PAPER
ADMINISTRASI
RUMAH SAKIT
“Akreditasi
Rumah Sakit”
Dosen
Pengampuh : Ibu Hj Afriyana Amelia Nuryadin S.Km., M.Kes
Di
Susun Oleh :
Kelompok
2
1. ANANDA
PUTRI (202001055)
2. AQILAH
MUFIDAH MAULIA M (202001056)
3. MEIVANA
MAILING (202001072)
4. NUR
AZIZAH (202001079)
5. RAHMAH
(202001083)
6. SELIANTI
(202001085)
7. ST.
ALMUNAWIRAH (202001088)
8. SYAHRUNI
JULIA (202001090)
9. YULIA
KASMITA (202001094)
KELAS
B20
PROGRAM
STUDI S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
INSTITUT
ILMU KESEHATAN PELAMONIA MAKASSAR
T.A
2022-2023
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Rumah
sakit merupakan bagian penting dari sistem kesehatan. Rumah sakit menyediakan
pelayanan kuratif komplek, pelayanan gawat darurat, pusat alih pengetahuan dan
teknologi yang berfungsi sebagai pusat rujukan. Rumah sakit harus senantiasa
meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan harapan pelanggan untuk meningkatkan
kepuasan pemakai jasa. Dalam Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah
Sakit, Pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan
mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit,
kemudian pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu
pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga
tahun sekali. Dari undang-undang tersebut diatas akreditasi rumah sakit penting
untuk dilakukan dengan alasan agar mutu dan kualitas diintegrasikan dan
dibudayakan kedalam sistem pelayanan di rumah sakit (Depkes, 2009).
Proses
akreditasi dirancang untuk meningkatkan budaya keselamatan dan budaya kualitas
di rumah sakıt, sehingga senantiasa berusaha meningkatkan mutu dan
pelayanannya. Melalui proses akreditasi salah satu manfaatnya rumah sakit dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan
sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayan. Standar akreditasi rumah
sakit merupakan upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang
mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan.
Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar akreditasi rumah sakit,
termasuk standar-standar lain yang berlaku bagi rumah sakit sesuai dengan
penjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar
akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara
teratur melakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis
pasien (Depkes, 2011). Standar akreditasí rumah sakit merupakan upaya
Kementrian Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit
senantiasa meningkatkan mutudan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit
harus menerapkan standar akreditasirumah sakit, termasuk standar - standar lain
yang berlaku bagi rumah sakit sesuai denganpenjabaran dalam Standar Akreditasi
Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai
bagian peingkatan kinerja, rumah sakit secara teraturmelakukan penilaian
terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien (Depkes,2011). Pelayanan
yang bermutu bukan hanya pada pelayanan medis saja,tetapi juga
padapenyelenggaraan rekam medis yang menjadi salah satu indikator mutu
pelayanan rumah sakityang dapat diketahui melalui kelengkapan pengisian rekam
medis. Rekam medis merupakanberkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang
identitas pasien, pemeriksaan,pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang
telah diberikan kepada pasien. Pemanfaatanrekam medis dapat dipakai sebagai
pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien, alat buktidalam proses penegakan
hukum, keperluan pendidikan dan penelitian, dasar pembayar biayapelayanan
kesehatan dan data statistik kesehatan (Depkes, 2008).Sesuai dengan
standarakreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit
secara teraturmelakukan penmlaian terhadap isi dan keengkapan berkas rekam
medis pasien (Depkes,2011).
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Akreditasi Rumah Sakit dan Komisi
Akreditasi Rumah Sakit
1.
Pengertian Akreditasi Rumah Sakit
Menurut Depkes (1996: 113) Akreditasi Rumah
Sakit dihubungkan dengan penilaian mutu. Namun sebenarnya mutu itu sendiri
sebagai outcome dari pelaksanaan akreditasi, sedangkan akreditasi hanya menilai
pelayanan tersebut telah memenuhi standar atau tidakanpa mengukur mutu
pelayanannya.
Beberapa definisi lebih lanjut tentang
akreditasí rumah sakit tingkat internasional dijelaskan oleh beberapa lembaga,
yaitu Menurut Depkes RI (2009) Akreditasi internasional rumah sakit adalah
akreditasi yang diberikan oleh pemerintah dan atau Badan Akreditasi Rumah Sakit
taraf Internasional yang bersifat Independen yang telah memenuhi standar dan
kriteria yang ditentukan.
Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut
Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah
dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi.
Menurut beberapa kepustakaan, pengertian
akreditasi adalah sebagai berikut:
1. Widjaja (1996) dalam Kumpulan Makalah Seminar
Sehari Pelayanan Keperawatan Dalam Menghadapi Berbagai Tantangan untuk Mencapai
Sukses menyatakan bahwa,"Akredtasi adalah suatu rangkaian kegiatan untuk
menilai tingkat perkembangan rumah sakit yang ditujukan utuk kepentingan
pembinaan rumah sakit yang pada akhirnya memberikan pengakuan karena telah
memenuhi standar yang telah ditentukan.
2. Definisi lain mengatakan akreditasi berarti
recoginition give to institution that meets certain standards.
3. Sedangkan menurut Ensiklopedi Nasional
Indonesia, akreditasi berari suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh
pemerintah untuk suatu lembaga/ institusi.
Maka
berdasarkan definisi diatas maka akreditasi Rumah Sakit adalah satu pengakuan
yang diberikan oleh pemerintah kepada Rumah Sakit karena telah memenuhi standar
yang telah ditentukan.
2.
Pengertian Komisi Akreditasi Rumah Sakit
KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit)
adalah merupakan suatu lembaga independen dalam negeri sebagai pelaksana
akreditasi RS yang bersifat fungsional dan non-struktural. Sedangkan yang
dimaksud dengan JCI (Joint Commission International) adalah merupakan badan
akreditasi non profit yang berpusat di Amerika Serikat dan bertugas menetapkan
dan menilai standar performa para pemberi pelayanan kesehatan.
B.
Tujuan dan Manfaat Akreditasi Rumah Sakit
1.
Tujuan Akreditasi Rumah Sakit
Tujuan
akreditasi rumah adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat
dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif dan berhak
mendapatkan pelayanan yang bermutu. Dengan demikian mutu pelayanan kesehatan
diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri (KARS,
2012).
Menurut
Permenkes Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 2, akreditasi bertujuan untuk :
a. Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit;
b. Meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit;
c. Meningkatkan perlindungan bagi pasien,
masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi;
d. Mendukung program pemerintah di bidang
kesehatan.
2.
Manfaat Akreditasi Rumah Sakit
Menurut
Kementerian Kesehatan RI, manfaat akreditasi rumah sakit adalah sebagai berikut
:
a. Bagi pasien dan masyarakat, antara lain :
pasien dan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan standar yang terukur.
b. Bagi petugas kesehatan di rumah sakit, antara
lain : menimbulkan rasa aman dalam melaksanakan tugasnya oleh karena rumah
sakit memiliki sarana, prasarana dan peralatan yang telah memenuhi standar.
c. Bagi rumah sakit, antara lain : sebagai alat
ukur untuk negosiasi dengan pihak ketiga misalnya asuransi, perusahaan dan
lain-lain.
d. Bagi pemilik rumah sakit, antara lain : sebagai
alat mengukur kinerja pengelola rumah sakit.
e. Bagi perusahaan asuransi, antara lain : acuan
untuk memilih dan mengadakan kontrak dengan rumah sakit.
C.
Pelaksanaan Survei Akreditasi Rumah Sakit
Pelaksanaan survei akreditasi rumah sakit
dijelaskan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dalam buku Pedoman Tata
Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit Edisi II Tahun 2013.
Tujuan survei akreditasi adalah untuk menilai
seberapa jauh rumah sakit mematuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang
menjalani survei akreditasi untuk pertama kali diharuskan memiliki catatan
balik ke belakang 4 (empat) bulan bukti sudah mematuhi standar. Rumah sakit
yang menjalani survei ulang diharuskan dapat menunjukan catatan balik ke
belakang selama 12 (dua belas) bulan.
Pelaksanaan survei menggunakan metode telusur
untuk mengikuti contoh dari pengalaman pasien memperoleh pelayanan di rumah
sakit dan melakukan evaluasi komponen dan sistem pelayanan.
Karakteristik penting proses survei adalah
edukasi setempat oleh surveior. Pelaksanaan survei memuat langkah-langkah yaitu
sebagai berikut :
1) Pembukaan pertemuan.
2) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien dan
MDGs.
3) Perencanaan survei.
4) Telaah dokumen.
5) Verifikasi dan masukan.
6) Telaah rekam medis pasien secara tertutup
(pasien sudah pulang).
7) Kunjungan ke area pelayanan pasien yang di
pandu oleh kegiatan telusur.
8) Kegiatan survei yang terarah (terfokus/diluar
rencana; karena ada temuan).
9) Telaah dari lingkungan, bangunan, sarana dan
prasarana.
10) Wawancara dengan pimpinan (beberapa jenjang).
11) Persiapan surveior membuat laporan.
12) Pertemuan penutup survei dengan pimpinan (exit
conference).
D.
Standar Akreditasi Rumah Sakit
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia
dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi.
Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus
dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan
pasien.
Standar akreditasi yang dipergunakan mulai 1
Januari 2018 adalah "STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1"
yang terdiri dari 16 bab yaitu :
1) Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
2) Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK)
3) Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
4) Asesmen Pasien (AP)
5) Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)
6) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
7) Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat
(PKPO)
8) Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)
9) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
10) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
11) Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)
12) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
13) Kompetensi & Kewenangan Staf (KKS)
14) Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)
15) Program Nasional (menurunkan angka kematian ibu
dan bayi serta meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi, menurunkan angka
kesakitan HIV/AIDS, menurunkan angka kesakitan tuberkulosis, pengendalian
resistensi antimikroba dan pelayanan geriatri)
16) Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan
Rumah Sakit (IPKP)
E.
Kriteria Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit
Kriteria kelulusan akreditasi rumah sakit
menurut KARS (2013:22) adalah sebagai berikut :
1) Kriteria Lulus
Kelulusan dibagi menjadi 4 tingkat, yaitu :
a. Akreditasi Tingkat Dasar
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi
tingkat dasar bila hanya 4 (empat) bab yang mempunyai nilai diatas 80% dan 11
(sebelas) bab lainnya minimal nilainya diatas 20 %.
b. Akreditasi Tingkat Madya
Rumah sakit mendapat sertifikat tingkat madya
bila 8 (delapan) bab mendapat nilai 80% dan nilai 7 (tujuh) bab lainnya minimal
diatas 20 %.
c. Akreditasi Tingkat Utama
Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi
tingkat utama bila ada 12 (dua belas) bab mempunyai nilai minimal 80% dan 3
(tiga) bab lainnya minimal diatas 20%. Bila nilai bab yang lainnya diatas 60%
maka rumah sakit dapat mengajukan Re-survei (Remedial).
d. Akreditasi Tingkat Paripurna
2) Kriteria Re-survei (remedial)
Re-survei
atau remedial adalah survei yang dilakukan pada rumah sakit yang nilai bab-babnya
minimal 60%.
3) Kriteria Tidak Lulus
a. Bab 4 dasar dibawah 80%.
b. Dan atau ada bab 11 lain dibawah 20%.
c. Rumah sakit dapat mengajukan akreditasi
secepat-cepatnya 1 tahun, selambat-lambatnya 3 tahun.
d. Rumah sakit TIDAK diberi kesempatan remedial.
F.
Ketentuan Penilaian Akreditasi Rumah Sakit
Ketentuan penilaian akreditasi rumah sakit
menurut KARS (2013:14) adalah sebagai berikut :
1) Penilaian akreditasi rumah sakit dilakukan
melalui evaluasi penerapan Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS yang terdiri dari
4 kelompok standar yang telah dijelaskan.
2) Penilaian suatu bab ditentukan oleh penilaian
pencapaian (semua) standar pada bab tersebut, dan menghasilkan nilai persentase
bagi standar tersebut.
3) Penilaian suatu standar dilaksanakan melalui
penilaian terpenuhinya Elemen Penilaian (EP), menghasilkan nilai persentase
bagi standar tersebut.
4) Penilaian suatu EP dinyatakan sebagai :
a. Tercapai Penuh (TP) diberikan skor 10.
Penentuan skor 10 (Sepuluh) yaitu:
·
Temuan
tunggal negatif tidak menghalangi nilai “tercapai penuh” dari minimal 5 telusur
pasien/pimpinan/staf.
·
Nilai
80%-100% dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi, dan dokumen
(misalnya, 8 dari 10) dipenuhi.
·
Data
mundur “tercapai penuh” adalah sebagai berikut :
·
Untuk
survei awal : selama 4 bulan ke belakang.
·
Survei
lanjutan : selama 12 bulan ke belakang.
b. Tercapai Sebagian (TS) diberikan skor 5.
Penentuan skor 5 (Lima) yaitu :
·
Jika
20% sampai 79% (misalnya, 2 sampai 7 dari 10) dari temuan atau yang dicatat
dalam wawancara, observasi dan dokumen.
·
Bukti
pelaksanaan hanya dapat ditemukan di sebagian area atau unit kerja yang
seharusnya dilaksanakan.
·
Regulasi
tidak dilaksanakan secara penuh/lengkap.
·
Kebijakan/proses
sudah ditetapkan dan dilaksanakan tetapi tidak dapat dipertahankan.
·
Data
mundur sebagai berikut :
·
Untuk
survei awal : 1 sampai 3 bulan mundur..
·
Untuk
survei lanjutan : 5 sampai 11 bulan mundur.
c. Tidak Tercapai (TT) diberikan skor 0.
Penentuan skor 0 (Nol) yaitu:
·
Jika
< 19% dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen.
·
Bukti
pelaksanaan tidak dapat ditemukan di area atau unit kerja dimanan harus
dilaksanakan.
·
Regulasi
tidak dilaksanakan.
·
Kebijakan/prosedur
tidak dilaksanakan.
·
Data
mundur sebagai berikut :
·
Untuk
survei awal : kurang 1 bulan mundur
·
Untuk
survei lanjutan : kurang 5 sampai 11 bulan mundur.
d. Tidak Dapat Diterapkan (TDD) tidak masuk dalam
proses penilaian dan perhitungan.
Jika persyaratan dari EP tidak dapat diterapkan
berdasar atas organisasi rumah sakit, pelayanan, populasi, pasien dan
sebagainya, contohnya organisasi rumah sakit tidak melakukan riset.
G.
Ketentuan Penggunaan Logo Komisi Akreditasi
Rumah Sakit (KARS)
1) Rumah Sakit yang telah terakreditasi KARS dapat
menggunakan logo KARS dengan contoh sebagai berikut:
Keterangan:
a. Kelulusan akreditasi Perdana = 1 Bintang
b. Kelulusan akreditasi Dasar = 2 Bintang
c. Kelulusan akreditasi Madya = 3 Bintang
d. Kelulusan akreditasi Utama = 4 Bintang
e. Kelulusan akreditasi Paripurna = 5 Bintang
2) Logo KARS digunakan untuk rumah sakit yang
telah terakreditasi KARS, dengan sertifikat akreditasi yang masih berlaku.
3) Apabila masa berlaku akreditasi telah habis,
namun Rumah Sakit telah mengajukan perpanjangan akreditasi dalam waktu 6 (enam)
bulan maka logo masih dapat digunakan. Namun apabila ketika masa berlaku akreditasi
habis dan Rumah Sakit belum mengajukan perpanjangan akreditasi maka hak
penggunaan logo menjadi gugur.
4) Apabila rumah sakit tidak dapat mempertahankan
standarnya sehingga status akreditasi dicabut, maka hak penggunaan logo menjadi
gugur.
5) Penggunaan logo harus sesuai format yang
ditentukan KARS. Logo harus digunakan tanpa ada perubahan warna, font tulisan
atau apapun yang mengubah penampilan logo diluar ketentuan yang berlaku.
6) Ukuran logo dapat disesuaikan dengan kebutuhan
setiap rumah sakit.
7) Logo Akreditasi KARS tidak boleh digunakan
untuk mengiklankan produk ataupun layanan rumahsakit serta kepentingan
komersial lainnya di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KARS.
8) Hak pencantuman logo KARS hanya diberikan
khusus kepada rumah sakit yang telah terakreditasi dan tidak boleh dialihkan
kepada rumah sakit atau organisasi lain.
9) KARS berhak membatalkan hak penggunaan logo
bila terjadi pelanggaran.
10) KARS berhak mengubah logo serta aturan
penggunaannya apabila dibutuhkan.
11) Persyaratan penggunaan logo ini berlaku untuk
segala bentuk media promosi baik elektronik maupun cetak, termasuk untuk
newsletter, kartu nama, brosur dan materi promosi dan cetakan lainnya.
H.
Dasar Hukum Akreditasi Rumah Sakit
1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit.
2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.
4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
340/Menkes/Per/I/2010 tentang klasifikasi Rumah Sakit.
5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012 Tahun
2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit
6) Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor428/Menkes/SK/XII/2012 tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana
Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia.
BAB
3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Melalui proses akreditasi salah satu manfaatnya
rumah sakit dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit
menitikberatkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayan. Standar
akreditasi rumah sakit merupakan upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan
suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutu dan
keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar
akreditasi rumah sakit, termasuk standar-standar lain yang berlaku bagi rumah
sakit sesuai dengan penjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 1.
DAFTAR PUSTAKA
https://akreditasi2007.wordpress.com/2010/05/18/akreditasi-rumah-sakit/ (tanggal akses 2 Juni 2022)
Undang-Undang
No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. (tanggal akses 2 Juni 2022)
Fipit.
(2017). “Makalah Akreditasi Rumah Sakit”. Melalui< https://id.scribd.com/document/348116372/MAKALAH-AKREDITASI-RUMAH-SAKIT-doc (tanggal akses 2, Juni 2022)
Hidayah,
Aep Nurul. (2018). “Akreditasi Rumah Sakit”. Melalui< https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2018/04/07/akreditasi-rumah-sakit-by-aep-nurul-hidayah/ (tanggal akses 3, Juni 2022)
Kadarkasikan.
(2013). “Kumpulan Makalah Ilmiah”. Melalui< http://kumpulanmakalahilmiah.blogspot.com/2013/02/akreditasi-rumah-sakit.html?m=1 (tanggal akses 2, Juni 2022)
“Akreditasi
Rumah Sakit”. Melalui< https://krakataumedika.com/info-media/artikel/akreditasi-rumah-sakit/amp (tanggal akses 3, juni 2022)
PENJELASAN
PROGRAM KESEHATAN
Ø ANANDA
PUTRI (202001055) - Program Nasional (PROGNAS)
pencegahan Stunting pada anak sesuai dengan standar nasional akreditasi
rumah sakit edisi 1
Kali ini saya akan
membagikan sedikit informasi melalui poster dengan judul "CEGAH STUNTING
PADA ANAK".
Sebagian besar masyarakat
mungkin belum memahami istilah yang disebut stunting. Stunting adalah
masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam
waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak
yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.
Nah perlu teman-teman
ketahui Gejala stunting yang paling utama adalah anak memiliki tubuh pendek di
bawah rata-rata. Tinggi atau pendeknya tubuh anak sebenarnya bisa dengan mudah
di ketahui, jika kita memantau tumbuh kembang si kecil sejak ia lahir.
Beberapa gejala dan tanda
lain yang terjadi kalau anak mengalami gangguan pertumbuhan:
1. Berat badan anak tidak
naik, bahkan cenderung menurun.
2. Perkembangan tubuh
anak terhambat, seperti telat menarche (menstruasi pertama anak
perempuan).
3. Anak mudah terserang
berbagai penyakit infeksi.
Berikut berbagai risiko
yang dialami oleh anak pendek atau stunting di kemudian hari.
1. Kesulitan belajar.
2. Kemampuan kognitifnya
lemah.
3. Mudah lelah dan tak
lincah dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya.
4. Memiliki risiko lebih
tinggi untuk terserang penyakit infeksi di kemudian hari, karena sistem
kekebalan tubuhnya yang lemah.
5. Memilki risiko lebih
tinggi untuk mengalami berbagai penyakit kronis (diabetes, penyakit jantung,
kanker, dan lain-lain) di usia dewasa.
Nah terdapat tiga hal
yang harus diperhatikan dalam pencegahan Stunting yaitu :
1. Perbaikan pola makan
2. Perbaikan pola Asuh
3. Sanitasi Air Bersih
Nah teman-teman itulah
sedikit penjelasan dari saya mengenai Stunting. Semoga ilmunya dapat bermanfaat!
Ø AQILAH
MUFIDAH MAULIA M (202001056) - Akreditasi Rumah Sakit Dengan Standar Pelayanan
IGD
Jadi, gerakan keselamatan
pasien merupakan salah satu standar dalam akreditasi juga apabila terjadinya
insiden keselamatan pasien di rumah sakit akan memberikan dampak yang merugikan
bagi pihak rumah sakit, staf, dan pada pasien khususnya sebagai penerima
pelayanan.
Adapun prosedur pelayanan
di instalasi gawat darurat :
1.Keluarga pasien mengurus
pendaftaran di loket pendaftaran
2.Perawat IGD melakukan
Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat
tentang keadaan klinis pasien memutuskan prioritas penanganan pasien
berdasarkan kegawatdaruratan
3.Setelah diberikan
resep, pasien mengambil obat di Depo Farmasi
4.Setelah pasien
dinyatakan boleh keluar dari RS, keluarga pasien melakukan pengurusan
administrasi untuk:
a.Pulang
b.Rawatinap
c.Rujuk balik ke Faskes
TKI (Khusus pasien BPJS)atau
d.Rujuk ke RS yang
lebihtinggi
e.ruang jenazah
"Kesembuhan dan
Kepuasan Anda adalah Kebahagiaan Kami"
Terima kasih
Ø MEIVANA
MAILING (202001072) - Peningkatan Mutu Rumah Sakit dengan Akreditasi
Pelayanan rumah sakit
merupakan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya karena sasaran kegiatannya
adalah jiwa manusia, maka semua bentuk pelayanan di rumah sakit harus bermutu
tinggi. Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan dan penghargaan kepada rumah
sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan. Tujuan umum akreditasi adalah mendapat gambaran rumah
sakit-rumah sakit di Indonesia yang telah memenuhi standar sehingga mutu
pelayanannya dapat dipertanggungjawabkan.
Peningkatan Mutu RS
Dengan akreditasi
Peningkatan mutu
pelayanan rumah sakit merupakan hal yang sangat penting, karena rumah sakit
memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya. Hal tersebut dikarenakan
yang menjadi sasaran kegiatan adalah jiwa manusia, maka semua bentuk pelayanan
di rumah sakit harus bermutu tinggi.
Pada saat ini, seiring
dengan kemajuan ilmu dan teknologi, maka pendekatan peningkatan mutu lebih
dikaitkan dengan penilaian output/outcomedari pelayanan, terutama dikaitkan
dengan kepuasan pasien, aspek klinik, efisiensi dan lain sebagainya. Paradigma
mutu yang mengutamakan kepuasan pasien lebih mengutamakan luaran atau dampak
dari
suatu pelayanan.
Ø NUR
AZIZAH (202001079) - Dampak dan Tujuan Akreditas RS Terhadap Pelayanan RS
Rumah Sakit adalah
institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat.
Adapun Dampak Positif
Negatif Akreditas Rumah Sakit Yaitu:
* Dampak Positif
1.Sarana prasarana
menjadi
lebih lengkap
2.Regulasi-regulasi sesuai
standar dan lebih lengkap
3.Peningkatan pengetahuan
dan keterampilan staf
rumah sakit
4.Sistem pendokumentasian
menjadi lebih baik
5.Peningkatan mutu
pelayanan
6.Melindungi keselamatan
pasien dan staf
7.Budaya organisasi
menjadi lebih baik
*Dampak Negatif
1. Dokumentasi menjadi
lebih baik
2. Beban kerja meningkat
3. Tidak melibatkan
seluruh staf rumah sakit
4. Membutuhkan biaya yang
besar
Tujuan umum akreditasi
adalah untuk mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah
ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, sehingga mutu pelayanan
rumah sakit dapat di pertanggung jawabkan.
Itu dia Teman-teman
sedikit pengenalan tentang Akreditas Terhadap Pelayanan Rumah Sakit
Ø RAHMAH
(202001083) - Program Nasional Akreditas Rumah Sakit
Apa si akreditasi rumah
sakit ?
Akreditasi rumah sakit adalah akreditasi yang diberikan
oleh pemerintah atau Badan Akreditasi Rumah Sakit taraf Internasional yang
bersifat Independen yang telah memenuhi standar dan kriteria yang ditentukan.
Untuk mendapatkan
akreditasi rumah sakit diperlukanya program-program agar memenuhi standar dan
kriteria akreditasi diantaranya yaitu dengan melakukan beberapa Program
Nasional seperti :
1) menurunkan angka
kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi.
Beberapa cara untuk
menurunkan angka kematian ibu dan bayi yaitu.
- Tenaga kesehatan
diperbanyak di daerah terpencil yang memang jangkauan pelayanannya masih dirasa
kurang.
- Melengkapi sarana dan
prasarana yang ada di fasilitas kesehatan. Baik fasilitas kesehatan dasar atau
rujukan.
- Obat akan disediakan
dalam satu kesatuan dengan sistem layanan kesehatan.
- Meningkatkan pemahaman
masyarakat tentang kehamilan.
- Mengembangkan
riset-riset operasional atau litbang secara sederhanan.
Sedangkan untuk
meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi Yang dapat dilakukan adalah menyusun Manual Rujukan Maternal dan
Neonatal (MRMN). MRMN merupakan sinergi sistem dalam sistem rujukan, mencakup
sistem manajemen/program, sistem pelayanan klinis, sistem pembiayaan, sistem
informasi, dan sistem transportasi.
2) Menurunkan angka
kesakitan HIV/AIDS.
Upaya dalam
penanggulangan HIV-AIDS ini bukan hanya dalam pemberian obat saja, melainkan
pada program terapi di rumah tangga, konseling, testing, dan kampanye
pencegahan.
3) Menurunkan angka
kesakitan tuberkulosis.
Upaya yang perlu
dilakukan untuk meningkatkan mutu
keberhasilan pengobatan agar angka kesakitan akibat TB berkurang melalui.
- pemeriksaan
laboratorium yang tepat dan benar serta hasilnya terdokumentasi.
- pelaksanaan KIE TB
kepada pasien Tb dan keluarga, pembuatan kesepakatan pasien dalam menjalankan
pengobatan TB, termasuk penunjukan Pengawas Minum Obat (PMO).
- pemberian regimen dan
dosis obat yang tepat.
- pemantauan kemajuan
pengobatan termasuk penanganan efek samping obat.
- pencatatan rekam medis
secara lengkap dan benar di setiap tahapan pengobatan TB.
4) Pengendalian
resistensi antimikroba dan pelayanan geriatri.
Strategi pengendalian
resistansi Antimikroba yaitu dengan melakukan.
- Peningkatan kesadaran
dan pemahaman AMR, KIE, Gema Cermat, diklat.
- Optimalisasi,
pengawasan dan penerapan sanksi pelanggaran peredaran dan penggunaan
antimikroba tidak sesuai standar.
- Peningkatan pengetahuan
dan bukti ilmiah
- Peningkatan investasi,
Penemuan obat, metode diagnostik dan vaksin baru
- Pengurangan infeksi,
Sanitasi, Higiene, PPI
- Tata kelola dan
koordinasi.
Standar Pelayanan
Geriatri di Rumah Sakit berdasarkan Permenkes yaitu, Pelayanan Geriatri
diberikan kepada pasien Lanjut Usia dengan Kriteria. Memiliki lebih dari 1
(satu) penyakit fisik atau psikis serta memiliki 1 (satu) penyakit dan
mengalami gangguan akibat penurunan fungsi organ, pskologi,sosial, ekonomi dan
lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
BEBERAPA PROGRAM INI
DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMENUHI STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT DENGAN SASARAN
KESELAMATAN PASIEN (SPK).
Ø SELIANTI
(202001085) - Pelaksanaan Survei Akreditasi di Rumah Sakit
PELAKSANAAN SURVEI
AKREDITASI RUMAH SAKIT survei akreditasi adalah untuk menilai seberapa jauh
rumah sakit mematuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang menjalani survei
akreditasi untuk pertama kali diharuskan memiliki catatan balik ke belakang 4
(empat) bulan bukti sudah mematuhi standar. Rumah sakit yang menjalani survei
ulang diharuskan dapat menunjukan catatan balik ke belakang selama 12 (dua
belas) bulan. Pelaksanaan survei
menggunakan metode telusur untuk mengikuti contoh dari pengalaman pasien
memperoleh pelayanan di rumah sakit dan melakukan evaluasi komponen dan sistem
pelayanan. Karakteristik penting proses
survei adalah edukasi setempat oleh surveior. Pelaksanaan survei memuat
langkah-langkah yaitu sebagai berikut :
1) Pembukaan pertemuan.
2) Peningkatan Mutu dan
Keselamatan Pasien dan MDGs.
3) Perencanaan survei.
4) Telaah dokumen.
5) Verifikasi dan
masukan.
6) Telaah rekam medis
pasien secara tertutup (pasien sudah pulang).
7) Kunjungan ke area
pelayanan pasien yang di pandu oleh kegiatan telusur
8) Kegiatan survei yang
terarah (terfokus/diluar rencana; karena ada temuan).
9) Telaah dari lingkungan,
bangunan, sarana dan prasarana.
10) Wawancara dengan
pimpinan (beberapa jenjang).
11) Persiapan surveior
membuat laporan.
12) Pertemuan penutup
survei dengan pimpinan (exit conference).
Ø ST.
ALMUNAWIRAH (202001088) - Manfaat Dan Pelaksanaan Akreditasi RS
Teman-teman disini saya
ingin memberikan sedikit informasi mengenai manfaat akreditasi rumah sakit,
pelaksanaan, status serta alasan melakukan akreditasi rumah sakit!!
Nah apasih penjelasan
semua itu??
Yuk mari di simak!!
MANFAAT AKREDITASI RS
Dengan penerapan standar
akreditasi mendorong perubahan pelayanan rumah sakit yang lebih berkualitas dan
peningkatan kerja sama antara disiplin profesi dalam perawatan pasien, yang
dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap
rumah sakit. Dengan adanya proses Akreditasi Rumah Sakit yang baik dan
profesional dapat meningkatkan citra pelayanan kesehatan di negara kita dimata
masyarakat internasional.
PELAKSANAAN AKREDITASI RS
Ada 3 cara pelaksanaan
akreditasi yang disesuaikan dengan kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu :
1. Akreditasi tingkat
dasar menilai 5 kegiatan pelayanan di rumah sakit
2. Akreditasi tingkat
lanjut menilai 12 kegiatan pelayanan di rumah sakit
3. Akreditasi tingkat
lengkap menilai 16 kegiatan pelayanan di rumah sakit
STATUS AKREDITASI RS
1. Tidak terakreditasi
artinya: hasil penilaian mencapai "d" 65% atau salah satu kegiatan
pelayanan hanya mencapai 60%.
2. Akreditasi bersyarat
artinya: hasil penilaian mencapai 65%-75% dan berlaku satu tahun.
3. Akreditasi penuh
artinya: hasil penilaian mencapai "e" 75%, berlaku 3 tahun.
4. Akreditasi istimewa
diberikan apabila 3 tahun berturut-turut rumah sakit mencapai nilai
terakreditasi penuh dan status ini berlaku 5 tahun.
ALASAN MELAKSANAKAN
AKREDITASI
Secara filosofi, kegiatan
akreditasi merupakan bentuk perhatian dan perlindungan pemerintah dengan
memberikan pelayanan yang profesional. Kualitas pelayanan yang diberikan sesuai
standar merupakan profesionalisme yang dapat menyebabkan efisiensi dalam
pelayanan dan kemampuan kompetitif rumah sakit yang positif.
Mungkin itu dulu yah
teman-teman, Semoga bermanfaat!!! Terimakasih
Ø SYAHRUNI
JULIA (202001090) - Program Nasional (PROGNAS)
Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS Sesuai Dengan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1
Baik teman-teman, disini
saya akan sedikit menjelaskan mengenai Program Nasional (Prognas) Penurunan
kesakitan penyakit HIV/AIDS sesuai dengan Standar Nasional Akreditasi Rumah
Sakit Edisi 1.
Standar Akreditasi adalah
pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit
dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Standar Prognas Penurunan
Kesakitan Penyakit HIV/AIDS
Rumah sakit melaksanakan
penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
HIV (human
immunodeficiency virus) adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh dengan
menginfeksi dan menghancurkan sel CD4. Jika makin banyak sel CD4 yang hancur,
daya tahan tubuh akan makin melemah sehingga rentan diserang berbagai penyakit.
AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kondisi di mana HIV sudah
pada tahap infeksi akhir. Penularan HIV terjadi melalui kontak dengan cairan
tubuh penderita, seperti darah, sperma, cairan vagina, cairan anus, serta ASI.
Perlu diketahui, HIV tidak menular melalui udara, air, keringat, air mata, air
liur, gigitan nyamuk, atau sentuhan fisik.
Dalam waktu yang singkat
virus human immunodeficiency virus (HIV) telah mengubah keadaan sosial, moral,
ekonomi dan kesehatan dunia. Saat ini HIV/AIDS merupakan masalah kesehatan
terbesar yang dihadapi oleh komunitas global.
Saat ini, Pemerintah
telah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan peningkatan fungsi pelayanan
kesehatan bagi orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA).
Kebijakan ini menekankan
kemudahan akses bagi orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk mendapatkan
layanan pencegahan, pengobatan, dukungan dan perawatan, sehingga diharapkan lebih
banyak orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) yang memperoleh pelayanan yang
berkualitas.
Nah teman-teman, itulah
sedikit penjelasan dari saya semoga ilmunya dapat bermanfaat!
Ø YULIA
KASMITA (202001094) - Akreditasi Syarat Wajib Bagi Rumah Sakit "Mitra"
BPJS
AKREDITASI
Syarat Penting bagi rumah
sakit terutama yang bekerjasama dengan BPJS
Bentuk perlindungan
pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan
kesehatan yang layak dan bermutu
Tenggat waktu akreditasi
bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan ialah 1 januari
2019,sejak dimulai pada 2014
DIPERPANJANG
Menteri kesehatan memberikan surat rekomendaai
dan tenggat waktu hingga 30 juni 2019 untuk perpanjangan kontrak bagi 169 RS
yang mengeluarkan surat komitmen mengurus akreditasi
Pelayanan BPJS masih
berlanjut bagi rumah sakit yang diberikan surat rekomendasi per 4 januari 2019
Per 1 januari 2019,BPJS
menghentikan kerjasamanya dengan rumah sakit yang:
•Belum mendapatkan
sertifikat akreditasi
•Tidak memenuhi syarat
kredensialing ulang
•Tidak memiliki surat
izin operasional
TAHUKAH KAMU?
Menurut Menteri
Kesehatan,hingga 1 januari 2019,dari 2.178 RS di Indonesia yang baru melakukan
akreditasi hanya sekitar 1.759
Biaya akreditasi dari
kisaran ratusan juta hingga 1 milliar
Akreditasi dilakukan oleh
Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar