PAPER
ADMINISTRASI
RUMAH SAKIT
“Akreditasi
Rumah Sakit”
Dosen
Pengampuh : Ibu Hj Afriyana Amelia Nuryadin S.Km., M.Kes
Disusun
Oleh :
Kelompok
2
1. Rini
Julianti (202001171) Ketua Kelompok
2. Andika
Putra Inaku (202001147)
3. Asyura
(202001149)
4. Nur
Hajar Aswad (202001163)
5. Nur
Shaleha (202001164)
6. Nurul
Hafizah (202001165)
7. Riska
Hana Sazidah (202001172)
8. Selvira
Surahmin (202001176)
KELAS
D20
PROGRAM
STUDI S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
INSTITUT
ILMU KESEHATAN PELAMONIA MAKASSAR
T.A
2022-2023
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Rumah sakit merupakan bagian penting
dari sistem kesehatan. Rumah sakit menyediakan pelayanan kuratif komplek,
pelayanan gawat darurat, pusat alih pengetahuan dan teknologi yang berfungsi
sebagai pusat rujukan. Rumah sakit harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan
sesuai dengan harapan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pemakai jasa. Dalam
Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf b
menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien
sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat (1)
disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib
dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Dari
undang-undang tersebut diatas akreditasi rumah sakit penting untuk dilakukan
dengan alasan agar mutu dan kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam
sistem pelayanan di rumah sakit (Depkes, 2009).
Proses akreditasi dirancang untuk
meningkatkan budaya keselamatan dan budaya kualitas di rumah sakıt, sehingga
senantiasa berusaha meningkatkan mutu dan pelayanannya. Melalui proses
akreditasi salah satu manfaatnya rumah sakit dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan sasarannya pada keselamatan pasien
dan mutu pelayan. Standar akreditasi rumah sakit merupakan upaya Kementrian
Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa
meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus
menerapkan standar akreditasi rumah sakit, termasuk standar-standar lain yang
berlaku bagi rumah sakit sesuai dengan penjabaran dalam Standar Akreditasi
Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai
bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan penilaian
terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien (Depkes, 2011). Standar
akreditasí rumah sakit merupakan upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan
suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutudan
keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar
akreditasirumah sakit, termasuk standar - standar lain yang berlaku bagi rumah
sakit sesuai denganpenjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011.
Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peingkatan
kinerja, rumah sakit secara teraturmelakukan penilaian terhadap isi dan
kelengkapan berkas rekam medis pasien (Depkes,2011). Pelayanan yang bermutu
bukan hanya pada pelayanan medis saja,tetapi juga padapenyelenggaraan rekam
medis yang menjadi salah satu indikator mutu pelayanan rumah sakityang dapat
diketahui melalui kelengkapan pengisian rekam medis. Rekam medis
merupakanberkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan,pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada
pasien. Pemanfaatanrekam medis dapat dipakai sebagai pemeliharaan kesehatan dan
pengobatan pasien, alat buktidalam proses penegakan hukum, keperluan pendidikan
dan penelitian, dasar pembayar biayapelayanan kesehatan dan data statistik
kesehatan (Depkes, 2008).Sesuai dengan standarakreditasi rumah sakit, sebagai
bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teraturmelakukan penmlaian
terhadap isi dan keengkapan berkas rekam medis pasien (Depkes,2011).
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Akreditasi Rumah Sakit dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit
1.
Pengertian
Akreditasi Rumah Sakit
Menurut
Depkes (1996: 113) Akreditasi Rumah Sakit dihubungkan dengan penilaian mutu.
Namun sebenarnya mutu itu sendiri sebagai outcome dari pelaksanaan akreditasi,
sedangkan akreditasi hanya menilai pelayanan tersebut telah memenuhi standar
atau tidakanpa mengukur mutu pelayanannya.
Beberapa
definisi lebih lanjut tentang akreditasí rumah sakit tingkat internasional
dijelaskan oleh beberapa lembaga, yaitu Menurut Depkes RI (2009) Akreditasi
internasional rumah sakit adalah akreditasi yang diberikan oleh pemerintah dan
atau Badan Akreditasi Rumah Sakit taraf Internasional yang bersifat Independen
yang telah memenuhi standar dan kriteria yang ditentukan.
Akreditasi
Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu
pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah
memenuhi Standar Akreditasi.
Menurut
beberapa kepustakaan, pengertian akreditasi adalah sebagai berikut:
1. Widjaja
(1996) dalam Kumpulan Makalah Seminar Sehari Pelayanan Keperawatan Dalam
Menghadapi Berbagai Tantangan untuk Mencapai Sukses menyatakan
bahwa,"Akredtasi adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menilai tingkat
perkembangan rumah sakit yang ditujukan utuk kepentingan pembinaan rumah sakit
yang pada akhirnya memberikan pengakuan karena telah memenuhi standar yang
telah ditentukan.
2. Definisi
lain mengatakan akreditasi berarti recoginition give to institution that meets
certain standards.
3. Sedangkan
menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, akreditasi berari suatu bentuk
pengakuan yang diberikan oleh pemerintah untuk suatu lembaga/ institusi.
Maka berdasarkan definisi diatas maka
akreditasi Rumah Sakit adalah satu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah
kepada Rumah Sakit karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan.
2.
Pengertian
Komisi Akreditasi Rumah Sakit
KARS (Komisi
Akreditasi Rumah Sakit) adalah merupakan suatu lembaga independen dalam negeri
sebagai pelaksana akreditasi RS yang bersifat fungsional dan non-struktural.
Sedangkan yang dimaksud dengan JCI (Joint Commission International) adalah
merupakan badan akreditasi non profit yang berpusat di Amerika Serikat dan
bertugas menetapkan dan menilai standar performa para pemberi pelayanan
kesehatan.
B.
Tujuan
dan Manfaat Akreditasi Rumah Sakit
1.
Tujuan
Akreditasi Rumah Sakit
Tujuan akreditasi rumah adalah
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh
masyarakat Indonesia yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan
yang bermutu. Dengan demikian mutu pelayanan kesehatan diharapkan dapat
mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri (KARS, 2012).
Menurut Permenkes Nomor 12 Tahun 2012
Pasal 2, akreditasi bertujuan untuk :
a. Meningkatkan
mutu pelayanan rumah sakit;
b. Meningkatkan
keselamatan pasien rumah sakit;
c. Meningkatkan
perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah
sakit sebagai institusi;
d. Mendukung
program pemerintah di bidang kesehatan.
2.
Manfaat
Akreditasi Rumah Sakit
Menurut Kementerian Kesehatan RI, manfaat
akreditasi rumah sakit adalah sebagai berikut :
a. Bagi
pasien dan masyarakat, antara lain : pasien dan masyarakat memperoleh pelayanan
sesuai dengan standar yang terukur.
b. Bagi
petugas kesehatan di rumah sakit, antara lain : menimbulkan rasa aman dalam
melaksanakan tugasnya oleh karena rumah sakit memiliki sarana, prasarana dan
peralatan yang telah memenuhi standar.
c. Bagi
rumah sakit, antara lain : sebagai alat ukur untuk negosiasi dengan pihak
ketiga misalnya asuransi, perusahaan dan lain-lain.
d. Bagi
pemilik rumah sakit, antara lain : sebagai alat mengukur kinerja pengelola
rumah sakit.
e. Bagi
perusahaan asuransi, antara lain : acuan untuk memilih dan mengadakan kontrak
dengan rumah sakit.
C.
Pelaksanaan
Survei Akreditasi Rumah Sakit
Pelaksanaan
survei akreditasi rumah sakit dijelaskan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit
(KARS) dalam buku Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit Edisi II
Tahun 2013.
Tujuan
survei akreditasi adalah untuk menilai seberapa jauh rumah sakit mematuhi
standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang menjalani survei akreditasi untuk
pertama kali diharuskan memiliki catatan balik ke belakang 4 (empat) bulan
bukti sudah mematuhi standar. Rumah sakit yang menjalani survei ulang
diharuskan dapat menunjukan catatan balik ke belakang selama 12 (dua belas)
bulan.
Pelaksanaan
survei menggunakan metode telusur untuk mengikuti contoh dari pengalaman pasien
memperoleh pelayanan di rumah sakit dan melakukan evaluasi komponen dan sistem
pelayanan.
Karakteristik
penting proses survei adalah edukasi setempat oleh surveior. Pelaksanaan survei
memuat langkah-langkah yaitu sebagai berikut :
1) Pembukaan
pertemuan.
2) Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien dan MDGs.
3) Perencanaan
survei.
4) Telaah
dokumen.
5) Verifikasi
dan masukan.
6) Telaah
rekam medis pasien secara tertutup (pasien sudah pulang).
7) Kunjungan
ke area pelayanan pasien yang di pandu oleh kegiatan telusur.
8) Kegiatan
survei yang terarah (terfokus/diluar rencana; karena ada temuan).
9) Telaah
dari lingkungan, bangunan, sarana dan prasarana.
10) Wawancara
dengan pimpinan (beberapa jenjang).
11) Persiapan
surveior membuat laporan.
12) Pertemuan
penutup survei dengan pimpinan (exit conference).
D.
Standar
Akreditasi Rumah Sakit
Akreditasi
Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit
terhadap standar akreditasi. Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi
tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu
pelayanan dan keselamatan pasien.
Standar
akreditasi yang dipergunakan mulai 1 Januari 2018 adalah "STANDAR NASIONAL
AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1" yang terdiri dari 16 bab yaitu :
1) Sasaran
Keselamatan Pasien (SKP)
2) Akses
ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK)
3) Hak
Pasien dan Keluarga (HPK)
4) Asesmen
Pasien (AP)
5) Pelayanan
Asuhan Pasien (PAP)
6) Pelayanan
Anestesi dan Bedah (PAB)
7) Pelayanan
Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
8) Manajemen
Komunikasi dan Edukasi (MKE)
9) Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
10) Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi (PPI)
11) Tata
Kelola Rumah Sakit (TKRS)
12) Manajemen
Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
13) Kompetensi
& Kewenangan Staf (KKS)
14) Manajemen
Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
15) Program
Nasional (menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka
kesehatan ibu dan bayi, menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS, menurunkan angka
kesakitan tuberkulosis, pengendalian resistensi antimikroba dan pelayanan
geriatri)
16) Integrasi
Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)
E.
Kriteria
Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit
Kriteria
kelulusan akreditasi rumah sakit menurut KARS (2013:22) adalah sebagai berikut
:
1) Kriteria
Lulus
Kelulusan
dibagi menjadi 4 tingkat, yaitu :
a. Akreditasi
Tingkat Dasar
Rumah
sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat dasar bila hanya 4 (empat) bab
yang mempunyai nilai diatas 80% dan 11 (sebelas) bab lainnya minimal nilainya
diatas 20 %.
b. Akreditasi
Tingkat Madya
Rumah
sakit mendapat sertifikat tingkat madya bila 8 (delapan) bab mendapat nilai 80%
dan nilai 7 (tujuh) bab lainnya minimal diatas 20 %.
c. Akreditasi
Tingkat Utama
Rumah
sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat utama bila ada 12 (dua belas) bab
mempunyai nilai minimal 80% dan 3 (tiga) bab lainnya minimal diatas 20%. Bila
nilai bab yang lainnya diatas 60% maka rumah sakit dapat mengajukan Re-survei
(Remedial).
d. Akreditasi
Tingkat Paripurna
2) Kriteria
Re-survei (remedial)
Re-survei atau remedial adalah survei yang
dilakukan pada rumah sakit yang nilai bab-babnya minimal 60%.
3) Kriteria
Tidak Lulus
a. Bab
4 dasar dibawah 80%.
b. Dan
atau ada bab 11 lain dibawah 20%.
c. Rumah
sakit dapat mengajukan akreditasi secepat-cepatnya 1 tahun, selambat-lambatnya
3 tahun.
d. Rumah
sakit TIDAK diberi kesempatan remedial.
F.
Ketentuan
Penilaian Akreditasi Rumah Sakit
Ketentuan
penilaian akreditasi rumah sakit menurut KARS (2013:14) adalah sebagai berikut
:
1) Penilaian
akreditasi rumah sakit dilakukan melalui evaluasi penerapan Standar Akreditasi
Rumah Sakit KARS yang terdiri dari 4 kelompok standar yang telah dijelaskan.
2) Penilaian
suatu bab ditentukan oleh penilaian pencapaian (semua) standar pada bab
tersebut, dan menghasilkan nilai persentase bagi standar tersebut.
3) Penilaian
suatu standar dilaksanakan melalui penilaian terpenuhinya Elemen Penilaian
(EP), menghasilkan nilai persentase bagi standar tersebut.
4) Penilaian
suatu EP dinyatakan sebagai :
a. Tercapai
Penuh (TP) diberikan skor 10.
Penentuan skor 10
(Sepuluh) yaitu:
·
Temuan tunggal negatif
tidak menghalangi nilai “tercapai penuh” dari minimal 5 telusur
pasien/pimpinan/staf.
·
Nilai 80%-100% dari
temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi, dan dokumen (misalnya, 8
dari 10) dipenuhi.
·
Data mundur “tercapai
penuh” adalah sebagai berikut :
·
Untuk survei awal :
selama 4 bulan ke belakang.
·
Survei lanjutan : selama
12 bulan ke belakang.
b. Tercapai
Sebagian (TS) diberikan skor 5.
Penentuan skor 5
(Lima) yaitu :
·
Jika 20% sampai 79%
(misalnya, 2 sampai 7 dari 10) dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara,
observasi dan dokumen.
·
Bukti pelaksanaan hanya
dapat ditemukan di sebagian area atau unit kerja yang seharusnya dilaksanakan.
·
Regulasi tidak
dilaksanakan secara penuh/lengkap.
·
Kebijakan/proses sudah
ditetapkan dan dilaksanakan tetapi tidak dapat dipertahankan.
·
Data mundur sebagai
berikut :
·
Untuk survei awal : 1
sampai 3 bulan mundur..
·
Untuk survei lanjutan : 5
sampai 11 bulan mundur.
c. Tidak
Tercapai (TT) diberikan skor 0.
Penentuan skor 0
(Nol) yaitu:
·
Jika < 19% dari temuan
atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen.
·
Bukti pelaksanaan tidak
dapat ditemukan di area atau unit kerja dimanan harus dilaksanakan.
·
Regulasi tidak
dilaksanakan.
·
Kebijakan/prosedur tidak
dilaksanakan.
·
Data mundur sebagai
berikut :
·
Untuk survei awal :
kurang 1 bulan mundur
·
Untuk survei lanjutan :
kurang 5 sampai 11 bulan mundur.
d. Tidak
Dapat Diterapkan (TDD) tidak masuk dalam proses penilaian dan perhitungan.
Jika
persyaratan dari EP tidak dapat diterapkan berdasar atas organisasi rumah
sakit, pelayanan, populasi, pasien dan sebagainya, contohnya organisasi rumah
sakit tidak melakukan riset.
G.
Ketentuan
Penggunaan Logo Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
1) Rumah
Sakit yang telah terakreditasi KARS dapat menggunakan logo KARS dengan contoh
sebagai berikut:
Keterangan:
a. Kelulusan
akreditasi Perdana = 1 Bintang
b. Kelulusan
akreditasi Dasar = 2 Bintang
c. Kelulusan
akreditasi Madya = 3 Bintang
d. Kelulusan
akreditasi Utama = 4 Bintang
e. Kelulusan
akreditasi Paripurna = 5 Bintang
2) Logo
KARS digunakan untuk rumah sakit yang telah terakreditasi KARS, dengan
sertifikat akreditasi yang masih berlaku.
3) Apabila
masa berlaku akreditasi telah habis, namun Rumah Sakit telah mengajukan
perpanjangan akreditasi dalam waktu 6 (enam) bulan maka logo masih dapat digunakan.
Namun apabila ketika masa berlaku akreditasi habis dan Rumah Sakit belum
mengajukan perpanjangan akreditasi maka hak penggunaan logo menjadi gugur.
4) Apabila
rumah sakit tidak dapat mempertahankan standarnya sehingga status akreditasi
dicabut, maka hak penggunaan logo menjadi gugur.
5) Penggunaan
logo harus sesuai format yang ditentukan KARS. Logo harus digunakan tanpa ada
perubahan warna, font tulisan atau apapun yang mengubah penampilan logo diluar
ketentuan yang berlaku.
6) Ukuran
logo dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap rumah sakit.
7) Logo
Akreditasi KARS tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk ataupun layanan
rumahsakit serta kepentingan komersial lainnya di luar ketentuan yang telah
ditetapkan oleh KARS.
8) Hak
pencantuman logo KARS hanya diberikan khusus kepada rumah sakit yang telah
terakreditasi dan tidak boleh dialihkan kepada rumah sakit atau organisasi
lain.
9) KARS
berhak membatalkan hak penggunaan logo bila terjadi pelanggaran.
10) KARS
berhak mengubah logo serta aturan penggunaannya apabila dibutuhkan.
11) Persyaratan
penggunaan logo ini berlaku untuk segala bentuk media promosi baik elektronik
maupun cetak, termasuk untuk newsletter, kartu nama, brosur dan materi promosi
dan cetakan lainnya.
H.
Dasar
Hukum Akreditasi Rumah Sakit
1) Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2) Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.
4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/I/2010 tentang klasifikasi Rumah Sakit.
5) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit
6) Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor428/Menkes/SK/XII/2012 tentang Penetapan Lembaga
Independen Pelaksana Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan
oleh pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standart yang telah
ditentukan. Setiap rumah sakit memilki kewajiban diakreditasi minimal 3 tahun
sekali. akreditasi rumah sakit merupakan hal yang wajib dilaksanakan dan
diperlukan sebagai cara efektif untuk mengevaluasi mutu suatu rumah sakit
dengan penetapan standar-standar mutu pelayanan, yang pada pelaksanaannya
membutuhkan komitmen, dukungan, dan motivasi dari pemerintah, pimpinan, dan seluruh
SDM yang ada di rumah sakit. Penilaian akreditasi di Indonesia dilakukan oleh
lembaga independen yang diakui oleh pemerintah yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan Joint
Commission International (JCI). Akreditasi versi 2012 terdiri 4 kelompok
standar yaitu standar berfokus kepada pasien, standar manajemen sakit, kelompok
sasaran keselamatan pasien dan kelompok
sasaran MDG’s.
DAFTAR PUSTAKA
https://akreditasi2007.wordpress.com/2010/05/18/akreditasi-rumah-sakit/
https://id.scribd.com/document/348116372/MAKALAH-AKREDITASI-RUMAH-SAKIT-doc
https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2018/04/07/akreditasi-rumah-sakit-by-aep-nurul-hidayah/
http://kumpulanmakalahilmiah.blogspot.com/2013/02/akreditasi-rumah-sakit.html?m=1
https://krakataumedika.com/info-media/artikel/akreditasi-rumah-sakit/amp
PROGRAM
KESEHATAN
Ø
Nama : Rini Julianti
Nim : 202001171
3
PRIORITAS PROGRAM KESEHATAN
v Peningkatan
Kualitas Ibu dan Anak
1. Kualitas
pelayanan kesehatan
2. Perbaikan
gizi
3. Peningkatan
akses pelayanan
v Penanganan
dan Penanggulangan Penyakit
1. Menjadikan
vaksin dan imunisasi dasar
2. Melakukan
deteksi dini penyakit tidak menular
3. Menyediakan
unit pengendalian dan penanggulangan penyakit menular
v Penguatan
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
1. Pengawasan
dasar sehat
2. Gemarikan
(Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan)
3. Gema
Cermat (Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat)
4. Kampanye
hidup sehat melalui media
Ø
Nama : Andika Putra Inaku
Nim : 202001147
Hepatitis pada umumnya,
hepatitis akut adalah kondisi di mana hati mengalami peradangan. Hanya saja
hepatitis akut berbeda dengan hepatitis kronis dalam durasi perkembangannya.
Jika hepatitis kronis biasanya berkembang dalam jangka waktu yang lebih lama,
maka hepatitis akut berkembang secara tiba-tiba.
·
Gejala awal Hepatitis
Akut adalah gangguan gastrointestinal seperti sakit perut, mual, muntah, diare.
Gejala dapat berlanjut dengan air kencing berwarna pekat seperti teh, BAB putih
pucat, kulit & mata kuning, bahkan sampai penurunan kesadaran.
·
Gejala Hepatitis Akut yang Perlu Diwaspadai
Hepatitis akut sering kali tidak menimbulkan gejala.
Hal inilah yang menyebabkan banyak penderitanya ada beberapa gejala umum yang
dapat menandakan kondisi ini, yaitu:
1)
Demam
2)
Kelelahan
3)
Rasa tidak enak badan (malaise)
4)
Nafsu makan menurun
5)
Muntah
6)
Sakit perut
7)
Diare
8)
Penyakit kuning
9)
Urine berwarna lebih gelap
10)
Feses berwarna pucat
Ø
Nama : Asyura
Nim : 202001149
Kali ini saya akan membagikan
Informasi melalui poster tentang "Penyakit Tuberkulosis/TBC".
Tuberkulosis (TB) adalah
penyakit infeksi yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis. Hingga saat
ini, tuberkulosis masih menjadi penyakit infeksi menular yang paling berbahaya
di dunia.Penyakit TBC ini menyerang paru-paru, yang disebabkan oleh basil
Mycrobacterium Tuberculosis.
Adapun Ciri Penyakit TBC
yang Perlu Diwaspadai:
•Suhu Tubuh Meningkat.
Tanda-tanda awal munculnya TBC adalah suhu tubuh yang meningkat (demam),
terutama di malam hari.
•Berkeringat di Malam
Hari.
•Sering Merasa Lelah.
•Kulit Pucat.
•Nafsu Makan dan Berat
Badan Menurun.
Selanjutnya,adapun
Langkah pencegahan TBC agar tidak menularkan ke orang sehat
1. Tutup mulut saat batuk
dan bersin. TBC menular lewat dahak dan air liur yang keluar dari mulut.
2. Jangan meludah atau
membuang dahak sembarangan.
3. Mengurangi interaksi
sosial.
4. Biarkan sinar matahari
masuk ke dalam ruangan.
5. Membatasi kontak
dengan kelompok rentan.
Nah...itulah sedikit
informasi tentang penyakit Tuberkulosis.
Ø
Nama : Nur Hajar Aswad
Nim : 202001163
JAGA
LINGKUNGAN AGAR TETAP SEHAT.
Dengan
cara :
1.
Jauhkan
anak dari asap rokok, asap sampah, asap dapur dan polusi
2.
Bauang
Air besar dan kecil di wc
3.
Bersihkan
rumah dan lingkungan Buang sampah pada tempatnya
4.
Memasak
air sampai mendidih sebelum diminum
5.
Menggunakan
air bersih untuk keperluan rumah tangga
6.
Melakukan
Pemberantasan pada sarang nyamuk
7.
Membuat
ventilasi dari jendela agar cahaya matahari dan sirkulasi udara lebih baik
8.
Pastikan
bahan makanan bebas dari pewarna maupun pengawet yang membahayakan
9.
Waspada
terhadap penyakit potensi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti diare, cacar,
campak, ISPA, dan malaria
Itulah
9 cara agar tetap terjaga dengan sehat teman-teman☺️
Ø
Nama : Nur Shaleha
Nim : 202001164
Kali
ini saya akan membagikan informasi melalui poster tentang "Pengendalian
Resistensi Antimikroba (PPRA)".
Yang
dimaksud dengan resistensi antimikroba adalah ketidakmampuan antimikroba
membunuh/menghambat pertumbuhan mikroba sehingga penggunaannya sebagai terapi
penyakit infeksi menjadi tidak efektif lagi.
Pengendalian
resistensi antimikroba adalah aktivitas yg ditujukan untuk mencegah/menurunkan
adanya kejadian mikroba resisten.Program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA)
merupakan upaya pengendalian resistensi antimikroba secara terpadu dan
paripurna di fasilitas pelayanan kesehatan.
Implementasi
program ini di RS dapat berjalan baik apabila mendapat dukungan penuh dari
pimpinan/direktur RS berupa penetapan regulasi pengendalian resistensi
antimikroba,pembentukan organisasi pengelola, penyediaan fasilitas,sarana dan
dukungan finansial untuk mendukung pelaksanaan PPRA.Rumah sakit
menyelenggarakan pengendalianresistensi antimikroba sesuai peraturan
perundang-undangan.
Maksud
& Tujuannya :
Tersedia
regulasi pengendalian resistensi antimikroba di RS yg meliputi:
-Pengendalian
resistensi antimikroba.
-Panduan
penggunaan antibiotik untuk terapi dan profilaksis pembedahan.
-Organisasi
pelaksana, Tim/ Komite PPRA terdiri dari tenaga kesehatan yg kompeten dari
unsur:
a.Staf Medis
b.Staf Keperawatan
c.Staf Instalasi Farmasi
d.Staf Laboratorium yang melaksanakan
pelayanan mikrobiologi klinik
e.Komite Farmasi dan Terapi
f. Komite PPI
Organisasi
PRA dipimpin oleh staf medis yg sudah mendapat sertifikat pelatihan PPRA.
Program
Pengendalian Resistensi Antimikroba terdiri dari :
a.Meningkatan
pemahaman dan kesadaran seluruh staf,pasien
dan
keluarga tentang masalah resistensi anti mikroba
b.Pengendalian
penggunaan antibiotic
c.Surveilans
pola penggunaan antibiotik
d.Surveilans
pola resistensi antimikroba
e.Forum
kajian penyakit infeksi terintegrasi.
ELEMEN
PENILAIAN (PPRA):
1.
Ada regulasi dan program tentang pengendalian resistensi antimikroba di RS
sesuai peraturan perundang-undangan. (R)
2.
Ada bukti pimpinan RS terlibat dalam menyusun program. (D,W)
3.
Ada bukti dukungan anggaran operasional, kesekretariatan, sarana
prasarana
untuk menunjang kegiatan fungsi,dan tugas organisasi PPRA.
(D,O,W)
4.
Ada bukti pelaksanaan penggunaan antibiotik terapi dan profilaksis
pembedahan
pada seluruh proses asuhan pasien. (D,O,W)
5.
Direktur melaporkan kegiatan PPRA secara berkala kepada KPRA. (D,W).
REDOWS
-R =
Regulasi (Pedoman,Panduan, Kebijakan,SPO)
-D =
Dokumen bukti implementasi (Rekam Medis,dll)
-O =
Observasi pelaksanaan regulasi oleh civitas Hospitalia
-W =
Wawancara dengan pelaksana asuhan dan pasien atau keluarga
-S =
Simulasi pelaksanaan SPO.
Ø
Nama : Nurul Hafizah
Nim : 202001165
JKN
merupakan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan (
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Berdasarkan Sistem jaminan sosial Nasional
yang diatur dalam UU 40/2004.
Tujuannya agar
Semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang aman , bermutu & terjangkau.
HAK DAN KEWAJIBAN peserta
JKN
ü Hak
pendapatan kartu peserta dan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama
dengan BPJS KESEHATAN
Pelayanan
kesehatan yang diberikan:
§ Penyuluhan
Kesehatan
§ Pengobatan
§ Keluarga
berencana
§ Imunisasi,
dan
§ Akomodasi
Layanan Rawat inap
ü Kewajiban
, membayar iuran dan melapor kepada BPJS KESEHATAN saat pindah domisili atau
pindah kerja .
Adapun
prosedur pendaftarannya;
1. Peserta
PPU (pekerjaan penerima upah) di daftarkan oleh perusahaan dan peserta PBI
(penerima bantuan iuran) iuran di bayar oleh pemerintah ini di daftarkan di
kantor BPJS kesehatan
2. Untuk
Pendaftaran peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (bukan pekerja)
di kantor BPJS atau bisa juga secara online
3. Mengambil
nomor kode pendaftaran, setelah itu melakukan pembayaran
4. Pembayaran
bisa di lakukan di Kantor Pos, ATM, Setor tunai di Bank BRI, BNI, MANDIRI, BTN
minimarket, Alfamart, maupun Indomaret
5. Untuk
pengambilan kartu anggota BPJS ini kembali ke kantor BPJS.
Ø
Nama : Riska Hana Sazidah
Sahar
Nim : 202001172
Sebelum masuk ke
Akreditas Rumah Sakit ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu apa sih itu
Rumah Sakit?
Rumah sakit merupakan
bagian penting dari sistem kesehatan. Ruh sakit menyediakan pelayanan kuratif
komplek, pelayanan gawat darurat, pusat alih pengetahuan dan teknologi dan
berfungsi sebagai pusat rujukan. Rumah sakit harus senantiasa meningkatkan mutu
pelayanan sesuai dengan harapan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pemakai
jasa.
Pengertian Akreditas
Rumah Sakit :
Akreditasi Rumah Sakit
adalah satu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Rumah Sakit karena
telah memenuhi standar yang telah ditentukan.
Adapun Visi dan Misi dari
Akreditas Rumah Sakit yaitu :
·
Visi
Instrumen Menuju
Indonesia Sehat 2010 melalui continuous quality improvement pelayanan
perumahsakitan
·
Misi
1. Menjadi
landasan utk memelihara & meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu,
merata & terjangkau;
2. Bermanfaat
untuk masyarakat (public good and private good)
Tujuan dari Akreditas
Rumah Sakit :
·
Tujuan Umum dari
Akreditasi Rumah Sakit adalah mendapatkan gambaran seberapa jauh Rumah Sakit di
Indonesia telah memenuhi berbagai standar yang ditentukan, dengan demikian mutu
pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.
·
Tujuan Khusus Akreditasi
Rumah Sakit:
1. Memberikan
pengakuan dan penghargaan kepada Rumah Sakit yang telah mencapai tingkat
pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Memberikan
jaminan kepada petugas Rumah Sakit bahwa semua fasilitas, tenaga dan lingkungan
yang diperlukan tersedia.
3. Memberikan
jaminan dan kepuasan kepada pelanggan dan masyarakat
Ø
Nama : Selvira Surahmin
Nim : 202001176
Disini saya akan memberikan info tentang apasih itu ISPA
Nah pengertian dari Infeksi Saluran Pernafasan Akut
(ISPA) adalah radang akut saluran pernapasan atas maupun bawah yang disebabkan
oleh infeksi jasad renik atau bakteri, virus.
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) merupakan infeksi
akut yang menyerang satu komponen saluran pernapasan, terutama pernapasan
bagian atas. Bagian saluran pernapasan atas yang terkena dapat meliputi hidung,
sinus, faring, dan laring.
·
Adapun Faktor risiko
ISPA
Walaupun penyebarannya mudah, ada beberapa kelompok orang
yang lebih rentan tertular ISPA, yaitu:
1. Anak-Anak dan Lansia
2. Orang dengan daya tahan tubuh
yang lemah
3. Penderita gangguan jantung dan
paru-paru
4. Perokok aktif
·
Trias epidemiologi
ispa
a. Faktor penyebab (Agent) merupakan penyakit penyebab ISPA yaitu bakteri,
virus, jamur, protozoa. Penyebab tersering adalah bakteri streptococcus
pneumoniae/ pneumococcus dan hemophilus influenzae type b.
b. Faktor Pejamu (Host)
biasanya manusia atau pasien. Host dalam faktor resiko ISPA pada balita
meliputi :
1. Umur
2. Status gizi
3. Pemberian ASI Ekslusif
4.Berat badan lahir
c. Faktor Lingkungan (Environment)
Lingkungan merupakan semua faktor
di luar individu yang dapat berupa lingkungan fisik, lingkungan biologis,
lingkungan sosial dan lingkungan ekonomi. Faktor lingkungan yang menjadi faktor
resiko pneumonia antara lain faktor lingkungan fisik rumah dan sosial ekonomi
orang tua.
·
Gejala ISPA yang
dapat muncul adalah:
Hidung tersumbat atau mengeluarkan ingus, bersin dan batuk pada anak, produksi sputum atau dahak yang berlebihan, demam, sakit kepala, kelelahan
dan merasa lemas, sakit saat menelan, serta suara serak, biasanya saat anak
mengalami laringitis.
·
Penularan virus atau
bakteri penyebab ISPA dapat terjadi dengan melalui kontak kulit, melalui kontak
dengan permukaan yang terkontaminasi, dan percikan air liur orang yang
terinfeksi. Virus atau bakteri dalam percikan liur akan menyebar melalui udara
kemudian masuk ke hidung atau mulut orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar