalah
suatu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan
rawat jalan yang memberikan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka
panjang yang terdiri dari observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitaif
untuk orangorang yang menderita sakit, cedera dan melahirkan serta sebagai
sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta
dapat dimanfaatkan untuk tenaga kesehatan dan penelitian.
Rumah sakit adalah
suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta
sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan
keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang
diderita oleh pasien (Azrul Azwar, 1996).
Menurut Organisasi
Kesehatan Sedunia atau World Healt Organization (WHO),
Rumah sakit harus terintegrasi dalam sistem kesehatan dimana ia berada,
fungsinya adalah sebagai pusat sumber daya bagi peningkatan kesehatan
masyarakat di wilayah tersebut (WHO Hospital advisory group
Meeting, 1994).
B.
Hakikat
Rumah Sakit
Pada hakikatnya
Rumah Sakit (RS) mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan paripurna
kepada masyarakat. Menurut undang undang (UU) RS No 44/2009 misalnya, pelayanan
RS meliputi promosi kesehatan (promotif), pencegahan terhadap penyakit
(preventif), penyembuhan dan pengurangan penderitaan (kuratif), serta
pengembalian penderita yang sembuh kepada masyarakat (rehabilitatif). RS wajib
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan
pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis,
pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi
kemanusiaan (Psl 29 ayat 1 huruf f UU No 40 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit).
Setiap rumah sakit
dituntut harus dan mampu memberikan pelayanan yang efisien, efektif dan bermutu
secara paripurna serta berorientasi pada kepuasan pasien.
Adapun salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh rumah sakit agar dapat
memberikan pelayanan yang berkualitas melalui peningkatan sarana, fasilitas
serta sumber daya manusia (Wiyono dkk, 2006).
Hakikat dasar dari
Rumah Sakit adalah pemenuhan kebutuhan dan tuntutan pasien yang mengharapkan
penyelesaian masalah kesehatannya pada rumah sakit. Pasien memandang bahwa
hanya rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan medis sebagai
upaya penyembuhan dan pemulihan atas rasa sakit yang
dideritanya. Pasien mengharapkan pelayanan yang siap, cepat, tanggap dan nyaman
terhadap keluhan penyakit pasien. Dalam memenuhi kebutuhan pasien
tersebut, pelayanan bermutu yang menjadi utama dalam pelayanan di
Rumah Sakit. Pelayanan bermutu di Rumah Sakit akan tercapai jika setiap seluruh
SDM rumah sakit mempunyai ketrampilan khusus, diantaranya memahami
produk secara mendalam, berpenampilan menarik, bersikap ramah dan
bersahabat, responsif (peka) dengan pasien, menguasai pekerjaan, berkomunikasi
secara efektif dan mampu menanggapi keluhan pasien secara professional.
(Anjaryani, 2009)
C.
Fungsi
Rumah Sakit
Fungsi rumah sakit
menurut UU Nomor 44 tahun 2009 yaitu :
1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan
dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
2. Pemeliharaan dan peningkatan
kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua
dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
3. Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam
pemberian pelayanan kesehatan.
4. Penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan
bidangkesehatan.
D.
Asas
Dan Tujuan Rumah Sakit
Dalam pasal 2 Undang Undang No 44
tahun 2009 disebutkan “Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan
didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat,
keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan
keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial”.
Tujuan penyelenggaraan Rumah Sakit
tidak lepas dari ketentuan bahwa masyarakat berhak atas kesehatan sebagaimana
dirumuskan dalam berbagai ketentuan undang-undang, salah satunya dalam
undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sementara itu pemerintah
memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tinginya, diantaranya dengan menyediakan fasilitas kesehatan sesuai
kebutuhan, dan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan adalah Rumah Sakit.
Adapun tujuan penyelenggaraan Rumah
Sakit adalah seperti dirumuskan dalam pasal 3 Undang-Undang kesehatan, dimana
disebutkan bahwa: “Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi
pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.”
Sedangkan Dalam pasal 3 Undang Undang No 44 tahun 2009
penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
a.
Mempermudah akses
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
b.
Memberikan perlindungan
terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya
manusia di rumah sakit.
c.
Meningkatkan mutu dan
mempertahankan standar pelayanan rumah sakit, dan
d.
Memberikan kepastian
hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah
Sakit.
E.
Ciri – Ciri Penting Rumah Sakit
Ciri-ciri penting Rumah
Sakit (Huffman, 15:1999) yaitu :
1. Fungsi utama rumah sakit adalah
untuk menyediakan diagnosis dan pengobatan, baik bedah atau non bedah untuk
pasien yang memiliki kondisi apapun dari berbagai jenis kondisi medis.
2. Pasien rawat inap di dalam
institusi.
3. Terdapat susunan pengurus yang
secara hukum bertanggung jawab akan intitusinya.
4. Terdapat seorang administrator
tempat pengurus mendelegasikan tanggung jawab purnawaktu dalam hal pekerjaan
intitusi sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan.
5. Terdapat staf medis terorganisir.
6. Setiap pasien dilayani atas perintah
dan dibawah pengawasan.
7. Layanan Keperawatan berada di bawah
pengarahan perawat profesional.
8. Pengawasan perawat profesional dan
pelayanan keperawatan lainya berlangsung terus menerus.
9. Sebuah rekam medis dipelihara untuk
setiap pasien.
10.
Layanan farmasi dipelihara dan diawasi oleh apoteker.
11. Layanan X-Ray diagnosa dengan fasilitas dan staf yang
mampu melaksanakan berbagai prosedur.
12. Layanan laboratorium klinis, dengan
fasilitas dan staf mampu melaksanakan berbagai pengujian dan prosedur.
13. Layanan kamar operasi, dengan
fasilitas dan staf.
14. Makanan yang dihidangkan kepada
pasien memenuhi persyaratan gizi mereka dan makanan yang dimodifikasi tersedia
secara reguler.
F.
Jenis-Jenis Rumah Sakit
1.
Rumah sakit umum
Rumah sakit umum biasanya merupakan
fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara, dengan kapasitas rawat inap
sangat besar untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang. Rumah sakit jenis
ini juga dilengkapi dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin,
laboratorium, dan sebagainya. Tetapi kelengkapan fasilitas ini bisa saja
bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya.
Rumah
sakit yang sangat besar sering disebut medical center (pusat
kesehatan), biasanya melayani seluruh pengobatan modern. Sebagian besar rumah
sakit di Indonesia juga membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat
jalan) bagi masyarakat umum (klinik). Biasanya terdapat beberapa
klinik/poliklinik di dalam suatu rumah sakit.
2.
Rumah sakit terspesialisasi
Jenis ini mencakup trauma center, rumah sakit anak,
rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti (rumah sakit jiwa),
rumah sakit penyakit khusus seperti pernapasan atau kanker,
dan lain-lain.
3. Rumah sakit pendidikan
Rumah sakit
penelitian/pendidikan adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan
penelitian dan pendidikan di fakultas kedokteran pada suatu universitas/lembaga
pendidikan tinggi. Biasanya rumah sakit ini dipakai untuk pelatihan
dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru atau teknik pengobatan
baru. Rumah sakit ini diselenggarakan oleh pihak universitas/perguruan tinggi
sebagai salah satu wujud pengabdian masyararakat / Tri Dharma perguruan tinggi.
4. Rumah sakit lembaga
Rumah sakit yang didirikan oleh suatu
lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga
tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa karena penyakit
yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer,
lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau
karena letak/lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum.
Biasanya rumah sakit lembaga/perusahaan di Indonesia juga menerima pasien umum
dan menyediakan ruang gawat darurat untuk masyarakat umum.
5. Klinik.
Fasilitas medis yang lebih kecil yang
hanya melayani keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh lembaga
swadaya masyarakat atau
dokter-dokter yang ingin menjalankan praktik pribadi. Klinik biasanya hanya
menerima rawat jalan. Bentuknya bisa pula berupa kumpulan klinik yang disebut
poliklinik.
Sebuah klinik (atau rawat jalan klinik
atau klinik perawatan rawat jalan) adalah fasilitas perawatan kesehatan yang
dikhususkan untuk perawatan pasien rawat jalan. Klinik dapat dioperasikan,
dikelola dan didanai secara pribadi atau publik, dan biasanya meliputi
perawatan kesehatan primer kebutuhan populasi di masyarakat lokal, berbeda
dengan rumah sakit yang lebih besar yang menawarkan perawatan khusus dan
mengakui pasien rawat inap untuk menginap semalam.
G.
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
Menurut
Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2014 ada dua macam
rumah sakit :
1.
Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan
pada
semua bidang dan jenis penyakit.
2.
Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada
satu
bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan
umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
Rumah
Sakit Umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan
terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat. Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan
dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan
dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan (Listiyono, 2015).
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 2019 berdasarkan kelasnya rumah
sakit umum dikategorikan ke dalam 4 kelas mulai dari A,B,C,D. Dimana untuk yang
membedakan keempat kelas tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Bangunan dan prasarana
b.
Kemampuan pelaayanan
c.
Sumber daya manusia
d.
peralatan
Keempat
kelas rumah sakit umum tersebut mempunyai spesifikasi dan kemampuan yang
berbeda dalam kemampuan memberikan pelayanan kesehatan, keempat rumah sakit
tersebut diklasifikasikan menjadi:
A.
Rumah Sakit Umum Tipe A
Rumah
sakit tipe A merupakan rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran
spesialis dan subspesialis secara luas. Rumah sakit umum tipe A sekurang-
kurangnya terdapat 4 pelayanan medik spesialis dasar yang terdiri dari:
pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah dan obstetri dan ginekologi. 5
spesialis penunjang medik yaitu: pelayanan anestesiologi, radiologi,
rehabilitasi medik, patologi klinik dan patologi anatomi. 12 spesialis lain
yaitu: mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah,
kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedic, urologi, bedah syaraf,
bedah plastic dan kedokteran forensik dan 13 subspesialis yaitu: bedah,
penyakit dalam, kesehatan anak, obstetric dn ginekologi, mata, telinga hidung
tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, jiwa, paru,
onthopedi dan giggi mulut.
B.
Rumah Sakit tipe B
Rumah
sakit tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran
spesialis luas dan subspesialis terbatas. Rumah sakit umum yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar yaitu:
pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, obstetric dan ginekologi. 4
spesialis penunjang medik: pelayanan anastesiologi, radiologi, rehabilitasi
medik dan patologi klinik. Dan sekurang-kurangnya 8 dari 13 pelayanan spesialin
lain yaitu: mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh
darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedic, urologi, bedah
syaraf, bedah plastik dan kedokteran forensik: mata, syaraf, jantung dan
pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, urologi dan
kedokteran forensic. Pelayanan medik subspesialis 2 dari 4 subspesialis dasar
yang meliputi: bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, obstetric dan ginekologi.
C.
Rumah Sakit Tipe C
Rumah
sakit tipe C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran
spesialis terbatas, mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling
sedikit 4 spesialis dasar: pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah,
obstetri, dan ginekologi dan 4 spesialis penunjang medik: pelayanan
anestesiologi, radiologi, rehabilitasi medik dan patologi klinik.
D.
Rumah Sakit tipe D
Rumah
sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling
sedikit 2 dari 4 spesialis dasar yaitu: pelayanan penyakit dalam, kesehatan
anak, bedah, obstetric dan ginekologi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumahsakit, yang dimaksudkan dengan
rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawatdarurat. Rumah Sakit mempunyai tugas
memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Rumah Sakit
mempunyai fungsi:
·
Penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuaidengan standar pelayanan
rumah sakit.
·
Pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan perorangan memalui pelayanankesehatan yang paripurna
tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhanmedis.
·
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalamrangka peningkatan kemampuan
dalam pemeberian pelayanan kesehatan
·
Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan denganmemperhatikan etika ilmu
pengetahuan bidang kesehatan.
Rumah sakit dapat diklasifikasikan
berdasarkan kepemilikan, jenis pelayanan, dan kelas (Rumah sakit umum kelas A,
rumah sakit kelas B, rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D).
B. Saran
Kami sebagai penulis, menyadari bahwa makalah ini
banyak sekali kesalahan dan sangat jauh dari kesempurnaan. Tentunya, saya akan
terus meningkatkan kemampuan saya dalam menyusun makalah kedepannya. Oleh
karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun tentang
pembahasan makalah diatas
DAFTAR PUSTAKA
https://eprints.umm.ac.id/62119/3/BAB%20II.pdf
https://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_sakit
https://www.srikubillawati.com/2021/12/konsep-dasar-rumah-sakit.html
PROGRAM KESEHATAN
1. MUHAMMAD MUSHLIHIN(202001021)PENEREPAN
KONSEP K3 DI RS
K3RS merupakan salah satu upaya
untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit , khususnya dalam hal kesehatan
dan keselamatan bagi SDM Rumah Sakit , pasien , pengunjung / pengantar pasien ,
masyarakat sekitar Rumah Sakit . Hal ini secara tegas dinyatakan di dalam
Undang - undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit , pasal 40 ayat 1 yakni
" Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan
akreditasi secara berkala minimal 3 ( tiga ) tahun sekali ".
Sebagai sebuah lembaga publik,
rumah sakit punya peran penting dalam upaya pemberian layanan kesehatan
masyarakat. Layanan kesehatan di sebuah rumah sakit dilakukan secara paripurna,
meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pemberian
layanan kesehatan tersebut harus memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) rumah sakit.
Standar K3 rumah sakit telah
ditetapkan oleh pemerintah melalui
Standar Penerapan K3 Rumah Sakit
Pelatihan K3 untuk para karyawan
dalam setiap rumah sakit merupakan hal yang wajib. Melalui keikutsertaannya
dalam pelatihan tersebut, para pekerja rumah sakit bisa mengetahui 8 standar K3
rumah sakit sesuai peraturan pemerintah. Delapan standar K3 rumah sakit yang
dimaksud adalah:
1) Manajemen Risiko K3 Rumah Sakit
2) Keselamatan dan Keamanan Rumah
Sakit
3) Pelayanan Kesehatan Kerja
4) Pengelolaan Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3)
5) Pencegahan serta Pengendalian
Kebakaran
6) Pengelolaan Sarana dan
Prasarana Rumah Sakit
7) Pengelolaan Peralatan Medis
8) Kesiapan menghadapi situasi
darurat dan bencana
Nah,jadi melalui penerapan K3
rumah sakit, pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh masyarakat bisa berjalan
dengan baik. Para karyawan pun harus memiliki pengetahuan secara menyeluruh
terkait penerapan K3 tersebut. Oleh karena itu, pengelola rumah sakit perlu
mengikutsertakan karyawan pada pelatihan K3 khusus rumah sakit.
2.
ADELIA(202001003) PENYELENGGARAAN
PPI (PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI) DI RUMAH SAKIT
Pengertian
Penyakit
Infeksi Terkait Layanan Kesehatan atau "HAIS" (Healthcare-Associated
Infections) dengan pengertian yang lebih luas, yaitu kejadian infeksi tidak
hanya berasal dari rumah sakit, tetapi juga dapat dari fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya.
INFEKSI
TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN
Merupakan
infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya dimana ketika masuk tidak ada infeksi dan tidak
dalam masa inkubasi, termasuk infeksi dalam rumah sakit tapi muncul setelah
pasien pulang, juga infeksi karena pekerjaan pada petugas rumah sakit dan
tenaga kesehatan terkait proses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan
kesehatan.
RANTAI
INFEKSI
Rantai
Infeksi (chain of infection) merupakan rangkaian yang harus ada untuk
menimbulkan infeksi. Dalam melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian
infeksi dengan efektif, perlu dipahami secara cermat rantai infeksi. Kejadian
infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan dapat disebabkan oleh 6 komponen
rantai penularan, apabila satu mata rantai. diputus, maka penularan infeksi
dapat dicegah / dihentikan.
Jenis
HAIs
1.
Ventilator associated pneumonia (VAP).
2.
Infeksi Aliran Darah (IAD).
3.
Infeksi Saluran Kemih (ISK).
4.
Infeksi Daerah Operasi (IDO)
PENCEGAHAN
& PENGENDALIAN
Secara
prinsip, kejadian HAIS sebenarnya dapat dicegah bila fasilitas pelayanan
kesehatan secara konsisten melaksanakan program PPI. Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi merupakan upaya untuk memastikan perlindungan kepada
setiap orang terhadap kemungkinan tertular infeksi dari sumber masyarakat umum
dan disaat menerima pelayanan kesehatan pada berbagai fasilitas kesehatan.
3.
NUR
ALFIA USMAN(202001026)PHBS DI FASILITAS PELAYANAN
Pengertian
PHBS di fasilitas pelayanan kesehatan
PHBS di fasilitas pelayanan kesehatan
merupakan upaya untuk memberdayakan pasien, masyarakat pengunjung dan petugas
agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikkan PHBS dan berperan aktif dalam
mewujudkan fasilitas pelayanan kesehatan yang sehat dan mencegah penularan
penyakit di fasilitas pelayanan kesehatan.
Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada dasarnya merupakan sebuah upaya untuk
menularkan pengalaman mengenai perilaku hidup sehat melalui individu, kelompok
ataupun masyarakat luas dengan jalur – jalur komunikasi sebagai media berbagi
informasi .
pentingnya menerapkan PHBS karena,
Rumah
sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya
orang sakit dan sehat sehingga berpotensi menjadi sumber penularan penyakit
bagi pasien, petugas kesehatan maupun pengunjung. Terjadinya infeksi oleh
bakteri atau virus yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan, penularan
penyakit dari penderita yang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan kepada
penderita lain atau petugas di fasilitas pelayanan kesehatan ini disebut dengan
infeksi rumah sakit.
4.
ZULFAHIRA
NUR(202001048) YUK TETAP SEHAT .BEBAS ANEMIA
"Yuk tetap sehat. Bebas Anemia."
Anemia merupakan penyakit yang berkaitan dengan sel
darah dan umum terjadi. Anemia dapat menyerang wanita, anak-anak, orang tua dan
orang yang memiliki penyakit jangka panjang. Anemia dapat diturunkan melalui
gen, wanita yang sedang haid, penderita ginjal atau kondisi kronis lainnya.
Sensasi pusing atau kliyengan seperti terasa berputar
yang muncul tiba-tiba bisa menjadi gejala anemia. Penyebabnya pun sama, yaitu
karena tubuh kekurangan persediaan hemoglobin yang cukup. Selain bertugas untuk
memberi warna merah pada darah, hemoglobin berfungsi untuk membawa oksigen dan
nutrisi ke sekujur tubuh.
Makanan yang mempunyai kandungan zat besi yang tinggi
belum tentu menjadi sumber zat besi yang baik bagi kita, karena tergantung pada
proses penyerapan yang dipengaruhi oleh penghambat (inhibitor) dan pembantu
(enhancer).
5.
FADJRIN
ANNISA(202001016) PROGRAM KESEHATAN
MARI TERAPKAN 5 R DI RUMAH SAKIT
PROGRAM KESEHATAN MARI
TERAPKAN 5 R DI RUMAH SAKIT’’
Apa Itu 5R??
5R adalah suatu metode penataan dan
pemeliharaan wilayah kerja secara intensif yang bersal dari jepang yag
digunakan oleh manajemen dalam usaha memelihara ketertiban, efisiensi, dan
disiplin di lokasi kerja sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan/tempat kerja
secara menyeluruh.
5R menjadi salah satu elemen penting
dalam mewujudkan ruang (lingkungan)
tempat kerja yang nyaman. Jika lingkungan kerja kotor dan peralatan
kerja berserakan dan tidak tersusun
dengan rapi, maka akan dapat berpengaruh pada
produktifitas, kualitas, efisiensi dan keselamatan kerja. Selain itu,
konsumen yang datang tentunya juga akan
meragukan kualitas hasil kerja yang dihasilkan; dengan melihat kondisi tempat
kerja yang berantakan.
Rumah Sakit merupakan penyedia jasa
atau layanan; dimana kualitas sangat dipengaruhi oleh SDM-nya; sehingga
penerapan 5R di Rumah Sakit harus mengarah pada kualitas layanan yang
dihasilkan. Karyawan diberikan penjelasan secara persuasi bagaimana hubungan
tempat kerja rapi, nyaman (tata graha) yang dihasilkan oleh budaya 5R dengan
pengaruhnya terhadap kepuasan pelanggan. Penjelasan dan pendekatan kepada
karyawan harus dilakukan secara periodik dan juga dilakukan cara cara
melibatkan tetapi tidak merepotkan.
Apakah 5R Itu Pentingg??
5 R penting diimplementasikan karena
akan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, rapi, sehat, aman dan nyaman
yang pada akhirnya menciptakan kedisiplinan, kepuasan kerja dan membetuk citra
positif. 5R juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas ditempat
kerja. Program 5R merupakan kegiatan menata tempat kerja sehingga diperoleh
lingkungan kerja yang nyaman dan aman.
Adapun Penjelasan dari 5 R:
R1 - Ringkas atau Seiri
artinya membedakan antara yang diperlukan dan yang tidak diperluka serta
membuang yang tidak diperlukan. Prinsip dari Ringkas yaitu memilah semua barang
ditempat kerja menjadi 3 kategori yaitu : diperlukan, tidak diperlukan, dan
ragu-ragu. Buang yang tidak diperlukan serta simpan yang ragu-ragu di TPS
(Tempat Penyimpanan Sementara) untuk diputuskan kemudian. Dan biarkan yang
diperlukan tetap berada di tempat kerja.
R2 - Rapi atau Seiton
adalah menyimpan barang sesuai dengan tempatnya. Kerapian adalah hal mengenai
sebagaimana cepat kita meletakkan barang dan mendapatkannya kembali pada saat
dipelukan dengan mudah. Perusahaan tidak boleh asal asalan dalam memutuskan
dimana barang barang harus diletakkan untuk mempercepat waktu unuk memperoleh
barang tersebut.
R3 - Resik atau Seiso
adalah membersihkan tempat/ lingkungan kerja, mesin/ peralatan dan barang
barang agar tidak terdapat debu dan kotoran. Kebersihan harus dilaksanakan oleh
setiap orang dari CEO hingga pada tingkat office boy.
R4 - Rawat atau Seiketsu adalah
mempertahankan hasil yang telah dicapai pada 3R sebelumnya dengan membakukannya
(standarisasi).
R5 - Rajin atau Shitsuke
adalah terciptanya kebiasaan pribadi karyawan untuk menjaga dan meningkatkan
apa yang sudah dicapai. Rajin di tempat kerja berarti pengembangan kebiasaan
positif di tempat kerja. Apa yang sudah baik harus selalu dalam keadaan prima
setiap saat.
6. WINDI WULANDARI(202001046) GAYA
HIDUP SEHAT
Mari Terapkan Gaya Hidup Sehat
Gaya hidup sehat mempunyai peranan yang penting untuk
meningkatkan kesehatan setiap individu. Gaya hidup sehat dapat dilakukan dengan
cara mengkonsumsi makanan yang seimbang, pola aktivitas/olahraga secara
teratur, tidur yang cukup dan tidak merokok sehingga setiap individu akan bebas
dari penyakit
Gaya hidup sehat adalah
cara kita menjalani hidup guna menurunkan risiko terkena penyakit atau
meninggal dunia di usia muda. Memang tidak semua penyakit dapat dicegah, tetapi
sebagian besar penyakit kronis atau penyakit penyebab kematian, seperti jantung
koroner dan kanker, bisa Anda dihindari dengan menerapkan gaya hidup yang
sehat.
Memang terkadang masih ada alasan tak ada waktu
untuk olahraga atau kurang suka makanan sehat seperti sayuran. Namun, jika
tidak menjaga kesehatan dengan asupan gizi seimbang dan gaya hidup sehat,
potensi terkena penyakit akan semakin meningkat di masa depan. Supaya kamu
lebih semangat lagi dalam menjaga kesehatan, kalian dapat terapkan gaya hidup
sehat ini!!!
Orang mampu menikmati hidup apabila memiliki
kesehatan yang baik, Nah....
Untuk menikmati cahaya kesehatan yang baik,
Ø
Aktifitas
fisik
30 menit
setiap hari, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja seperti berolahraga,
berjalan kaki, bersepeda, mencuci mobil/motor/sepeda, menyapu rumah dan
membersihkan kebun
Ø
gizi
seimbang
Kita harus
mengkonsumsi makanan yang bergizi seimbang tinggi serat dan rendah lemak dan
jangan lupa untuk menimbang berat badan
Ø
tidak
merokok
Pokok adalah salah satu penyebab kematian terbesar
di dunia. Saat batang rokok terbakar, asapnya mengeluarkan 4000 jenis bahan
kimia yang siap menghancurkan tubuh kita.
7. PUTRI ANGRIANI MUHTAR(20201037)
KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT
Pengertian
keselamatan pasien.
Keselamatan
Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi
asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan
analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta
implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya
cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau
tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Untuk
mencapai dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka
dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak
diinginkan (KTD), agar kejadian serupa tidak terulang kembali; resiko KTD dapat
diminimalkan bahkan dicegah dengan memperhatikan keselamatan pasien.
Tujuan
utama pengembangan program patient safety di rumah sakit dan fasyankes lainnya
adalah terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit, meningkatnya
akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat, menurunnya kejadian
tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit, dan terlaksananya program-program
pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.
Keselamatan
pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien
lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang
berhubungan dengan risiko pasien,pelaporan dan analisis insiden, kemampuan
belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk
meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan
oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan
yang seharusnya diambil.
8. NUR IKA PERDANA(202001031) AYO CEGAH
PENYAKIT TIDAK MENULAR
Ayo
Cegah Penyakit Tidak Menular
Apa itu PTM?
Penyakit tidak menular (PTM) merupakan penyakit
penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya
berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis). Pada perjalanan
awal, PTM sering tidak bergejala, banyak
yang tidak mengetahui dan menyadari jika mengidap PTM. Hal tersebut membuat
kesadaran untuk memeriksakan diri / deteksi dini kurang. Sehingga banyak yang
periksa ketika terjadi komplikasi dari PTM, bahkan berakibat kematian lebih
dini
Adapun program kesehatan:
1. Pemeriksaan kesehatan standar penduduk usia 15-59
tahun(satu tahun sekali)
2. Akses ke standarisasi Manajemen kasus PTM
3. Kabupaten/Kota yang melaksanakan kebijakan Kawasan
Tanpa Rokok
4. Klinik Konseling berhenti merokok (Hidup Sehat
Tanpa Rokok)
5. Pembatasan Konsumsi Gula , Garam, Lemk (GGL)
melalui diet sehat gizi seimbang
6. Deteksi Dini Gangguan Penglihatan dan Pendengaran
7. Rehabilitasi bersumberdaya masyarakat (RBM) untuk
penyandang Disabilitas
8. Penemuan Dini Kanker pada Anak dan Paliatif Kanker
9. Kampanye aktivitas fisik (Ayo Bergerak Untuk Lebih
sehat)
10. Gerakan Nusantara Tekan Obesitas (GENTAS)
11. Skrining thalasemia pada remaja
12. Menguatkan strategi komunikasi untuk pencegahan
PTM melalui situs interaktif, website, aplikasi ponsel, dll
13. Kemitraan untuk mencegah PTM dengan melibatkan
Lembaga Swadaya Masyarakat/ Organisasi Profesi/ Organisasi berbasis agama yang
potensial dll
Dengan melakukan;
1. Tidak
merokok setiap hari
Dengan tidak
merokok kita dapat terhindar dari berbagai penyakit baik yang menular maupun
yang tidak menular
2. Rajin
aktivitas fisik
Rajin aktivitas
fisik/olahraga merupakan kunci utama dari hidup sehat. Dengan melakukan
olahraga minimal 30 menit setiap hari. Adapun beberapa olahraga yang dapat
dilakukan yaitu bersepeda, berenang, joging dll
3. Konsumsi
buah dan sayur
Terdapat banyak
manfaat dengan mengkonsumsi buah dan sayur setiap hari salah satunya dengan
sistem kekebalan tubuh yang meningkat, karena buah dan sayur yang kaya vitamin
C membantu meningkatkan kekebalan tubuh.
4. Cek
Kesehatan secara teratur
dengan melakukan
pemeriksaan kesehatan secara rutin dapat membantu untuk mendeteksi suatu
penyakit secara dini, sehingga penyakit tersebut dapat dicegah dan proses
penyembuhannya berpeluang lebih cepat.
5. Batasi
konsumsi gula garam dan lemak berkebihan
Konsumsi gula
dapat mengakibatkan insulin menjadi resisten, yaitu tidak mampu menjalankan
tugasnya dalam metabolisme gula menjadi energi sehingga terjadi peningkatan
kadar gula darah (hiperglikemia) yang beresiko terhadap terjadinya kegemukan
(obesitas) dan diabetes melitus.
jika asupan garam
berlebih akan meningkatkan jumlah natrium dalam sel dan menganggu keseimbangan
cairan. Masuknya cairan ke dalam sel akan mengecilkan diameter pembuluh darah
arteri sehingga jantung harus memompa darah lebih kuat yang berakibat
meningkatnya tekanan darah.
Apabila konsumsi
lemak jenuh diatas 10% dari energi total akan beresiko meningkatkan kadar LDL
yang berperan membawa kolesterol ke pembuluh darah koroner.
9. NUR INDAHYANI(202001032)PROGRAM
KESEHATAN PENDIDIKAN GIGI
Program
Kesehatan Pendidikan Gizi
Gizi
adalah zat-zat yang dibutuhkan tubuh untuk menjalankan proses-proses didalam
tubuh.
Apa
saja masalah gizi yang rentan dialami anak indonesia?
1. Obesitas
2. Wasting
(kurus)
3. Stunting
(bertubuh pendek)
4. Anemia
5. Gangguan
Akibat Kekurangan Iodium (GAKI)
Apa
tandanya orang dewasa kurang gizi?
1. Kurang
nafsu makan atau tidak minat terhadap makanan.
2. Kelelahan.
3. Kurus.
4. Mudah
tersinggung.
5. Sulit
berkonsentrasi.
6. Selalu
merasa dingin.
7. Kehilangan
lemak, massa otot (berat badan menyusut)
8. Lebih
sering sakit dan lebih lama sembuh.
9. Depresi
10. Kelelahan
terus menerus
Bagaimana
Pedoman Gizi yang seimbang untuk keluarga?
1. Makanlah
aneka ragam makanan yang mengandung semua zat yang kita perlukan.
2. Makanlah
makanan untuk memenuhi kecukupan energi.
3. Makanlah
makanan sumber karbohidrat setengah dari kebutuhan energi.
4. Batasi
konsumsi lemak dan minyak sampai seperempat kebutuhan energi.
5. Gunakan
garam beryodium untuk memasak.
6. Makanlah
makanan sumber zat besi seperti daging, sayuran hijau, hati,dll.
7. Berikan
ASI saja sampai anak berumur 6 bulan.
8. Biasakan
makan pagi/sarapan.
9. Olahraga
atau kegiataan fisik secara teratur.
10. Olahraga
atau kegiataan fisik secara teratur.
11. Hindari
minum minuman yang beralkohol.
12. Makanlah
makanan yang aman bagi kesehatan.
13. Bacalah
label pada makanan yang dikemas.
(Program
Pendidikan Gizi ini bertujuan untuk menanggulangi masalah gizi perseorangan dan
meningkatkan status gizi masyarakat sesuai dengan sumber daya yang tersedia.)
TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar