Kamis, 07 Juli 2022

C20 KELOMPOK 2 (AKREDITASI RUMAH SAKIT)

 

AKREDITASI RUMAH SAKIT

 

 

 

Di susun oleh

1.      Alya Adelia                                         (202001100)   

2.      Andi Ulfa Hasfita                               (202001102)

3.      Cinderana Julya Putri Alamsya          (202001106)

4.      Dewi                                                   (202001107)

5.      Firda Fadila                                         (202001113)

6.      Indah Sari                                            (202001119)

7.      Melinda Halim                                    (202001127)

8.      Nurfadilah Hijriah                               (202001130)

9.      Putri Anastasya                                   (202001135)

 

 

S1- ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

INSTITUT ILMU KESEHATAN PELAMONIA

 

 

 

 

 

 

 

Kata Pengantar

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

          Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, karena berkat segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi nikmat berupa sehat dan kelancaran dalam hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “ADMINISTRASI RUMAH SAKIT” dengan judul AKREDITASI RUMAH SAKIT”.

            Makalah ini disusun dan diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah ADMINISTRASI RUMAH SAKIT di Institut ilmu kesehatan pelamonia  jurusan S-1 Administrasi Rumah Sakit. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dari isi maupun penyusunannya, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak yang terkait yang sifatnya membangun agar dapat bermanfaat bagi penulis khususnya maupun orang lain yang membutuhkan umumnya.Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.

 

 

 

 

 

Penyusun

 

 

Makassar,  30 Juni 2022

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan haruslah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam ruang lingkup lokal maupun internasional. Berdasarkan hal tersebut, beberapa dekade terkahir ini munculah istilah akreditasi untuk menilai kualitas suatu organisasi termasuk rumah sakit. Secara umum akreditasi berarti pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugas.

Dalam Undang-Undang No 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit, disebutkan bahwa akreditasi bertujuan meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit dan meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi. Beberapa ketentuan yang diatur dalam UU tentang akreditasi rumah sakit adalah : (1) dalam upaya meningkatkan daya saing,

rumah sakit dapat mengikuti akreditasi internasional sesuai kemampuan, (2) rumah sakit yang akan mengikuti akreditasi internasional harus sudah mendapatkan status akreditasi nasional, (3) akreditasi internasional hanya dapat dilakukan oleh Lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang sudah terakreditasi oleh International Society for Quality in Health Care (ISQua).

Menurut PERSI, 2008, Keselamatan pasien telah menjadi prioritas untuk layanan kesehatan di seluruh dunia. Keselamatan pasien di rumah sakit dibutuhkan dalam semua unit pelayanan kesehatan di rumah sakit yang diharapkan dapat meminimalisir kesalahan medis (medical error) baik dalam penanganan pada pasien di unit gawat darurat, rawat inap maupun poliklinik (Perhimpunan RumahSakit Seluruh Indonesia.

Menurut Depkes RI, 2008, Pelayanan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan pasien perlu dilakukan diseluruh bagian rumah sakit, termasuk salah satunya di ruang rawat inap bedah.Pelayanan bedah merupakan pelayanan di rumah sakit yang sering menimbulkan cidera medis dankomplikasi. Patient Safety menjadi prioritas utama

dalam layanan kesehatan dan merupakan langkah kritis pertama untuk memperbaiki kualitas pelayanan serta berkaitan dengan mutu dan citra rumah sakit.

 

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa itu rumah sakit?

2.      Apa itu akreditasi rumah sakit?

3.      Apa maksud dari akreditasi rumah sakit?

4.      Apa saja tujuan dan manfaat dari akreditasi rumah sakit?

 

C.     TUJUAN

Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah membahas yang terdapat dalam rumusan masalah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    PENGERTIAN RUMAH SAKIT

Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.

Berdasarkan undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Berdasarkan Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang Perijinan Rumah Sakit adalah :

1.      Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

2.      Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.

3.      Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.

4.      Rumah Sakit Publik adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba.

5.      Rumah Sakit Privat adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.

 

B.     PENGERTIAN AKREDITASI RUMAH SAKIT

Pada Permenkes Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa pengertian akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.

Menurut departemen Kesehatan republik Indonesia, akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan resmi yang diberikan pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan. Akreditasi merupakan pengakuan resmi yang biasanya diberikan oleh pemerintah terhadap lembaga sertifikasi yang memenuhi standar EN-45012, persyaratan internasional bagi sebuah lembaga sertifikasi.

Menurut Schyve (1998), faktor-faktor yang mendorong keinginan untuk melakukan akreditasi Rumah Sakit bermacam-macam antara lain: motivasi tumbuh di kalangan profesional pelayanan kesehatan untuk memperbaiki diri dalam bidang pelayanan kesehatan komam keinginan untuk memperbaiki kesehatan penduduk, kecenderungan privatisasi pelayanan kesehatan di banyak negara komam pertalian dengan semakin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan, peningkatan ketersediaan informasi tentang isu-isu kualitas pelayanan melalui internet yang bersifat global dan keinginan perusahaan-perusahaan multinasional untuk menyediakan pelayanan yang aman dan efektif bagi pekerjanya.

Dalam setiap kegiatan pelayanan akreditasi ada 7 standar yang dinilai komam yaitu: falsafah dan tujuan, administrasi dan pengelolaan, staff dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan dan prosedur komam pengembangan staf dan program pendidikan, serta evaluasi dan pengendalian mutu. Pada setiap standar terdapat 5 pernyataan dalam bentuk narasi yang mempunyai nilai-nilai dari 0 sampai dengan 5 titik angka 0 berarti sama sekali tidak memenuhi ketentuan dalam parameter secara penuh titik standar yang dinilai terdiri dari standar input, proses dan sebagai outcome.

a.       Standar input

Standar input terdiri dari sumber daya manusia ( kualifikasi tenaga medis, non medis dan perawat), perangkat lunak (organisasi dan tata kerja, prosedur, pendidikan dan pelatihan), perangkat keras (fasilitas, peralatan medik dan non medik) sistem informasi (rekam medik atau manajemen dokumen) dan sistem pendanaan serta lingkungan fisik yang mendukung.

b.      Standar proses

Standar proses adalah interaksi antara input dengan pasien. Pada akreditasi 5 pelayanan yang dinilai adalah ketersediaan standar operating prosedur (SOP) yaitu: pelaksanaan SOP, evaluasi SOP dan tindak lanjut perbaikan (antara lain studi kasus kematian, audit medi, gugus kendali mutu, penilaian efisiensi melalui grafik barber Johnson dan analisis biaya).

c.       Standar outcome

Standar outcome adalah penilaian terhadap indikator klinik yang baru mulai dilaksanakan pada tahun 2002, kegiatan ini terdapat pada self assessment acreditas yang 5 standar diantaranya: pada kegiatan rekam medi, indikator klinik adalah kekurangan kelengkapan pengisian catatan medik dan catatan penderita yang dirawat ulang, kegiatan keperawatan adalah angka kejadian di kibitus dan infeksi jarum infus, kegiatan gawat darurat adalah kecepatan waktu penanganan pasien gawat darurat, kegiatan pelayanan medik adalah kamar operasi dan lain-lain ( KARS, 2002)

 

 

C.     MAKSUD AKREDITASI RUMAH SAKIT

Maksud dan tujuan dalam akreditasi Rumah Sakit adalah:

1.      Memberikan standar-standar operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatan dan pelayanan lain yang berhubungan.

2.      Untuk menghubungkan program survei dan akreditasi yang akan menjadi anggota dari profesi kesehatan, Rumah Sakit, fasilitas Kesehatan lain yang berhubungan secara sukarela,

a)      meningkatkan mutu tinggi dari pelayanan dalam semua aspek dengan maksud untuk memberikan pasien manfaat yang optimal dengan ilmu kedokteran,

b)      untuk meningkatkan prinsip dasar dari rencana keselamatan, pemeliharaan fisik, organisasi dan administrasi titik bertujuan untuk meningkatkan fungsi dari pelayanan pasien yang efisien,

c)      untuk menjaga pelayanan esensial dalam beragam fasilitas melalui usaha koordinasi dari staf yang terorganisir dan badan-badan pemerintah dari fasilitas-fasilitas.

3.      Untuk menghubungkan dan menerbitkan program-program pendidikan dan riset.

4.       Untuk memberikan tanggung jawab yang menghubungkan kegiatan-kegiatan lain menyesuaikan dengan operasional dari penyusunan standar survei dan program akreditasi. Standar pada umumnya mempunyai ciri tertentu:

a)      berhubungan dengan mutu pemeliharaan atau pelayanan yang disediakan,

b)      berhubungan dengan optimalisasi sumber daya yang ada

c)      kepatuhannya dapat diukur.

 

Akreditasi Rumah Sakit berkaitan dengan penilaian kepatuhan terhadap standar-standar yang mencakup seluruh fungsi dan kegiatan rumah sakit. Sumber daya atau sarana dan prasarana, manajemen pelayanan medik perawatan, fungsi penunjang umum, diagnostik, rekam medis, ha pasien dan sebagainya. Dengan akreditasi diharapkan hasil pelayanan kesehatan atau output yang bermutu.

Pada umumnya dokter dan tenaga medis menganggap bahwa mutu pelayanan akan dijamin bagus dengan pengikatan kualitas keahlian dokter dengan pendidikan dan praktek terus-menerus serta peralatan yang canggih. Namun masyarakat pengguna jasa atau pasien pengelola Rumah Sakit, pemilik Rumah Sakit, dan yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan rumah sakit dapat berpendapat lain. Peningkatan mutu adalah seharusnya dimulai dari keinginan diri sendiri atau Rumah Sakit secara keseluruhan dengan maksud untuk meningkatkan penampilan atas Citra dirinya dengan kesadaran bahwa semakin bermutu rumah sakit, maka akan semakin banyak memperoleh keuntungan dalam arti luas. Oleh karenanya sebelum dinilai oleh komite akreditasi, rumah sakit akan menilai dirinya sendiri dulu atau self assessment.

 

 

D.    TUJUAN DAN MANFAAT DARI AKREDITASI RUMAH SAKIT

Tujuan akreditasi rumah adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu. Dengan demikian mutu pelayanan kesehatan diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri (KARS, 2012).

1.      Tujuan

Tujuan umum

Mendapatkan gambaran seberapa jauh rumah sakit di Indonesia telah memenuhi standar yang ditentukan dengan demikian mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan khusus

a)      Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan

b)       memberikan jaminan kepada petugas Rumah Sakit bahwa semua fasilitas, tenaga dan lingkungan yang diperlukan tersedia sehingga dapat mendukung upaya penyembuhan dan pengobatan pasien dengan sebaik-baiknya

c)      memberikan jaminan dan kepuasan kepada customer dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit diselenggarakan sebaik mungkin

2.      Manfaat Akreditasi

Menurut Kementerian Kesehatan RI, manfaat akreditasi rumah sakit adalah sebagai berikut :

a)      Bagi pasien dan masyarakat, antara lain : pasien dan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan standar yang terukur.

b)      Bagi petugas kesehatan di rumah sakit, antara lain : menimbulkan rasa aman dalam melaksanakan tugasnya oleh karena rumah sakit memiliki sarana, prasarana dan peralatan yang telah memenuhi standar.

c)      Bagi rumah sakit, antara lain : sebagai alat ukur untuk negosiasi dengan pihak ketiga misalnya asuransi, perusahaan dan lain-lain.

d)      Bagi pemilik rumah sakit, antara lain : sebagai alat mengukur kinerja pengelola rumah sakit.

e)      Bagi perusahaan asuransi, antara lain : acuan untuk memilih dan mengadakan kontrak dengan rumah sakit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.     KESIMPULAN

Untuk menghubungkan program survei dan akreditasi yang akan menjadi anggota dari profesi kesehatan, Rumah Sakit, fasilitas Kesehatan lain yang berhubungan secara sukarela,

 a)        meningkatkan mutu tinggi dari pelayanan dalam semua aspek dengan maksud untuk memberikan pasien manfaat yang optimal dengan ilmu kedokteran,

b)         untuk meningkatkan prinsip dasar dari rencana keselamatan, pemeliharaan fisik, organisasi dan administrasi titik bertujuan untuk meningkatkan fungsi dari pelayanan pasien yang efisien,

c)         untuk menjaga pelayanan esensial dalam beragam fasilitas melalui usaha koordinasi dari staf yang terorganisir dan badan-badan pemerintah dari fasilitas-fasilitas.

Tujuan khusus

a)         Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan

b)         memberikan jaminan kepada petugas Rumah Sakit bahwa semua fasilitas, tenaga dan lingkungan yang diperlukan tersedia sehingga dapat mendukung upaya penyembuhan dan pengobatan pasien dengan sebaik-baiknya

 c)        memberikan jaminan dan kepuasan kepada customer dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit diselenggarakan sebaik mungkin .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM KESEHATAN AKREDITASI RUMAH SAKIT


NAMA : ALYA ADELIA S

NIM : 202001100

KELAS : C20

 

·         ALYA ADELIA

 

 

Kenapa Membahas Tuberkulosis? 🤔

 

Jadi "Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis" adalah salah satu program dalam standar nasional akreditasi rumah sakit.

 

TUBERKULOSIS (TB)

Tuberkulosis (TBC)  atau TB adalah penyakit menular akibat infeksi bakteri. TBC umumnya menyerang paru-paru, tetapi juga dapat menyerang organ tubuh lain, seperti ginjal, tulang belakang, dan otak.

 

 

PROGRAM PENANGGULANGAN TB

·         Promosi kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan, penobatan , pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

·         Surveilans tuberkulosis, merupakan kegiatan memperoleh data epidemiologi yang diperlukan dalam sistem informasi program penanggulangan tuberkulosis.

·         Pengendalian faktor risiko tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit.

·         Penemuan kasus tuberkulosis dilakukan melalui pasien yang datang kerumah sakit, setelah pemeriksaan, penegakan diagnosis, penetapan klarifikasi dan tipe pasien tuberkulosis. Sedangkan untuk penanganan kasus dilaksanakan sesuai tata laksana pada pedoman nasional pelayanan kedokteran tuberkulosis dan standar lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

·         Pemberian kekebalan, dilakukan melalui pemberian imunisasi BCG terhadap bayi dalam upaya penurunan risiko tingkat pemahaman tuberkulosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

·         Pemberian obat pencegahan. Pemberian obat pencegahan selama 6 (enam) bulan yang ditujukan pada anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang kontak erat dengan pasien tuberkulosisi aktif.

PENURUNAN ANGKA TUBERKULOSIS

Kementerian Kesehatan menargetkan penurunan angka kasus baru TBC hingga 65 kasus per 100 ribu penduduk. Sejumlah strategi akan dilakukan Kemenkes dengan dibantu kementerian/lembaga terkait.

Data teranyar kasus TBC menunjukkan sebanyak 301 kasus per 100 ribu penduduk, dan saat ini  Indonesia berada di posisi ke-3 kasus TBC terbanyak tingkat global.

Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan target 65 kasus per 100 ribu penduduk tersebut harus dicapai hingga tahun 2030.

 

STRATRGI PENURUNAN ANGKA TUBERKULOSIS

Strategi yang akan dilakukan Kemenkes, tambah Dante, meliputi 3 hal yakni melalukan Preventif, Deteksi, dan Terapi.

Preventif, dilakukan dengan imunisasi BCG pada anak-anak yang sudah berlangsung puluhan tahun. Cakupan BCG 3 tahun terakhir angkanya semakin menurun, tahun 2018 sebanyak 37%, 2019 sebanyak 50%, dan tahun 2020 sebanyak 32%. Hal tersebut dikarenakan adanya pandemi COVID-19.

Deteksi, mulai dari fasilitas kesehatan, tracing target per desa, kecamatan hingga provinsi dan utilisasi mesin tes cepat molekuler (TCM). Utilisasi mesin TCM yang tersedia di Puskesmas mengalami menurun akibat pandemi COVID-19.

Terapi, baik terapi sensitif TBC maupun TBC yang sudah resisten yang sulit diobati. Serangkaian pengobatan dengan satu jenis atau lebih obat antituberkulosis yang diberikan untuk mencegah perkembangan penyakit TB. Pemberian TPT sangat penting dilakukan kepada orang-orang yang telah terinfeksi oleh bakteri penyebab tuberkulosis.

Saat ini ada 1.168 alat TCM yang tersebar di 34 provinsi dan 496 kabupaten/kota. Wamenkes Dante mengatakan akan menambah jumlah mesin tersebut.


Nama : Andi Ulfa Hasfita

Nim : 202001102

Kelas : C20

 

Tugas poster

 

Nah,Medical check up adalah pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Melalui pemeriksaan ini, diharapkan suatu penyakit atau gangguan kesehatan bisa dideteksi sejak dini. Tes ini sekaligus berguna untuk merencanakan metode penanganan dan pengobatan yang tepat sebelum penyakit berkembang.

Saat medical check up, pasien akan menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan, yang meliputi konsultasi mengenai keluhan yang sedang dirasakan, pencatatan dan pemeriksaan berkaitan dengan riwayat kesehatan, serta pemeriksaan tanda vital tubuh dan kondisi fisik secara umum.

 

1. Prosedur medical check up

a.Pemeriksaan riwayat kesehatan

Pada tahap awal medical check up, pasien akan melakukan tanya jawab dengan dokter mengenai keluhan kesehatan yang dialami dan riwayat kesehatan pasien serta keluarga. Dokter juga akan mengajukan beberapa pertanyaan mengenai gaya hidup, seperti pola makan, intensitas olahraga, kebiasaan merokok, dan mengonsumsi minuman beralkohol.

 

b.Pemeriksaan tanda vital

Tanda-tanda vital yang diperiksa dalam medical check up, di antaranya:

*Frekuensi denyut jantung

Denyut jantung normal adalah 60–100 kali per menit.

*Frekuensi pernapasan

Pernapasan normal berkisar antara 12–20 kali per menit.

*Suhu tubuh

Suhu tubuh yang sehat rata-rata berkisar antara 36–37 derajat Celcius.

*Tekanan darah

Tekanan darah yang tergolong normal adalah 90/60–120/80 mmHg.

 

c.Pemeriksaan fisik

Pada saat pemeriksaan fisik dilakukan, pasien dapat diminta berdiri, duduk, atau berbaring, tergantung bagian tubuh yang akan diperiksa.

 

Pemeriksaan fisik biasanya dimulai dengan mengukur berat dan tinggi badan pasien untuk mengetahui bila terdapat kekurangan atau kelebihan berat badan. Setelah itu, dokter akan memeriksa seluruh kondisi tubuh, mulai dari kepala hingga kaki.

 

d.Pemeriksaan penunjang

Selain pemeriksaan di atas, jika diperlukan, beberapa pemeriksaan penunjang di bawah ini juga akan dilakukan untuk memperkuat diagnosis:

*pemeriksaan laboratorium

*pemeriksaan pencitraan

*pemeriksaan rekam jantung

 

2. Setelah Medical Check Up

a.Konsumsi makanan sehat

Perbanyak konsumsi sayuran dan buah-buahan, serta batasi konsumsi makanan berlemak.

 

b.Berolahraga secara rutin

Sediakan waktu untuk berolahraga setidaknya 150 menit per minggu, misalnya dengan berjalan kaki atau berlari santai, untuk menurunkan risiko penyakit jantung, diabetes, dan kanker.

 

c.Berhenti merokok

Menghentikan kebiasaan merokok dapat menurunkan risiko terjadinya berbagai penyakit, seperti stroke, penyakit jantung, penyakit paru-paru, dan pengeroposan tulang.

 

AYO LAKUKAN MEDICAL CHECK UP UNTUK MENDAPATKAN PENANGANAN YANG TEPAT


NAMA : CINDERANA JULIA PUTRI ALAMSYAH

NIM : 202001106

KELAS : C20

 

PROGRAM KESEHATAN NASIONAL SESUAI DENGAN SNARS 

 

(STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT)

 

 

 

A.SASARAN 1: MENGIDENTIFIKASI PASIEN DENGAN BENAR.

 

 

Standar SKP 1.

Rumah sakit menetapkan regulasi untuk menjamin ketepatan (akurasi) identifikasi pasien.

 

Maksud dan Tujuan SKP 1.

Kesalahan identifikasi pasien dapat terjadi di semua aspek diagnosis dan tindakan. Keadaan yang dapat membuat identifikasi tidak benar adalah jika pasien dalam keadaan terbius, mengalami disorientasi, tidak sepenuhnya sadar, dalam keadaan koma, saat pasien berpindah tempat tidur, berpindah kamar tidur, berpindah lokasi di dalam lingkungan rumah sakit, terjadi disfungsi sensoris, lupa identitas diri, atau mengalami situasi lainnya.

 

Proses identifikasi yang digunakan di rumah sakit mengharuskan terdapat paling sedikit 2 (dua) dari 3 (tiga) bentuk identifikasi, yaitu nama pasien, tanggal lahir, nomor rekam medik, atau bentuk lainnya (misalnya, nomor induk kependudukan atau barcode). Nomor kamar pasien tidak dapat digunakan untuk identifikasi pasien.  Dua (2) bentuk identifikasi ini digunakan di semua area layanan rumah sakit seperti di rawat jalan, rawat inap, unit darurat, kamar operasi, unit layanan diagnostik, dan lainnya.

 

Dua (2) bentuk identifikasi harus dilakukan dalam setiap keadaan terkait intervensi kepada pasien. Misalnya, identifikasi pasien dilakukan sebelum memberikan radioterapi, menerima cairan intravena, hemodialisis, pengambilan darah atau pengambilan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis, katerisasi jantung, prosedur radiologi diagnostik, dan identifikasi terhadap pasien koma.

 

 

Ada 2 (dua) maksud dan tujuan standar ini :

1.memastikan ketepatan pasien yang akan menerima layanan atau tindakan.

2.untuk menyelaraskan layanan atau tindakan yang dibutuhkan oleh pasien.

 

Elemen Penilaian SKP 1.

        Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan identifikasi pasien. (R)

        Identifikasi pasien dilakukan dengan menggunakan minimal 2 (dua) identitas dan tidak boleh menggunakan nomor kamar pasien atau lokasi pasien dirawat sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,O,W)

        Identifikasi pasien dilakukan sebelum dilakukan tindakan, prosedur diagnostik, dan terapeutik. (W,O,S)

        Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, produk darah, pengambilan spesimen, dan pemberian diet. (lihat juga PAP 4; AP 5.7) (W,O,S)

        Pasien diidentifikasi sebelum pemberian radioterapi, menerima cairan intravena, hemodialisis, pengambilan darah atau pengambilan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis, katerisasi jantung, prosedur radiologi diagnostik, dan identifikasi terhadap pasien koma. (W,O,S)


NAMA                  : DEWI

NIM                       : 202001127

KELAS                    : C20

 

PROGRAM KESEHATAN

 

KEPUASAN PASIEN TERHADAP PELAYANAN RUMAH SAKIT

 

 

 

 

Dalam upaya peningkatan akreditasi rumah Sakit perlu mengetahui mengenai kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah Sakit

 

Pengertian kepuasan pasien

Kepuasan pasien adalah hasil penilaian

dari pasien terhadap pelayanan kesehatan dengan membandingkan apa yang diharapkan sesuai dengan kenyataan pelayanan kesehatan yang diterima disuatu tatanan kesehatan rumah sakit.

 

 

 

Apa saja indikator mutu pelayanan kesehatan?

Kemenkes (2012) menyatakan indikator mutu pelayanan keperawatan yaitu:

1) keselamatan pasien (kejadian infeksi, dekubitus, pasien jatuh).

2) kenyamanan pasien dalam perawatan (insiden pulang paksa, manajemen nyeri).

3) pengetahuan pasien terhadap informasi perawatan yang diterima.

4) kepuasan pasien terhadap perawatan.

 

 

Dan menurut Muninjaya (2011) ada 5 faktor yang mempengaruhi kepuasan pasien yaitu :

  1. Cepat tanggap (responsiveness), merupakan cepat dalam memberikan pelayanan seperti kejelasan informasi penyampaian jasa, ketepatan, dan kecepatan dalam pelayanan administrasi, serta ketersediaan dalam menanggapi permintaan pasien.
  2. keandalan (reliability)Keandalan adalah kemampuan pemberian pelayanan dengan cepat, akurat serta memuaskan.
  3. Jaminan (assurance)

Jaminan merupakan pengetahuan,

kemampuan, kesopanan,keamanan yang dirasakan pasien saat mnerima

pelayanan dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki oleh perawat.

  1. Empati (empathy),

kemampuan untuk melakukan aksi komunikasi secara sadar kepada pasien sehingga dapat memahami dan merasakan suasana hati pasien tersebut.

  1. bukti fisik (tangible)

bukti fisik dapat dilihat dari segi gedung, kelengkapan peralatan yang digunakan, kondisi sarana, serta keselarasan antara fasilitas fisik dengan jenis jasa yang diberikan.


NAMA: FIRDA FADILA

NIIM :202001113

KELAS: C20

JUDUL: Akreditasi rumah sakit

 

Program sasaran keselamat pasien di rumah sakit.

2022-06-29 13:42:16.175000

 

 

Sasaran Keselamatan Pasien, sebagai syarat untuk diterapkan di semua rumah sakit yang diakreditasi oleh KARS.

 

Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong peningkatan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran ini menyoroti area yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menguraikan tentang solusi atas konsensus berbasis bukti dan keahlian terhadap permasalahan ini. Dengan pengakuan bahwa desain/rancangan sistem yang baik itu intrinsik/menyatu dalam pemberian asuhan yang aman dan bermutu tinggi, tujuan sasaran umumnya difokuskan pada solusi secara sistem, bila memungkinkan

 

A.KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN

 

1.Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien

2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah.

3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis

4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan / prosedur

5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi

 

 

B. PENINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF

 

 

1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah

2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah.

3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan

4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.

 

 

C. PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI (HIGH-ALERT)

 

1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan elektrolit konsentrat.

2. Kebijakan dan prosedur diimplementasikan.

3. Elektrolit konsentrat tidak boleh disimpan di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.

4. Elektrolit konsentrat yang disimpan di unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restrict access).

 

 

 

 

D.KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR, TEPAT-PASIEN OPERASI

 

1. Rumah sakit menggunakan suatu tanda yang jelas dan dapat dimengerti untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan.

2. Rumah sakit menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat praoperasi tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional.

3. Tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur "sebelum insisi / time-out" tepat sebelum dimulainya suatu prosedur / tindakan pembedahan.

4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung keseragaman proses untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan tindakan pengobatan gigi / dental yang dilaksanakan di luar kamar operasi.

 

 

E. PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN

 

1. Rumah sakit mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety).

2. Rumah sakit menerapkan program hand hygiene yang efektif.

3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.

 

F.PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH

 

1. Rumah sakit menerapkan proses asesmen awal risiko pasien jatuh dan melakukan asesmen ulang bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan.

2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko

3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh maupun dampak yang berkaitan secara tidak disengaja.

4. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di rumah sakit.

Demikian materi Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012 Pokja Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit, semoga berguna.


Nama : Indah sari

Nim : 202001119

Kelas : C20

 

Pada Permenkes Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa pengertian akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.

 

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Tujuan

Tujuan umum

Mendapatkan gambaran seberapa jauh Rs di Indonesia telah memenuhi standar yang ditentukan dengan demikian mutu pelayanan Rs dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan khusus

Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada Rs yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan.

Tujuan Program keselamatan pasien di rumah sakit antara lain:

1.Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rs

2.Meningkatnya akuntabilitas Rs terhadap pasien dan masyarakat

3.Menurunnya kejadian yang tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit

4.Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi penanggulangan kejadian tidak diharapkan

Manfaat Akreditasi

Menurut Kementerian Kesehatan RI, manfaat akreditasi rumah sakit adalah sebagai berikut :

-Bagi pasien dan masyarakat,antara lain : pasien dan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan standar yang terukur.

-Bagi petugas kesehatan di rumah sakit antara lain : menimbulkan rasa aman dalam melaksanakan tugasnya oleh karena rumah sakit memiliki sarana, prasarana dan peralatan yang telah memenuhi standar.

-Bagi rumah sakit sebagai alat ukur untuk negosiasi dengan pihak ketiga misalnya asuransi, perusahaan dan lain-lain.

-Bagi pemilik rumah sakit sebagai alat mengukur kinerja pengelola rumah sakit.

-Bagi perusahaan asuransi,antara lain acuan untuk memilih dan mengadakan kontrak dengan rumah sakit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NAMA                  : MELINDA HALIM

NIM                       : 202001127

KELAS                    : C20

 

 

 

Rumah sakit merupakan salah satu tempat pelayanan kesehatan yang juga melayani pengobatan terhadap pasien TB sehingga tidak menutup kemungkinan juga para petugas kesehatan dapat tertular penyakit TB. Seperti kata pepatah bahwa “Mencegah lebih baik dari pada mengobati “, pepatah ini juga berlaku dan harus kita garis bawahi dalam upaya pencegahan TB paru agar kita terhindar dari penularan.

 

Nah apa itu TBC?

Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman TB (Myobacterium tuberculosis). Sebagian kuman TB menyerang paru, tetapi juga mengenai organ tubuh lainnya.

 

Bagaimana penularan dari penyakit TBC?

1. Kuman TBC keluar ke udara (melalui dropet/percikan dahak) pada saat penderita TBC batuk bersin, atau berbicara.

 

2. Kuman TBC yang keluar, terhirup oleh orang lain melalui saluran pernapasan.

 

3. Di dalam tubuh, kuman TBC dilawan oleh daya tahan tubuh

 

4. -Jika daya tahan tubuh lemah, orang tersebut menjadi sakit TBC

    - Jika daya tahan tubuh kuat orang tersebut akan tetap sehat

 

 

Gimana pencegahannya?

1. Menggunakan masker

2. Memiliki sirkulasi udara di RS yang baik

3. Olahraga secara teratur

4. Lingkungan RS yang bersih dan sehat

 

Nah itu dia sekilas tentang penyakit TBC, semoga kita semua tetap dalam keadaan yang seha

 


Nama : Nurfadillah hijriah

Nim: 202001130

Kelas: C20

Dosen Pengampuh: Hj. Afryana Amalia Nuryadin, S. kM., M.kes.

Infeksi HIV yang tidak segera ditangani akan berkembang menjadi kondisi serius yang disebut AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). AIDS adalah stadium akhir dari infeksi virus HIV. Pada tahap ini, kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah hilang sepenuhnya.

 

Sampai saat ini belum ada obat untuk menangani HIV dan AIDS. Akan tetapi, ada obat untuk memperlambat perkembangan penyakit tersebut, dan dapat meningkatkan harapan hidup penderita HIV.

 

Virus HIV terbagi menjadi 2 tipe utama, yaitu HIV-1 dan HIV-2. Masing-masing tipe terbagi lagi menjadi beberapa subtipe. Pada banyak kasus, infeksi HIV disebabkan oleh HIV-1, 90% di antaranya adalah HIV-1 subtipe M. Sedangkan HIV-2 diketahui hanya menyerang sebagian kecil individu, terutama di Afrika Barat.

 

Infeksi HIV dapat disebabkan oleh lebih dari 1 subtipe virus, terutama bila seseorang tertular lebih dari 1 orang. Kondisi ini disebut dengan superinfeksi. Meski kondisi ini hanya terjadi kurang dari 4% penderita HIV, risiko superinfeksi cukup tinggi pada 3 tahun pertama setelah terinfeksi.

Ayo guyss kita sama-sama untuk mencegah penyakit HIV-AIDS

"HINDARI PENYAKITNYA BUKAN ORANGNYA"


NAMA  : PUTRI ANASTASYA

KELAS  : C20

NIM     : 202001135

MATA KULIAH : ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

 

PENGERTIAN AKREDITASI RUMAH SAKIT

 

akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi kementrian kesehatan.

 

 

APA TUJUAN DARI AKREDITASI RUMAH SAKIT?

 

adalah untuk mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di indonesia, sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan. akreditasi sangat bermanfaat baik bagi rumah sakit itu sendiri, masyarakat maupun pemilik rumah sakit. akreditasi rumah sakit

dengan penerapan standar akreditasi mendorong perubahan pelayanan rumah sakit yang lebih berkualitas dan peningkatan kerja sama antara displin profesi dalam perawatan pasien, yang dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

D20 KELOMPOK 5 (KONSEP DASAR OUSKESMAS DAN AKREDITASI PUSKESMAS)

  PAPER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT “KONSEP DASAR PUSKESMAS DAN AKREDITASI PUSKESMAS” DOSEN PENGAMPUH : HJ. AFRIYANA AMELIA NURYADIN, S.KM....