AKREDITASI RUMAH SAKIT
Di
susun oleh
1. Alya
Adelia (202001100)
2. Andi
Ulfa Hasfita (202001102)
3. Cinderana
Julya Putri Alamsya (202001106)
4. Dewi (202001107)
5. Firda
Fadila (202001113)
6. Indah
Sari (202001119)
7. Melinda
Halim (202001127)
8. Nurfadilah
Hijriah (202001130)
9. Putri
Anastasya (202001135)
S1- ADMINISTRASI
RUMAH SAKIT
INSTITUT ILMU
KESEHATAN PELAMONIA
Kata
Pengantar
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Puji
dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, karena berkat segala limpahan rahmat
dan karunia-Nya kami masih diberi nikmat berupa sehat dan kelancaran dalam
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “ADMINISTRASI RUMAH SAKIT” dengan judul “AKREDITASI RUMAH SAKIT”.
Makalah ini
disusun dan diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah ADMINISTRASI RUMAH SAKIT di Institut
ilmu kesehatan pelamonia jurusan S-1
Administrasi Rumah Sakit. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih jauh dari sempurna baik dari isi maupun penyusunannya, oleh karena
itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak yang terkait yang
sifatnya membangun agar dapat bermanfaat bagi penulis khususnya maupun orang
lain yang membutuhkan umumnya.Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Penyusun
Makassar, 30 Juni 2022
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Rumah
sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan haruslah memberikan pelayanan kepada
masyarakat dalam ruang lingkup lokal maupun internasional. Berdasarkan hal tersebut,
beberapa dekade terkahir ini munculah istilah akreditasi untuk menilai kualitas
suatu organisasi termasuk rumah sakit. Secara umum akreditasi berarti pengakuan
oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau
menjalankan tugas.
Dalam
Undang-Undang No 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, disebutkan
bahwa akreditasi bertujuan meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit dan
meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah
sakit dan rumah sakit sebagai institusi. Beberapa ketentuan yang diatur dalam UU
tentang akreditasi rumah sakit adalah : (1) dalam upaya meningkatkan daya
saing,
rumah sakit dapat mengikuti akreditasi
internasional sesuai kemampuan, (2) rumah sakit yang akan mengikuti akreditasi
internasional harus sudah mendapatkan status akreditasi nasional, (3)
akreditasi internasional hanya dapat dilakukan oleh Lembaga independen
penyelenggara Akreditasi yang sudah terakreditasi oleh International Society
for Quality in Health Care (ISQua).
Menurut
PERSI, 2008, Keselamatan pasien telah menjadi prioritas untuk layanan kesehatan
di seluruh dunia. Keselamatan pasien di rumah sakit dibutuhkan dalam semua unit
pelayanan kesehatan di rumah sakit yang diharapkan dapat meminimalisir kesalahan
medis (medical error) baik dalam penanganan pada pasien di unit gawat darurat,
rawat inap maupun poliklinik (Perhimpunan RumahSakit Seluruh Indonesia.
Menurut
Depkes RI, 2008, Pelayanan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan pasien
perlu dilakukan diseluruh bagian rumah sakit, termasuk salah satunya di ruang rawat
inap bedah.Pelayanan bedah merupakan pelayanan di rumah sakit yang sering menimbulkan
cidera medis dankomplikasi. Patient Safety menjadi prioritas utama
dalam layanan kesehatan dan merupakan langkah
kritis pertama untuk memperbaiki kualitas pelayanan serta berkaitan dengan mutu
dan citra rumah sakit.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
itu rumah sakit?
2. Apa
itu akreditasi rumah sakit?
3. Apa
maksud dari akreditasi rumah sakit?
4. Apa
saja tujuan dan manfaat dari akreditasi rumah sakit?
C. TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah membahas yang
terdapat dalam rumusan masalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN RUMAH SAKIT
Menurut
WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu
organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna
(komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit
(preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi
tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.
Berdasarkan
undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan
rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Berdasarkan
Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang Perijinan Rumah Sakit adalah :
1. Rumah
Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan, dan gawat darurat.
2. Rumah
Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua
bidang dan jenis penyakit.
3. Rumah
Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu
bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan
umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
4. Rumah
Sakit Publik adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba.
5. Rumah
Sakit Privat adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan
profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.
B. PENGERTIAN
AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pada
Permenkes Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa
pengertian akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang
diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar
Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah
sakit secara berkesinambungan.
Menurut
departemen Kesehatan republik Indonesia, akreditasi Rumah Sakit adalah suatu
pengakuan resmi yang diberikan pemerintah pada rumah sakit karena telah
memenuhi standar yang ditentukan. Akreditasi merupakan pengakuan resmi yang
biasanya diberikan oleh pemerintah terhadap lembaga sertifikasi yang memenuhi
standar EN-45012, persyaratan internasional bagi sebuah lembaga sertifikasi.
Menurut
Schyve (1998), faktor-faktor yang mendorong keinginan untuk melakukan
akreditasi Rumah Sakit bermacam-macam antara lain: motivasi tumbuh di kalangan
profesional pelayanan kesehatan untuk memperbaiki diri dalam bidang pelayanan
kesehatan komam keinginan untuk memperbaiki kesehatan penduduk, kecenderungan
privatisasi pelayanan kesehatan di banyak negara komam pertalian dengan semakin
meningkatnya biaya pelayanan kesehatan, peningkatan ketersediaan informasi tentang
isu-isu kualitas pelayanan melalui internet yang bersifat global dan keinginan
perusahaan-perusahaan multinasional untuk menyediakan pelayanan yang aman dan
efektif bagi pekerjanya.
Dalam
setiap kegiatan pelayanan akreditasi ada 7 standar yang dinilai komam yaitu:
falsafah dan tujuan, administrasi dan pengelolaan, staff dan pimpinan,
fasilitas dan peralatan, kebijakan dan prosedur komam pengembangan staf dan
program pendidikan, serta evaluasi dan pengendalian mutu. Pada setiap standar
terdapat 5 pernyataan dalam bentuk narasi yang mempunyai nilai-nilai dari 0
sampai dengan 5 titik angka 0 berarti sama sekali tidak memenuhi ketentuan
dalam parameter secara penuh titik standar yang dinilai terdiri dari standar
input, proses dan sebagai outcome.
a. Standar
input
Standar
input terdiri dari sumber daya manusia ( kualifikasi tenaga medis, non medis
dan perawat), perangkat lunak (organisasi dan tata kerja, prosedur, pendidikan
dan pelatihan), perangkat keras (fasilitas, peralatan medik dan non medik)
sistem informasi (rekam medik atau manajemen dokumen) dan sistem pendanaan
serta lingkungan fisik yang mendukung.
b. Standar
proses
Standar
proses adalah interaksi antara input dengan pasien. Pada akreditasi 5 pelayanan
yang dinilai adalah ketersediaan standar operating prosedur (SOP) yaitu:
pelaksanaan SOP, evaluasi SOP dan tindak lanjut perbaikan (antara lain studi
kasus kematian, audit medi, gugus kendali mutu, penilaian efisiensi melalui
grafik barber Johnson dan analisis biaya).
c. Standar
outcome
Standar
outcome adalah penilaian terhadap indikator klinik yang baru mulai dilaksanakan
pada tahun 2002, kegiatan ini terdapat pada self assessment acreditas yang 5
standar diantaranya: pada kegiatan rekam medi, indikator klinik adalah
kekurangan kelengkapan pengisian catatan medik dan catatan penderita yang
dirawat ulang, kegiatan keperawatan adalah angka kejadian di kibitus dan
infeksi jarum infus, kegiatan gawat darurat adalah kecepatan waktu penanganan
pasien gawat darurat, kegiatan pelayanan medik adalah kamar operasi dan
lain-lain ( KARS, 2002)
C. MAKSUD
AKREDITASI RUMAH SAKIT
Maksud
dan tujuan dalam akreditasi Rumah Sakit adalah:
1. Memberikan
standar-standar operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatan dan pelayanan
lain yang berhubungan.
2. Untuk
menghubungkan program survei dan akreditasi yang akan menjadi anggota dari
profesi kesehatan, Rumah Sakit, fasilitas Kesehatan lain yang berhubungan
secara sukarela,
a) meningkatkan
mutu tinggi dari pelayanan dalam semua aspek dengan maksud untuk memberikan
pasien manfaat yang optimal dengan ilmu kedokteran,
b) untuk
meningkatkan prinsip dasar dari rencana keselamatan, pemeliharaan fisik,
organisasi dan administrasi titik bertujuan untuk meningkatkan fungsi dari
pelayanan pasien yang efisien,
c) untuk
menjaga pelayanan esensial dalam beragam fasilitas melalui usaha koordinasi
dari staf yang terorganisir dan badan-badan pemerintah dari
fasilitas-fasilitas.
3. Untuk
menghubungkan dan menerbitkan program-program pendidikan dan riset.
4. Untuk memberikan tanggung jawab yang
menghubungkan kegiatan-kegiatan lain menyesuaikan dengan operasional dari
penyusunan standar survei dan program akreditasi. Standar pada umumnya
mempunyai ciri tertentu:
a) berhubungan
dengan mutu pemeliharaan atau pelayanan yang disediakan,
b) berhubungan
dengan optimalisasi sumber daya yang ada
c) kepatuhannya
dapat diukur.
Akreditasi
Rumah Sakit berkaitan dengan penilaian kepatuhan terhadap standar-standar yang
mencakup seluruh fungsi dan kegiatan rumah sakit. Sumber daya atau sarana dan
prasarana, manajemen pelayanan medik perawatan, fungsi penunjang umum,
diagnostik, rekam medis, ha pasien dan sebagainya. Dengan akreditasi diharapkan
hasil pelayanan kesehatan atau output yang bermutu.
Pada
umumnya dokter dan tenaga medis menganggap bahwa mutu pelayanan akan dijamin
bagus dengan pengikatan kualitas keahlian dokter dengan pendidikan dan praktek
terus-menerus serta peralatan yang canggih. Namun masyarakat pengguna jasa atau
pasien pengelola Rumah Sakit, pemilik Rumah Sakit, dan yang berkepentingan
langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan rumah sakit dapat berpendapat
lain. Peningkatan mutu adalah seharusnya dimulai dari keinginan diri sendiri
atau Rumah Sakit secara keseluruhan dengan maksud untuk meningkatkan penampilan
atas Citra dirinya dengan kesadaran bahwa semakin bermutu rumah sakit, maka
akan semakin banyak memperoleh keuntungan dalam arti luas. Oleh karenanya
sebelum dinilai oleh komite akreditasi, rumah sakit akan menilai dirinya
sendiri dulu atau self assessment.
D. TUJUAN
DAN MANFAAT DARI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Tujuan
akreditasi rumah adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat
dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif dan berhak
mendapatkan pelayanan yang bermutu. Dengan demikian mutu pelayanan kesehatan
diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri (KARS,
2012).
1. Tujuan
Tujuan
umum
Mendapatkan
gambaran seberapa jauh rumah sakit di Indonesia telah memenuhi standar yang
ditentukan dengan demikian mutu pelayanan rumah sakit dapat
dipertanggungjawabkan.
Tujuan
khusus
a) Memberikan
pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat
pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan
b) memberikan jaminan kepada petugas Rumah Sakit
bahwa semua fasilitas, tenaga dan lingkungan yang diperlukan tersedia sehingga
dapat mendukung upaya penyembuhan dan pengobatan pasien dengan sebaik-baiknya
c) memberikan
jaminan dan kepuasan kepada customer dan masyarakat bahwa pelayanan yang
diberikan oleh Rumah Sakit diselenggarakan sebaik mungkin
2. Manfaat
Akreditasi
Menurut
Kementerian Kesehatan RI, manfaat akreditasi rumah sakit adalah sebagai berikut
:
a) Bagi
pasien dan masyarakat, antara lain : pasien dan masyarakat memperoleh pelayanan
sesuai dengan standar yang terukur.
b) Bagi
petugas kesehatan di rumah sakit, antara lain : menimbulkan rasa aman dalam
melaksanakan tugasnya oleh karena rumah sakit memiliki sarana, prasarana dan
peralatan yang telah memenuhi standar.
c) Bagi
rumah sakit, antara lain : sebagai alat ukur untuk negosiasi dengan pihak
ketiga misalnya asuransi, perusahaan dan lain-lain.
d) Bagi
pemilik rumah sakit, antara lain : sebagai alat mengukur kinerja pengelola
rumah sakit.
e) Bagi
perusahaan asuransi, antara lain : acuan untuk memilih dan mengadakan kontrak
dengan rumah sakit.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Untuk
menghubungkan program survei dan akreditasi yang akan menjadi anggota dari
profesi kesehatan, Rumah Sakit, fasilitas Kesehatan lain yang berhubungan
secara sukarela,
a) meningkatkan
mutu tinggi dari pelayanan dalam semua aspek dengan maksud untuk memberikan
pasien manfaat yang optimal dengan ilmu kedokteran,
b) untuk meningkatkan prinsip dasar dari
rencana keselamatan, pemeliharaan fisik, organisasi dan administrasi titik
bertujuan untuk meningkatkan fungsi dari pelayanan pasien yang efisien,
c) untuk menjaga pelayanan esensial dalam
beragam fasilitas melalui usaha koordinasi dari staf yang terorganisir dan
badan-badan pemerintah dari fasilitas-fasilitas.
Tujuan khusus
a) Memberikan
pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat
pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan
b)
memberikan jaminan kepada petugas Rumah Sakit bahwa semua fasilitas, tenaga dan
lingkungan yang diperlukan tersedia sehingga dapat mendukung upaya penyembuhan
dan pengobatan pasien dengan sebaik-baiknya
c) memberikan jaminan dan kepuasan kepada
customer dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit
diselenggarakan sebaik mungkin .
PROGRAM
KESEHATAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
NAMA
: ALYA ADELIA S
NIM
: 202001100
KELAS
: C20
·
ALYA
ADELIA
Kenapa
Membahas Tuberkulosis? 🤔
Jadi
"Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis" adalah salah satu program
dalam standar nasional akreditasi rumah sakit.
TUBERKULOSIS
(TB)
Tuberkulosis
(TBC) atau TB adalah penyakit menular
akibat infeksi bakteri. TBC umumnya menyerang paru-paru, tetapi juga dapat
menyerang organ tubuh lain, seperti ginjal, tulang belakang, dan otak.
PROGRAM
PENANGGULANGAN TB
·
Promosi
kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan
komprehensif mengenai pencegahan penularan, penobatan , pola hidup bersih dan
sehat (PHBS).
·
Surveilans
tuberkulosis, merupakan kegiatan memperoleh data epidemiologi yang diperlukan
dalam sistem informasi program penanggulangan tuberkulosis.
·
Pengendalian
faktor risiko tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan
kejadian penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman
pengendalian pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit.
·
Penemuan
kasus tuberkulosis dilakukan melalui pasien yang datang kerumah sakit, setelah
pemeriksaan, penegakan diagnosis, penetapan klarifikasi dan tipe pasien
tuberkulosis. Sedangkan untuk penanganan kasus dilaksanakan sesuai tata laksana pada
pedoman nasional pelayanan kedokteran tuberkulosis dan standar lainnya sesuai
dengan peraturan perundang- undangan.
·
Pemberian kekebalan, dilakukan melalui pemberian
imunisasi BCG terhadap bayi dalam upaya penurunan risiko tingkat pemahaman
tuberkulosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·
Pemberian obat pencegahan. Pemberian obat pencegahan
selama 6 (enam) bulan yang ditujukan pada anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang
kontak erat dengan pasien tuberkulosisi aktif.
PENURUNAN ANGKA TUBERKULOSIS
Kementerian Kesehatan menargetkan penurunan
angka kasus baru TBC hingga 65 kasus per 100 ribu penduduk. Sejumlah strategi
akan dilakukan Kemenkes dengan dibantu kementerian/lembaga terkait.
Data teranyar kasus TBC menunjukkan sebanyak
301 kasus per 100 ribu penduduk, dan saat ini
Indonesia berada di posisi ke-3 kasus TBC terbanyak tingkat global.
Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono
Harbuwono mengatakan target 65 kasus per 100 ribu penduduk tersebut harus
dicapai hingga tahun 2030.
STRATRGI PENURUNAN ANGKA TUBERKULOSIS
Strategi yang akan dilakukan Kemenkes, tambah
Dante, meliputi 3 hal yakni melalukan Preventif, Deteksi, dan Terapi.
Preventif, dilakukan dengan imunisasi BCG pada anak-anak yang sudah
berlangsung puluhan tahun. Cakupan BCG 3 tahun terakhir angkanya semakin
menurun, tahun 2018 sebanyak 37%, 2019 sebanyak 50%, dan tahun 2020 sebanyak
32%. Hal tersebut dikarenakan adanya pandemi COVID-19.
Deteksi, mulai dari fasilitas kesehatan, tracing target per desa, kecamatan
hingga provinsi dan utilisasi mesin tes cepat molekuler (TCM). Utilisasi mesin
TCM yang tersedia di Puskesmas mengalami menurun akibat pandemi COVID-19.
Terapi, baik terapi sensitif TBC maupun TBC yang sudah resisten yang sulit
diobati. Serangkaian pengobatan dengan satu jenis atau lebih obat
antituberkulosis yang diberikan untuk mencegah perkembangan penyakit TB. Pemberian
TPT sangat penting dilakukan kepada orang-orang yang telah terinfeksi oleh
bakteri penyebab tuberkulosis.
Saat ini ada 1.168 alat
TCM yang tersebar di 34 provinsi dan 496 kabupaten/kota. Wamenkes Dante
mengatakan akan menambah jumlah mesin tersebut.
Nama : Andi
Ulfa Hasfita
Nim :
202001102
Kelas : C20
Tugas
poster
Nah,Medical
check up adalah pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Melalui pemeriksaan
ini, diharapkan suatu penyakit atau gangguan kesehatan bisa dideteksi sejak
dini. Tes ini sekaligus berguna untuk merencanakan metode penanganan dan
pengobatan yang tepat sebelum penyakit berkembang.
Saat
medical check up, pasien akan menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan, yang
meliputi konsultasi mengenai keluhan yang sedang dirasakan, pencatatan dan
pemeriksaan berkaitan dengan riwayat kesehatan, serta pemeriksaan tanda vital
tubuh dan kondisi fisik secara umum.
1. Prosedur
medical check up
a.Pemeriksaan
riwayat kesehatan
Pada tahap
awal medical check up, pasien akan melakukan tanya jawab dengan dokter mengenai
keluhan kesehatan yang dialami dan riwayat kesehatan pasien serta keluarga.
Dokter juga akan mengajukan beberapa pertanyaan mengenai gaya hidup, seperti
pola makan, intensitas olahraga, kebiasaan merokok, dan mengonsumsi minuman
beralkohol.
b.Pemeriksaan
tanda vital
Tanda-tanda
vital yang diperiksa dalam medical check up, di antaranya:
*Frekuensi
denyut jantung
Denyut
jantung normal adalah 60–100 kali per menit.
*Frekuensi
pernapasan
Pernapasan
normal berkisar antara 12–20 kali per menit.
*Suhu tubuh
Suhu tubuh
yang sehat rata-rata berkisar antara 36–37 derajat Celcius.
*Tekanan
darah
Tekanan
darah yang tergolong normal adalah 90/60–120/80 mmHg.
c.Pemeriksaan
fisik
Pada saat
pemeriksaan fisik dilakukan, pasien dapat diminta berdiri, duduk, atau
berbaring, tergantung bagian tubuh yang akan diperiksa.
Pemeriksaan
fisik biasanya dimulai dengan mengukur berat dan tinggi badan pasien untuk
mengetahui bila terdapat kekurangan atau kelebihan berat badan. Setelah itu,
dokter akan memeriksa seluruh kondisi tubuh, mulai dari kepala hingga kaki.
d.Pemeriksaan
penunjang
Selain
pemeriksaan di atas, jika diperlukan, beberapa pemeriksaan penunjang di bawah
ini juga akan dilakukan untuk memperkuat diagnosis:
*pemeriksaan
laboratorium
*pemeriksaan
pencitraan
*pemeriksaan
rekam jantung
2. Setelah
Medical Check Up
a.Konsumsi
makanan sehat
Perbanyak
konsumsi sayuran dan buah-buahan, serta batasi konsumsi makanan berlemak.
b.Berolahraga
secara rutin
Sediakan
waktu untuk berolahraga setidaknya 150 menit per minggu, misalnya dengan
berjalan kaki atau berlari santai, untuk menurunkan risiko penyakit jantung,
diabetes, dan kanker.
c.Berhenti
merokok
Menghentikan
kebiasaan merokok dapat menurunkan risiko terjadinya berbagai penyakit, seperti
stroke, penyakit jantung, penyakit paru-paru, dan pengeroposan tulang.
AYO LAKUKAN
MEDICAL CHECK UP UNTUK MENDAPATKAN PENANGANAN YANG TEPAT
NAMA : CINDERANA
JULIA PUTRI ALAMSYAH
NIM : 202001106
KELAS : C20
PROGRAM KESEHATAN NASIONAL SESUAI DENGAN SNARS
(STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT)
A.SASARAN 1:
MENGIDENTIFIKASI PASIEN DENGAN BENAR.
Standar SKP 1.
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk menjamin ketepatan
(akurasi) identifikasi pasien.
Maksud dan Tujuan SKP 1.
Kesalahan identifikasi pasien dapat terjadi di semua aspek
diagnosis dan tindakan. Keadaan yang dapat membuat identifikasi tidak benar
adalah jika pasien dalam keadaan terbius, mengalami disorientasi, tidak
sepenuhnya sadar, dalam keadaan koma, saat pasien berpindah tempat tidur,
berpindah kamar tidur, berpindah lokasi di dalam lingkungan rumah sakit,
terjadi disfungsi sensoris, lupa identitas diri, atau mengalami situasi
lainnya.
Proses identifikasi yang digunakan di rumah sakit mengharuskan
terdapat paling sedikit 2 (dua) dari 3 (tiga) bentuk identifikasi, yaitu nama
pasien, tanggal lahir, nomor rekam medik, atau bentuk lainnya (misalnya, nomor
induk kependudukan atau barcode). Nomor kamar pasien tidak dapat digunakan
untuk identifikasi pasien. Dua (2) bentuk identifikasi ini digunakan
di semua area layanan rumah sakit seperti di rawat jalan, rawat inap, unit
darurat, kamar operasi, unit layanan diagnostik, dan lainnya.
Dua (2) bentuk identifikasi harus dilakukan dalam setiap
keadaan terkait intervensi kepada pasien. Misalnya, identifikasi pasien
dilakukan sebelum memberikan radioterapi, menerima cairan intravena,
hemodialisis, pengambilan darah atau pengambilan spesimen lain untuk
pemeriksaan klinis, katerisasi jantung, prosedur radiologi diagnostik, dan
identifikasi terhadap pasien koma.
Ada 2 (dua) maksud dan tujuan standar ini :
1.memastikan ketepatan pasien yang akan menerima layanan
atau tindakan.
2.untuk menyelaraskan layanan atau tindakan yang dibutuhkan
oleh pasien.
Elemen Penilaian SKP 1.
●
Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan
identifikasi pasien. (R)
●
Identifikasi pasien dilakukan dengan menggunakan
minimal 2 (dua) identitas dan tidak boleh menggunakan nomor kamar pasien atau
lokasi pasien dirawat sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,O,W)
●
Identifikasi pasien dilakukan sebelum dilakukan
tindakan, prosedur diagnostik, dan terapeutik. (W,O,S)
●
Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat,
darah, produk darah, pengambilan spesimen, dan pemberian diet. (lihat juga PAP
4; AP 5.7) (W,O,S)
●
Pasien diidentifikasi sebelum pemberian
radioterapi, menerima cairan intravena, hemodialisis, pengambilan darah atau
pengambilan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis, katerisasi jantung,
prosedur radiologi diagnostik, dan identifikasi terhadap pasien koma. (W,O,S)
NAMA : DEWI
NIM : 202001127
KELAS : C20
PROGRAM KESEHATAN
KEPUASAN PASIEN TERHADAP PELAYANAN RUMAH SAKIT
Dalam upaya peningkatan akreditasi rumah Sakit perlu
mengetahui mengenai kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah Sakit
Pengertian kepuasan
pasien
Kepuasan pasien adalah hasil penilaian
dari pasien terhadap pelayanan kesehatan dengan
membandingkan apa yang diharapkan sesuai dengan kenyataan pelayanan kesehatan
yang diterima disuatu tatanan kesehatan rumah sakit.
Apa saja indikator mutu pelayanan kesehatan?
Kemenkes (2012) menyatakan indikator mutu pelayanan
keperawatan yaitu:
1) keselamatan pasien (kejadian infeksi, dekubitus, pasien
jatuh).
2) kenyamanan pasien dalam perawatan (insiden pulang paksa,
manajemen nyeri).
3) pengetahuan pasien terhadap informasi perawatan yang
diterima.
4) kepuasan pasien terhadap perawatan.
Dan menurut Muninjaya (2011) ada 5 faktor yang mempengaruhi
kepuasan pasien yaitu :
- Cepat
tanggap (responsiveness), merupakan cepat dalam memberikan pelayanan
seperti kejelasan informasi penyampaian jasa, ketepatan, dan kecepatan
dalam pelayanan administrasi, serta ketersediaan dalam menanggapi
permintaan pasien.
- keandalan
(reliability)Keandalan adalah kemampuan pemberian pelayanan dengan cepat,
akurat serta memuaskan.
- Jaminan
(assurance)
Jaminan merupakan pengetahuan,
kemampuan, kesopanan,keamanan
yang dirasakan pasien saat mnerima
pelayanan dan sifat dapat
dipercaya yang dimiliki oleh perawat.
- Empati
(empathy),
kemampuan untuk melakukan aksi
komunikasi secara sadar kepada pasien sehingga dapat memahami dan merasakan
suasana hati pasien tersebut.
- bukti
fisik (tangible)
bukti fisik dapat dilihat dari
segi gedung, kelengkapan peralatan yang digunakan, kondisi sarana, serta
keselarasan antara fasilitas fisik dengan jenis jasa yang diberikan.
NAMA: FIRDA
FADILA
NIIM :202001113
KELAS: C20
JUDUL: Akreditasi
rumah sakit
Program sasaran keselamat pasien di rumah sakit.
Sasaran Keselamatan Pasien, sebagai syarat untuk diterapkan
di semua rumah sakit yang diakreditasi oleh KARS.
Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong
peningkatan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran ini menyoroti area yang
bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menguraikan tentang solusi atas
konsensus berbasis bukti dan keahlian terhadap permasalahan ini. Dengan
pengakuan bahwa desain/rancangan sistem yang baik itu intrinsik/menyatu dalam
pemberian asuhan yang aman dan bermutu tinggi, tujuan sasaran umumnya
difokuskan pada solusi secara sistem, bila memungkinkan
A.KETEPATAN
IDENTIFIKASI PASIEN
1.Pasien
diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor
kamar atau lokasi pasien
2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau
produk darah.
3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan
spesimen lain untuk pemeriksaan klinis
4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan
tindakan / prosedur
5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan
identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi
B. PENINGKATAN
KOMUNIKASI YANG EFEKTIF
1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon
atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah
2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan
dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah.
3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi
perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan
4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi
keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.
C. PENINGKATAN
KEAMANAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI (HIGH-ALERT)
1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat
proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan
elektrolit konsentrat.
2. Kebijakan dan prosedur diimplementasikan.
3. Elektrolit konsentrat tidak boleh disimpan di unit
pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil
untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai
kebijakan.
4. Elektrolit konsentrat yang disimpan di unit pelayanan
pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi
ketat (restrict access).
D.KEPASTIAN
TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR, TEPAT-PASIEN OPERASI
1. Rumah sakit menggunakan suatu tanda yang jelas dan dapat
dimengerti untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien di dalam
proses penandaan.
2. Rumah sakit menggunakan suatu checklist atau proses lain
untuk memverifikasi saat praoperasi tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat
pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan
fungsional.
3. Tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur
"sebelum insisi / time-out" tepat sebelum dimulainya suatu prosedur /
tindakan pembedahan.
4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung
keseragaman proses untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat
pasien, termasuk prosedur medis dan tindakan pengobatan gigi / dental yang
dilaksanakan di luar kamar operasi.
E. PENGURANGAN
RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN
1. Rumah sakit mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand
hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO
Patient Safety).
2. Rumah sakit menerapkan program hand hygiene yang efektif.
3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk
mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko infeksi yang terkait
pelayanan kesehatan.
F.PENGURANGAN
RISIKO PASIEN JATUH
1. Rumah sakit menerapkan proses asesmen awal risiko pasien
jatuh dan melakukan asesmen ulang bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi
atau pengobatan.
2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh
bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko
3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan
pengurangan cedera akibat jatuh maupun dampak yang berkaitan secara tidak
disengaja.
4. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk
mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di
rumah sakit.
Demikian materi Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012 Pokja
Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit,
semoga berguna.
Nama : Indah sari
Nim : 202001119
Kelas : C20
Pada Permenkes Nomor 012 Tahun 2012 tentang
Akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa pengertian akreditasi rumah sakit
adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen
penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah
dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang
berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Rumah sakit adalah institusi pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Tujuan
Tujuan umum
Mendapatkan gambaran seberapa jauh Rs di
Indonesia telah memenuhi standar yang ditentukan dengan demikian mutu pelayanan
Rs dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan khusus
Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada Rs
yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan.
Tujuan Program keselamatan pasien di rumah
sakit antara lain:
1.Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rs
2.Meningkatnya akuntabilitas Rs terhadap pasien
dan masyarakat
3.Menurunnya kejadian yang tidak diharapkan
(KTD) di rumah sakit
4.Terlaksananya program-program pencegahan
sehingga tidak terjadi penanggulangan kejadian tidak diharapkan
Manfaat Akreditasi
Menurut Kementerian Kesehatan RI, manfaat
akreditasi rumah sakit adalah sebagai berikut :
-Bagi pasien dan masyarakat,antara lain :
pasien dan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan standar yang terukur.
-Bagi petugas kesehatan di rumah sakit antara
lain : menimbulkan rasa aman dalam melaksanakan tugasnya oleh karena rumah
sakit memiliki sarana, prasarana dan peralatan yang telah memenuhi standar.
-Bagi rumah sakit sebagai alat ukur untuk
negosiasi dengan pihak ketiga misalnya asuransi, perusahaan dan lain-lain.
-Bagi pemilik rumah sakit sebagai alat mengukur
kinerja pengelola rumah sakit.
-Bagi perusahaan asuransi,antara lain acuan
untuk memilih dan mengadakan kontrak dengan rumah sakit
NAMA :
MELINDA HALIM
NIM :
202001127
KELAS :
C20
Rumah sakit merupakan salah satu tempat pelayanan kesehatan
yang juga melayani pengobatan terhadap pasien TB sehingga tidak menutup
kemungkinan juga para petugas kesehatan dapat tertular penyakit TB. Seperti
kata pepatah bahwa “Mencegah lebih baik dari pada mengobati “, pepatah ini juga
berlaku dan harus kita garis bawahi dalam upaya pencegahan TB paru agar kita
terhindar dari penularan.
Nah apa itu TBC?
Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit menular langsung yang
disebabkan oleh kuman TB (Myobacterium tuberculosis). Sebagian kuman TB
menyerang paru, tetapi juga mengenai organ tubuh lainnya.
Bagaimana penularan dari penyakit TBC?
1. Kuman TBC keluar ke udara (melalui dropet/percikan dahak)
pada saat penderita TBC batuk bersin, atau berbicara.
2. Kuman TBC yang keluar, terhirup oleh orang lain melalui
saluran pernapasan.
3. Di dalam tubuh, kuman TBC dilawan oleh daya tahan tubuh
4. -Jika daya tahan tubuh lemah, orang tersebut menjadi
sakit TBC
- Jika daya tahan
tubuh kuat orang tersebut akan tetap sehat
Gimana pencegahannya?
1. Menggunakan masker
2. Memiliki sirkulasi udara di RS yang baik
3. Olahraga secara teratur
4. Lingkungan RS yang bersih dan sehat
Nah itu dia sekilas tentang penyakit TBC, semoga kita semua
tetap dalam keadaan yang seha
Nama :
Nurfadillah hijriah
Nim:
202001130
Kelas: C20
Dosen
Pengampuh: Hj. Afryana Amalia Nuryadin, S. kM., M.kes.
Infeksi HIV
yang tidak segera ditangani akan berkembang menjadi kondisi serius yang disebut
AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). AIDS adalah stadium akhir dari
infeksi virus HIV. Pada tahap ini, kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah
hilang sepenuhnya.
Sampai saat
ini belum ada obat untuk menangani HIV dan AIDS. Akan tetapi, ada obat untuk
memperlambat perkembangan penyakit tersebut, dan dapat meningkatkan harapan
hidup penderita HIV.
Virus HIV
terbagi menjadi 2 tipe utama, yaitu HIV-1 dan HIV-2. Masing-masing tipe terbagi
lagi menjadi beberapa subtipe. Pada banyak kasus, infeksi HIV disebabkan oleh
HIV-1, 90% di antaranya adalah HIV-1 subtipe M. Sedangkan HIV-2 diketahui hanya
menyerang sebagian kecil individu, terutama di Afrika Barat.
Infeksi HIV
dapat disebabkan oleh lebih dari 1 subtipe virus, terutama bila seseorang
tertular lebih dari 1 orang. Kondisi ini disebut dengan superinfeksi. Meski
kondisi ini hanya terjadi kurang dari 4% penderita HIV, risiko superinfeksi
cukup tinggi pada 3 tahun pertama setelah terinfeksi.
Ayo guyss
kita sama-sama untuk mencegah penyakit HIV-AIDS
"HINDARI
PENYAKITNYA BUKAN ORANGNYA"
NAMA : PUTRI
ANASTASYA
KELAS : C20
NIM : 202001135
MATA KULIAH :
ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
PENGERTIAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan
penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah
ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi kementrian kesehatan.
APA TUJUAN DARI AKREDITASI RUMAH SAKIT?
adalah untuk mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar
yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di indonesia, sehingga mutu
pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan. akreditasi sangat bermanfaat
baik bagi rumah sakit itu sendiri, masyarakat maupun pemilik rumah sakit.
akreditasi rumah sakit
dengan penerapan standar akreditasi mendorong perubahan
pelayanan rumah sakit yang lebih berkualitas dan peningkatan kerja sama antara
displin profesi dalam perawatan pasien, yang dapat meningkatkan mutu pelayanan
dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar