Kamis, 07 Juli 2022

D20 KELOMPOK 2 (AKREDITASI RUMAH SAKIT)

 

PAPER

ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

“Akreditasi Rumah Sakit”

Dosen Pengampuh : Ibu Hj Afriyana Amelia Nuryadin S.Km., M.Kes

 

Disusun Oleh :

Kelompok 2

 

1.      Rini Julianti (202001171) Ketua Kelompok

2.      Andika Putra Inaku (202001147)

3.      Asyura (202001149)

4.      Nur Hajar Aswad (202001163)

5.      Nur Shaleha (202001164)

6.      Nurul Hafizah (202001165)

7.      Riska Hana Sazidah (202001172)

8.      Selvira Surahmin (202001176)

 

 

KELAS D20

PROGRAM STUDI S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

INSTITUT ILMU KESEHATAN PELAMONIA MAKASSAR

T.A 2022-2023

BAB 1

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Rumah sakit merupakan bagian penting dari sistem kesehatan. Rumah sakit menyediakan pelayanan kuratif komplek, pelayanan gawat darurat, pusat alih pengetahuan dan teknologi yang berfungsi sebagai pusat rujukan. Rumah sakit harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan harapan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pemakai jasa. Dalam Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Dari undang-undang tersebut diatas akreditasi rumah sakit penting untuk dilakukan dengan alasan agar mutu dan kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di rumah sakit (Depkes, 2009).

Proses akreditasi dirancang untuk meningkatkan budaya keselamatan dan budaya kualitas di rumah sakıt, sehingga senantiasa berusaha meningkatkan mutu dan pelayanannya. Melalui proses akreditasi salah satu manfaatnya rumah sakit dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayan. Standar akreditasi rumah sakit merupakan upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar akreditasi rumah sakit, termasuk standar-standar lain yang berlaku bagi rumah sakit sesuai dengan penjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien (Depkes, 2011). Standar akreditasí rumah sakit merupakan upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutudan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar akreditasirumah sakit, termasuk standar - standar lain yang berlaku bagi rumah sakit sesuai denganpenjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peingkatan kinerja, rumah sakit secara teraturmelakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien (Depkes,2011). Pelayanan yang bermutu bukan hanya pada pelayanan medis saja,tetapi juga padapenyelenggaraan rekam medis yang menjadi salah satu indikator mutu pelayanan rumah sakityang dapat diketahui melalui kelengkapan pengisian rekam medis. Rekam medis merupakanberkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Pemanfaatanrekam medis dapat dipakai sebagai pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien, alat buktidalam proses penegakan hukum, keperluan pendidikan dan penelitian, dasar pembayar biayapelayanan kesehatan dan data statistik kesehatan (Depkes, 2008).Sesuai dengan standarakreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teraturmelakukan penmlaian terhadap isi dan keengkapan berkas rekam medis pasien (Depkes,2011).


BAB 2

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Akreditasi Rumah Sakit dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit

1.      Pengertian Akreditasi Rumah Sakit

Menurut Depkes (1996: 113) Akreditasi Rumah Sakit dihubungkan dengan penilaian mutu. Namun sebenarnya mutu itu sendiri sebagai outcome dari pelaksanaan akreditasi, sedangkan akreditasi hanya menilai pelayanan tersebut telah memenuhi standar atau tidakanpa mengukur mutu pelayanannya.

Beberapa definisi lebih lanjut tentang akreditasí rumah sakit tingkat internasional dijelaskan oleh beberapa lembaga, yaitu Menurut Depkes RI (2009) Akreditasi internasional rumah sakit adalah akreditasi yang diberikan oleh pemerintah dan atau Badan Akreditasi Rumah Sakit taraf Internasional yang bersifat Independen yang telah memenuhi standar dan kriteria yang ditentukan.

Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi.

Menurut beberapa kepustakaan, pengertian akreditasi adalah sebagai berikut:

1.      Widjaja (1996) dalam Kumpulan Makalah Seminar Sehari Pelayanan Keperawatan Dalam Menghadapi Berbagai Tantangan untuk Mencapai Sukses menyatakan bahwa,"Akredtasi adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menilai tingkat perkembangan rumah sakit yang ditujukan utuk kepentingan pembinaan rumah sakit yang pada akhirnya memberikan pengakuan karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan.

2.      Definisi lain mengatakan akreditasi berarti recoginition give to institution that meets certain standards.

3.      Sedangkan menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, akreditasi berari suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh pemerintah untuk suatu lembaga/ institusi.

Maka berdasarkan definisi diatas maka akreditasi Rumah Sakit adalah satu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Rumah Sakit karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan.

2.      Pengertian Komisi Akreditasi Rumah Sakit

KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) adalah merupakan suatu lembaga independen dalam negeri sebagai pelaksana akreditasi RS yang bersifat fungsional dan non-struktural. Sedangkan yang dimaksud dengan JCI (Joint Commission International) adalah merupakan badan akreditasi non profit yang berpusat di Amerika Serikat dan bertugas menetapkan dan menilai standar performa para pemberi pelayanan kesehatan.

 

B.     Tujuan dan Manfaat Akreditasi Rumah Sakit

1.      Tujuan Akreditasi Rumah Sakit

Tujuan akreditasi rumah adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu. Dengan demikian mutu pelayanan kesehatan diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri (KARS, 2012).

Menurut Permenkes Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 2, akreditasi bertujuan untuk :

a.       Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit;

b.      Meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit;

c.       Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi;

d.      Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

2.      Manfaat Akreditasi Rumah Sakit

Menurut Kementerian Kesehatan RI, manfaat akreditasi rumah sakit adalah sebagai berikut :

a.       Bagi pasien dan masyarakat, antara lain : pasien dan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan standar yang terukur.

b.      Bagi petugas kesehatan di rumah sakit, antara lain : menimbulkan rasa aman dalam melaksanakan tugasnya oleh karena rumah sakit memiliki sarana, prasarana dan peralatan yang telah memenuhi standar.

c.       Bagi rumah sakit, antara lain : sebagai alat ukur untuk negosiasi dengan pihak ketiga misalnya asuransi, perusahaan dan lain-lain.

d.      Bagi pemilik rumah sakit, antara lain : sebagai alat mengukur kinerja pengelola rumah sakit.

e.       Bagi perusahaan asuransi, antara lain : acuan untuk memilih dan mengadakan kontrak dengan rumah sakit.

 

C.    Pelaksanaan Survei Akreditasi Rumah Sakit

Pelaksanaan survei akreditasi rumah sakit dijelaskan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dalam buku Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit Edisi II Tahun 2013.

Tujuan survei akreditasi adalah untuk menilai seberapa jauh rumah sakit mematuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang menjalani survei akreditasi untuk pertama kali diharuskan memiliki catatan balik ke belakang 4 (empat) bulan bukti sudah mematuhi standar. Rumah sakit yang menjalani survei ulang diharuskan dapat menunjukan catatan balik ke belakang selama 12 (dua belas) bulan.

Pelaksanaan survei menggunakan metode telusur untuk mengikuti contoh dari pengalaman pasien memperoleh pelayanan di rumah sakit dan melakukan evaluasi komponen dan sistem pelayanan.

Karakteristik penting proses survei adalah edukasi setempat oleh surveior. Pelaksanaan survei memuat langkah-langkah yaitu sebagai berikut :

1)      Pembukaan pertemuan.

2)      Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien dan MDGs.

3)      Perencanaan survei.

4)      Telaah dokumen.

5)      Verifikasi dan masukan.

6)      Telaah rekam medis pasien secara tertutup (pasien sudah pulang).

7)      Kunjungan ke area pelayanan pasien yang di pandu oleh kegiatan telusur.

8)      Kegiatan survei yang terarah (terfokus/diluar rencana; karena ada temuan).

9)      Telaah dari lingkungan, bangunan, sarana dan prasarana.

10)  Wawancara dengan pimpinan (beberapa jenjang).

11)  Persiapan surveior membuat laporan.

12)  Pertemuan penutup survei dengan pimpinan (exit conference).

D.    Standar Akreditasi Rumah Sakit

Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi. Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Standar akreditasi yang dipergunakan mulai 1 Januari 2018 adalah "STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1" yang terdiri dari 16 bab yaitu :

1)      Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)

2)      Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK)

3)      Hak Pasien dan Keluarga (HPK)

4)      Asesmen Pasien (AP)

5)      Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)

6)      Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)

7)      Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)

8)      Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)

9)      Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

10)  Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

11)  Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)

12)  Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

13)  Kompetensi & Kewenangan Staf (KKS)

14)  Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)

15)  Program Nasional (menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi, menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS, menurunkan angka kesakitan tuberkulosis, pengendalian resistensi antimikroba dan pelayanan geriatri)

16)  Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)

 

E.     Kriteria Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit

Kriteria kelulusan akreditasi rumah sakit menurut KARS (2013:22) adalah sebagai berikut :

1)      Kriteria Lulus

Kelulusan dibagi menjadi 4 tingkat, yaitu :

a.       Akreditasi Tingkat Dasar

Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat dasar bila hanya 4 (empat) bab yang mempunyai nilai diatas 80% dan 11 (sebelas) bab lainnya minimal nilainya diatas 20 %.

b.      Akreditasi Tingkat Madya

Rumah sakit mendapat sertifikat tingkat madya bila 8 (delapan) bab mendapat nilai 80% dan nilai 7 (tujuh) bab lainnya minimal diatas 20 %.

c.       Akreditasi Tingkat Utama

Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat utama bila ada 12 (dua belas) bab mempunyai nilai minimal 80% dan 3 (tiga) bab lainnya minimal diatas 20%. Bila nilai bab yang lainnya diatas 60% maka rumah sakit dapat mengajukan Re-survei (Remedial).

d.      Akreditasi Tingkat Paripurna

2)      Kriteria Re-survei (remedial)

Re-survei atau remedial adalah survei yang dilakukan pada rumah sakit yang nilai bab-babnya minimal 60%.

3)      Kriteria Tidak Lulus

a.       Bab 4 dasar dibawah 80%.

b.      Dan atau ada bab 11 lain dibawah 20%.

c.       Rumah sakit dapat mengajukan akreditasi secepat-cepatnya 1 tahun, selambat-lambatnya 3 tahun.

d.      Rumah sakit TIDAK diberi kesempatan remedial.

 

 

F.     Ketentuan Penilaian Akreditasi Rumah Sakit

Ketentuan penilaian akreditasi rumah sakit menurut KARS (2013:14) adalah sebagai berikut :

1)      Penilaian akreditasi rumah sakit dilakukan melalui evaluasi penerapan Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS yang terdiri dari 4 kelompok standar yang telah dijelaskan.

2)      Penilaian suatu bab ditentukan oleh penilaian pencapaian (semua) standar pada bab tersebut, dan menghasilkan nilai persentase bagi standar tersebut.

3)      Penilaian suatu standar dilaksanakan melalui penilaian terpenuhinya Elemen Penilaian (EP), menghasilkan nilai persentase bagi standar tersebut.

4)      Penilaian suatu EP dinyatakan sebagai :

a.       Tercapai Penuh (TP) diberikan skor 10.

Penentuan skor 10 (Sepuluh) yaitu:

·         Temuan tunggal negatif tidak menghalangi nilai “tercapai penuh” dari minimal 5 telusur pasien/pimpinan/staf.

·         Nilai 80%-100% dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi, dan dokumen (misalnya, 8 dari 10) dipenuhi.

·         Data mundur “tercapai penuh” adalah sebagai berikut :

·         Untuk survei awal : selama 4 bulan ke belakang.

·         Survei lanjutan : selama 12 bulan ke belakang.

b.      Tercapai Sebagian (TS) diberikan skor 5.

Penentuan skor 5 (Lima) yaitu :

·         Jika 20% sampai 79% (misalnya, 2 sampai 7 dari 10) dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen.

·         Bukti pelaksanaan hanya dapat ditemukan di sebagian area atau unit kerja yang seharusnya dilaksanakan.

·         Regulasi tidak dilaksanakan secara penuh/lengkap.

·         Kebijakan/proses sudah ditetapkan dan dilaksanakan tetapi tidak dapat dipertahankan.

·         Data mundur sebagai berikut :

·         Untuk survei awal : 1 sampai 3 bulan mundur..

·         Untuk survei lanjutan : 5 sampai 11 bulan mundur.

c.       Tidak Tercapai (TT) diberikan skor 0.

Penentuan skor 0 (Nol) yaitu:

·         Jika < 19% dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen.

·         Bukti pelaksanaan tidak dapat ditemukan di area atau unit kerja dimanan harus dilaksanakan.

·         Regulasi tidak dilaksanakan.

·         Kebijakan/prosedur tidak dilaksanakan.

·         Data mundur sebagai berikut :

·         Untuk survei awal : kurang 1 bulan mundur

·         Untuk survei lanjutan : kurang 5 sampai 11 bulan mundur.

d.      Tidak Dapat Diterapkan (TDD) tidak masuk dalam proses penilaian dan perhitungan.

Jika persyaratan dari EP tidak dapat diterapkan berdasar atas organisasi rumah sakit, pelayanan, populasi, pasien dan sebagainya, contohnya organisasi rumah sakit tidak melakukan riset.

 

G.    Ketentuan Penggunaan Logo Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

1)      Rumah Sakit yang telah terakreditasi KARS dapat menggunakan logo KARS dengan contoh sebagai berikut:

Keterangan:

a.       Kelulusan akreditasi Perdana = 1 Bintang

b.      Kelulusan akreditasi Dasar = 2 Bintang

c.       Kelulusan akreditasi Madya = 3 Bintang

d.      Kelulusan akreditasi Utama = 4 Bintang

e.       Kelulusan akreditasi Paripurna = 5 Bintang

2)      Logo KARS digunakan untuk rumah sakit yang telah terakreditasi KARS, dengan sertifikat akreditasi yang masih berlaku.

3)      Apabila masa berlaku akreditasi telah habis, namun Rumah Sakit telah mengajukan perpanjangan akreditasi dalam waktu 6 (enam) bulan maka logo masih dapat digunakan. Namun apabila ketika masa berlaku akreditasi habis dan Rumah Sakit belum mengajukan perpanjangan akreditasi maka hak penggunaan logo menjadi gugur.

4)      Apabila rumah sakit tidak dapat mempertahankan standarnya sehingga status akreditasi dicabut, maka hak penggunaan logo menjadi gugur.

5)      Penggunaan logo harus sesuai format yang ditentukan KARS. Logo harus digunakan tanpa ada perubahan warna, font tulisan atau apapun yang mengubah penampilan logo diluar ketentuan yang berlaku.

6)      Ukuran logo dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap rumah sakit.

7)      Logo Akreditasi KARS tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk ataupun layanan rumahsakit serta kepentingan komersial lainnya di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KARS.

8)      Hak pencantuman logo KARS hanya diberikan khusus kepada rumah sakit yang telah terakreditasi dan tidak boleh dialihkan kepada rumah sakit atau organisasi lain.

9)      KARS berhak membatalkan hak penggunaan logo bila terjadi pelanggaran.

10)  KARS berhak mengubah logo serta aturan penggunaannya apabila dibutuhkan.

11)  Persyaratan penggunaan logo ini berlaku untuk segala bentuk media promosi baik elektronik maupun cetak, termasuk untuk newsletter, kartu nama, brosur dan materi promosi dan cetakan lainnya.

 

H.    Dasar Hukum Akreditasi Rumah Sakit

1)      Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

2)      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

3)      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.

4)      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/I/2010 tentang klasifikasi Rumah Sakit.

5)      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit

6)      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor428/Menkes/SK/XII/2012 tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia.


BAB 3

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan oleh pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standart yang telah ditentukan. Setiap rumah sakit memilki kewajiban diakreditasi minimal 3 tahun sekali. akreditasi rumah sakit merupakan hal yang wajib dilaksanakan dan diperlukan sebagai cara efektif untuk mengevaluasi mutu suatu rumah sakit dengan penetapan standar-standar mutu pelayanan, yang pada pelaksanaannya membutuhkan komitmen, dukungan, dan motivasi dari pemerintah, pimpinan, dan seluruh SDM yang ada di rumah sakit. Penilaian akreditasi di Indonesia dilakukan oleh lembaga independen yang diakui oleh pemerintah yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan Joint Commission International (JCI). Akreditasi versi 2012 terdiri 4 kelompok standar yaitu standar berfokus kepada pasien, standar manajemen sakit, kelompok sasaran keselamatan pasien dan kelompok sasaran MDG’s.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://akreditasi2007.wordpress.com/2010/05/18/akreditasi-rumah-sakit/

https://id.scribd.com/document/348116372/MAKALAH-AKREDITASI-RUMAH-SAKIT-doc

https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2018/04/07/akreditasi-rumah-sakit-by-aep-nurul-hidayah/

http://kumpulanmakalahilmiah.blogspot.com/2013/02/akreditasi-rumah-sakit.html?m=1

https://krakataumedika.com/info-media/artikel/akreditasi-rumah-sakit/amp

 


 PROGRAM KESEHATAN

Ø  Nama : Rini Julianti

Nim : 202001171

3 PRIORITAS PROGRAM KESEHATAN

v  Peningkatan Kualitas Ibu dan Anak

1.      Kualitas pelayanan kesehatan

2.      Perbaikan gizi

3.      Peningkatan akses pelayanan

v  Penanganan dan Penanggulangan Penyakit

1.      Menjadikan vaksin dan imunisasi dasar

2.      Melakukan deteksi dini penyakit tidak menular

3.      Menyediakan unit pengendalian dan penanggulangan penyakit menular

v  Penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

1.      Pengawasan dasar sehat

2.      Gemarikan (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan)

3.      Gema Cermat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat)

4.      Kampanye hidup sehat melalui media

 

Ø  Nama : Andika Putra Inaku

Nim : 202001147

Hepatitis pada umumnya, hepatitis akut adalah kondisi di mana hati mengalami peradangan. Hanya saja hepatitis akut berbeda dengan hepatitis kronis dalam durasi perkembangannya. Jika hepatitis kronis biasanya berkembang dalam jangka waktu yang lebih lama, maka hepatitis akut berkembang secara tiba-tiba.

·         Gejala awal Hepatitis Akut adalah gangguan gastrointestinal seperti sakit perut, mual, muntah, diare. Gejala dapat berlanjut dengan air kencing berwarna pekat seperti teh, BAB putih pucat, kulit & mata kuning, bahkan sampai penurunan kesadaran.

·          Gejala Hepatitis Akut yang Perlu Diwaspadai

Hepatitis akut sering kali tidak menimbulkan gejala. Hal inilah yang menyebabkan banyak penderitanya ada beberapa gejala umum yang dapat menandakan kondisi ini, yaitu:

1) Demam

2) Kelelahan

3) Rasa tidak enak badan (malaise)

4) Nafsu makan menurun

5) Muntah

6) Sakit perut

7) Diare

8) Penyakit kuning

9) Urine berwarna lebih gelap

10) Feses berwarna pucat

 

 

 

 

 

Ø  Nama : Asyura

Nim : 202001149

Kali ini saya akan membagikan Informasi melalui poster tentang "Penyakit Tuberkulosis/TBC".

Tuberkulosis (TB) adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis. Hingga saat ini, tuberkulosis masih menjadi penyakit infeksi menular yang paling berbahaya di dunia.Penyakit TBC ini menyerang paru-paru, yang disebabkan oleh basil Mycrobacterium Tuberculosis.

Adapun Ciri Penyakit TBC yang Perlu Diwaspadai:

•Suhu Tubuh Meningkat. Tanda-tanda awal munculnya TBC adalah suhu tubuh yang meningkat (demam), terutama di malam hari.

•Berkeringat di Malam Hari.

•Sering Merasa Lelah.

•Kulit Pucat.

•Nafsu Makan dan Berat Badan Menurun.

Selanjutnya,adapun Langkah pencegahan TBC agar tidak menularkan ke orang sehat

1. Tutup mulut saat batuk dan bersin. TBC menular lewat dahak dan air liur yang keluar dari mulut.

2. Jangan meludah atau membuang dahak sembarangan.

3. Mengurangi interaksi sosial.

4. Biarkan sinar matahari masuk ke dalam ruangan.

5. Membatasi kontak dengan kelompok rentan.

Nah...itulah sedikit informasi tentang penyakit Tuberkulosis.

 

 

 

Ø  Nama : Nur Hajar Aswad

Nim : 202001163

JAGA LINGKUNGAN AGAR TETAP SEHAT.

Dengan cara :

1.      Jauhkan anak dari asap rokok, asap sampah, asap dapur dan polusi

2.      Bauang Air besar dan kecil di wc

3.      Bersihkan rumah dan lingkungan Buang sampah pada tempatnya

4.      Memasak air sampai mendidih sebelum diminum

5.      Menggunakan air bersih untuk keperluan rumah tangga

6.      Melakukan Pemberantasan pada sarang nyamuk

7.      Membuat ventilasi dari jendela agar cahaya matahari dan sirkulasi udara lebih baik

8.      Pastikan bahan makanan bebas dari pewarna maupun pengawet yang membahayakan

9.      Waspada terhadap penyakit potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti diare, cacar, campak, ISPA, dan malaria

Itulah 9 cara agar tetap terjaga dengan sehat teman-teman

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ø  Nama : Nur Shaleha

Nim : 202001164

Kali ini saya akan membagikan informasi melalui poster tentang "Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)".

Yang dimaksud dengan resistensi antimikroba adalah ketidakmampuan antimikroba membunuh/menghambat pertumbuhan mikroba sehingga penggunaannya sebagai terapi penyakit infeksi menjadi tidak efektif lagi.

Pengendalian resistensi antimikroba adalah aktivitas yg ditujukan untuk mencegah/menurunkan adanya kejadian mikroba resisten.Program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA) merupakan upaya pengendalian resistensi antimikroba secara terpadu dan paripurna di fasilitas pelayanan kesehatan.

Implementasi program ini di RS dapat berjalan baik apabila mendapat dukungan penuh dari pimpinan/direktur RS berupa penetapan regulasi pengendalian resistensi antimikroba,pembentukan organisasi pengelola, penyediaan fasilitas,sarana dan dukungan finansial untuk mendukung pelaksanaan PPRA.Rumah sakit menyelenggarakan pengendalianresistensi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan.

Maksud & Tujuannya :

Tersedia regulasi pengendalian resistensi antimikroba di RS yg meliputi:

-Pengendalian resistensi antimikroba.

-Panduan penggunaan antibiotik untuk terapi dan profilaksis pembedahan.

-Organisasi pelaksana, Tim/ Komite PPRA terdiri dari tenaga kesehatan yg kompeten dari unsur:

 a.Staf Medis

 b.Staf Keperawatan

 c.Staf Instalasi Farmasi

 d.Staf Laboratorium yang melaksanakan pelayanan mikrobiologi klinik

 e.Komite Farmasi dan Terapi

 f. Komite PPI

Organisasi PRA dipimpin oleh staf medis yg sudah mendapat sertifikat pelatihan PPRA.

Program Pengendalian Resistensi Antimikroba terdiri dari :

a.Meningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf,pasien

dan keluarga tentang masalah resistensi anti mikroba

b.Pengendalian penggunaan antibiotic

c.Surveilans pola penggunaan antibiotik

d.Surveilans pola resistensi antimikroba

e.Forum kajian penyakit infeksi terintegrasi.

ELEMEN PENILAIAN (PPRA):

1. Ada regulasi dan program tentang pengendalian resistensi antimikroba di RS sesuai peraturan perundang-undangan. (R)

2. Ada bukti pimpinan RS terlibat dalam menyusun program. (D,W)

3. Ada bukti dukungan anggaran operasional, kesekretariatan, sarana

prasarana untuk menunjang kegiatan fungsi,dan tugas organisasi PPRA.

(D,O,W)

4. Ada bukti pelaksanaan penggunaan antibiotik terapi dan profilaksis

pembedahan pada seluruh proses asuhan pasien. (D,O,W)

5. Direktur melaporkan kegiatan PPRA secara berkala kepada KPRA. (D,W).

REDOWS

-R = Regulasi (Pedoman,Panduan, Kebijakan,SPO)

-D = Dokumen bukti implementasi (Rekam Medis,dll)

-O = Observasi pelaksanaan regulasi oleh civitas Hospitalia

-W = Wawancara dengan pelaksana asuhan dan pasien atau keluarga

-S = Simulasi pelaksanaan SPO.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ø  Nama : Nurul Hafizah

Nim : 202001165

JKN merupakan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Berdasarkan Sistem jaminan sosial Nasional yang diatur dalam UU 40/2004.

Tujuannya agar Semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman , bermutu & terjangkau.

HAK DAN KEWAJIBAN peserta JKN

ü  Hak pendapatan kartu peserta dan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS KESEHATAN

Pelayanan kesehatan yang diberikan:

§  Penyuluhan Kesehatan

§  Pengobatan

§  Keluarga berencana

§  Imunisasi, dan

§  Akomodasi Layanan Rawat inap

ü  Kewajiban , membayar iuran dan melapor kepada BPJS KESEHATAN saat pindah domisili atau pindah kerja .

Adapun prosedur pendaftarannya;

1.      Peserta PPU (pekerjaan penerima upah) di daftarkan oleh perusahaan dan peserta PBI (penerima bantuan iuran) iuran di bayar oleh pemerintah ini di daftarkan di kantor BPJS kesehatan

2.      Untuk Pendaftaran peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (bukan pekerja) di kantor BPJS atau bisa juga secara online

3.      Mengambil nomor kode pendaftaran, setelah itu melakukan pembayaran

4.      Pembayaran bisa di lakukan di Kantor Pos, ATM, Setor tunai di Bank BRI, BNI, MANDIRI, BTN minimarket, Alfamart, maupun Indomaret

5.      Untuk pengambilan kartu anggota BPJS ini kembali ke kantor BPJS.

 

Ø  Nama : Riska Hana Sazidah Sahar

Nim : 202001172

Sebelum masuk ke Akreditas Rumah Sakit ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa sih itu Rumah Sakit?

Rumah sakit merupakan bagian penting dari sistem kesehatan. Ruh sakit menyediakan pelayanan kuratif komplek, pelayanan gawat darurat, pusat alih pengetahuan dan teknologi dan berfungsi sebagai pusat rujukan. Rumah sakit harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan harapan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pemakai jasa.

Pengertian Akreditas Rumah Sakit :

Akreditasi Rumah Sakit adalah satu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Rumah Sakit karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan.

Adapun Visi dan Misi dari Akreditas Rumah Sakit yaitu :

·         Visi

Instrumen Menuju Indonesia Sehat 2010 melalui continuous quality improvement pelayanan perumahsakitan

·         Misi

1.      Menjadi landasan utk memelihara & meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata & terjangkau;

2.      Bermanfaat untuk masyarakat (public good and private good)

Tujuan dari Akreditas Rumah Sakit :

·         Tujuan Umum dari Akreditasi Rumah Sakit adalah mendapatkan gambaran seberapa jauh Rumah Sakit di Indonesia telah memenuhi berbagai standar yang ditentukan, dengan demikian mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.

·         Tujuan Khusus Akreditasi Rumah Sakit:

1.      Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada Rumah Sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2.      Memberikan jaminan kepada petugas Rumah Sakit bahwa semua fasilitas, tenaga dan lingkungan yang diperlukan tersedia.

3.      Memberikan jaminan dan kepuasan kepada pelanggan dan masyarakat

 

Ø  Nama : Selvira Surahmin

Nim : 202001176

            Disini saya akan memberikan info tentang apasih itu ISPA

Nah pengertian dari Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) adalah radang akut saluran pernapasan atas maupun bawah yang disebabkan oleh infeksi jasad renik atau bakteri, virus.

Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) merupakan infeksi akut yang menyerang satu komponen saluran pernapasan, terutama pernapasan bagian atas. Bagian saluran pernapasan atas yang terkena dapat meliputi hidung, sinus, faring, dan laring.

·         Adapun Faktor risiko ISPA

Walaupun penyebarannya mudah, ada beberapa kelompok orang yang lebih rentan tertular ISPA, yaitu:

1. Anak-Anak dan Lansia

2. Orang dengan daya tahan tubuh yang lemah

3. Penderita gangguan jantung dan paru-paru

4. Perokok aktif

·         Trias epidemiologi ispa

a.       Faktor penyebab (Agent) merupakan penyakit penyebab ISPA yaitu bakteri, virus, jamur, protozoa. Penyebab tersering adalah bakteri streptococcus pneumoniae/ pneumococcus dan hemophilus influenzae type b.

b.       Faktor Pejamu (Host) biasanya manusia atau pasien. Host dalam faktor resiko ISPA pada balita meliputi :

1. Umur

2. Status gizi

3. Pemberian ASI Ekslusif

4.Berat badan lahir

c. Faktor Lingkungan (Environment)

Lingkungan merupakan semua faktor di luar individu yang dapat berupa lingkungan fisik, lingkungan biologis, lingkungan sosial dan lingkungan ekonomi. Faktor lingkungan yang menjadi faktor resiko pneumonia antara lain faktor lingkungan fisik rumah dan sosial ekonomi orang tua.

·         Gejala ISPA yang dapat muncul adalah:

Hidung tersumbat atau mengeluarkan ingus, bersin dan batuk pada anak, produksi sputum atau dahak yang berlebihan, demam, sakit kepala, kelelahan dan merasa lemas, sakit saat menelan, serta suara serak, biasanya saat anak mengalami laringitis.

 

·         Penularan virus atau bakteri penyebab ISPA dapat terjadi dengan melalui kontak kulit, melalui kontak dengan permukaan yang terkontaminasi, dan percikan air liur orang yang terinfeksi. Virus atau bakteri dalam percikan liur akan menyebar melalui udara kemudian masuk ke hidung atau mulut orang lain.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

D20 KELOMPOK 5 (KONSEP DASAR OUSKESMAS DAN AKREDITASI PUSKESMAS)

  PAPER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT “KONSEP DASAR PUSKESMAS DAN AKREDITASI PUSKESMAS” DOSEN PENGAMPUH : HJ. AFRIYANA AMELIA NURYADIN, S.KM....