Kamis, 07 Juli 2022

B20 KELOMPOK 2(AKREDITASI RUMAH SAKIT)

 

PAPER

ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

“Akreditasi Rumah Sakit”

Dosen Pengampuh : Ibu Hj Afriyana Amelia Nuryadin S.Km., M.Kes

Di Susun Oleh :

Kelompok 2

 

1.      ANANDA PUTRI (202001055)

2.      AQILAH MUFIDAH MAULIA M (202001056)

3.      MEIVANA MAILING (202001072)

4.      NUR AZIZAH (202001079)

5.      RAHMAH (202001083)

6.      SELIANTI (202001085)

7.      ST. ALMUNAWIRAH (202001088)

8.      SYAHRUNI JULIA (202001090)

9.      YULIA KASMITA (202001094)

 

 

 

KELAS B20

PROGRAM STUDI S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

INSTITUT ILMU KESEHATAN PELAMONIA MAKASSAR

T.A 2022-2023

BAB 1

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Rumah sakit merupakan bagian penting dari sistem kesehatan. Rumah sakit menyediakan pelayanan kuratif komplek, pelayanan gawat darurat, pusat alih pengetahuan dan teknologi yang berfungsi sebagai pusat rujukan. Rumah sakit harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan harapan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pemakai jasa. Dalam Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Dari undang-undang tersebut diatas akreditasi rumah sakit penting untuk dilakukan dengan alasan agar mutu dan kualitas diintegrasikan dan dibudayakan kedalam sistem pelayanan di rumah sakit (Depkes, 2009).

Proses akreditasi dirancang untuk meningkatkan budaya keselamatan dan budaya kualitas di rumah sakıt, sehingga senantiasa berusaha meningkatkan mutu dan pelayanannya. Melalui proses akreditasi salah satu manfaatnya rumah sakit dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayan. Standar akreditasi rumah sakit merupakan upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar akreditasi rumah sakit, termasuk standar-standar lain yang berlaku bagi rumah sakit sesuai dengan penjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien (Depkes, 2011). Standar akreditasí rumah sakit merupakan upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutudan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar akreditasirumah sakit, termasuk standar - standar lain yang berlaku bagi rumah sakit sesuai denganpenjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 2011. Sesuai dengan standar akreditasi rumah sakit, sebagai bagian peingkatan kinerja, rumah sakit secara teraturmelakukan penilaian terhadap isi dan kelengkapan berkas rekam medis pasien (Depkes,2011). Pelayanan yang bermutu bukan hanya pada pelayanan medis saja,tetapi juga padapenyelenggaraan rekam medis yang menjadi salah satu indikator mutu pelayanan rumah sakityang dapat diketahui melalui kelengkapan pengisian rekam medis. Rekam medis merupakanberkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Pemanfaatanrekam medis dapat dipakai sebagai pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien, alat buktidalam proses penegakan hukum, keperluan pendidikan dan penelitian, dasar pembayar biayapelayanan kesehatan dan data statistik kesehatan (Depkes, 2008).Sesuai dengan standarakreditasi rumah sakit, sebagai bagian peningkatan kinerja, rumah sakit secara teraturmelakukan penmlaian terhadap isi dan keengkapan berkas rekam medis pasien (Depkes,2011).


BAB 2

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Akreditasi Rumah Sakit dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit

1.      Pengertian Akreditasi Rumah Sakit

Menurut Depkes (1996: 113) Akreditasi Rumah Sakit dihubungkan dengan penilaian mutu. Namun sebenarnya mutu itu sendiri sebagai outcome dari pelaksanaan akreditasi, sedangkan akreditasi hanya menilai pelayanan tersebut telah memenuhi standar atau tidakanpa mengukur mutu pelayanannya.

Beberapa definisi lebih lanjut tentang akreditasí rumah sakit tingkat internasional dijelaskan oleh beberapa lembaga, yaitu Menurut Depkes RI (2009) Akreditasi internasional rumah sakit adalah akreditasi yang diberikan oleh pemerintah dan atau Badan Akreditasi Rumah Sakit taraf Internasional yang bersifat Independen yang telah memenuhi standar dan kriteria yang ditentukan.

Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi.

Menurut beberapa kepustakaan, pengertian akreditasi adalah sebagai berikut:

1.      Widjaja (1996) dalam Kumpulan Makalah Seminar Sehari Pelayanan Keperawatan Dalam Menghadapi Berbagai Tantangan untuk Mencapai Sukses menyatakan bahwa,"Akredtasi adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menilai tingkat perkembangan rumah sakit yang ditujukan utuk kepentingan pembinaan rumah sakit yang pada akhirnya memberikan pengakuan karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan.

2.      Definisi lain mengatakan akreditasi berarti recoginition give to institution that meets certain standards.

3.      Sedangkan menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia, akreditasi berari suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh pemerintah untuk suatu lembaga/ institusi.

Maka berdasarkan definisi diatas maka akreditasi Rumah Sakit adalah satu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada Rumah Sakit karena telah memenuhi standar yang telah ditentukan.

2.      Pengertian Komisi Akreditasi Rumah Sakit

KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) adalah merupakan suatu lembaga independen dalam negeri sebagai pelaksana akreditasi RS yang bersifat fungsional dan non-struktural. Sedangkan yang dimaksud dengan JCI (Joint Commission International) adalah merupakan badan akreditasi non profit yang berpusat di Amerika Serikat dan bertugas menetapkan dan menilai standar performa para pemberi pelayanan kesehatan.

 

B.     Tujuan dan Manfaat Akreditasi Rumah Sakit

1.      Tujuan Akreditasi Rumah Sakit

Tujuan akreditasi rumah adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu. Dengan demikian mutu pelayanan kesehatan diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri (KARS, 2012).

Menurut Permenkes Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 2, akreditasi bertujuan untuk :

a.       Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit;

b.      Meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit;

c.       Meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi;

d.      Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

2.      Manfaat Akreditasi Rumah Sakit

Menurut Kementerian Kesehatan RI, manfaat akreditasi rumah sakit adalah sebagai berikut :

a.       Bagi pasien dan masyarakat, antara lain : pasien dan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan standar yang terukur.

b.      Bagi petugas kesehatan di rumah sakit, antara lain : menimbulkan rasa aman dalam melaksanakan tugasnya oleh karena rumah sakit memiliki sarana, prasarana dan peralatan yang telah memenuhi standar.

c.       Bagi rumah sakit, antara lain : sebagai alat ukur untuk negosiasi dengan pihak ketiga misalnya asuransi, perusahaan dan lain-lain.

d.      Bagi pemilik rumah sakit, antara lain : sebagai alat mengukur kinerja pengelola rumah sakit.

e.       Bagi perusahaan asuransi, antara lain : acuan untuk memilih dan mengadakan kontrak dengan rumah sakit.

 

C.    Pelaksanaan Survei Akreditasi Rumah Sakit

Pelaksanaan survei akreditasi rumah sakit dijelaskan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dalam buku Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit Edisi II Tahun 2013.

Tujuan survei akreditasi adalah untuk menilai seberapa jauh rumah sakit mematuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang menjalani survei akreditasi untuk pertama kali diharuskan memiliki catatan balik ke belakang 4 (empat) bulan bukti sudah mematuhi standar. Rumah sakit yang menjalani survei ulang diharuskan dapat menunjukan catatan balik ke belakang selama 12 (dua belas) bulan.

Pelaksanaan survei menggunakan metode telusur untuk mengikuti contoh dari pengalaman pasien memperoleh pelayanan di rumah sakit dan melakukan evaluasi komponen dan sistem pelayanan.

Karakteristik penting proses survei adalah edukasi setempat oleh surveior. Pelaksanaan survei memuat langkah-langkah yaitu sebagai berikut :

1)      Pembukaan pertemuan.

2)      Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien dan MDGs.

3)      Perencanaan survei.

4)      Telaah dokumen.

5)      Verifikasi dan masukan.

6)      Telaah rekam medis pasien secara tertutup (pasien sudah pulang).

7)      Kunjungan ke area pelayanan pasien yang di pandu oleh kegiatan telusur.

8)      Kegiatan survei yang terarah (terfokus/diluar rencana; karena ada temuan).

9)      Telaah dari lingkungan, bangunan, sarana dan prasarana.

10)  Wawancara dengan pimpinan (beberapa jenjang).

11)  Persiapan surveior membuat laporan.

12)  Pertemuan penutup survei dengan pimpinan (exit conference).

 

D.    Standar Akreditasi Rumah Sakit

Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi. Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Standar akreditasi yang dipergunakan mulai 1 Januari 2018 adalah "STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT EDISI 1" yang terdiri dari 16 bab yaitu :

1)      Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)

2)      Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK)

3)      Hak Pasien dan Keluarga (HPK)

4)      Asesmen Pasien (AP)

5)      Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)

6)      Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)

7)      Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)

8)      Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE)

9)      Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

10)  Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

11)  Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)

12)  Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)

13)  Kompetensi & Kewenangan Staf (KKS)

14)  Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM)

15)  Program Nasional (menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi, menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS, menurunkan angka kesakitan tuberkulosis, pengendalian resistensi antimikroba dan pelayanan geriatri)

16)  Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP)

 

E.     Kriteria Kelulusan Akreditasi Rumah Sakit

Kriteria kelulusan akreditasi rumah sakit menurut KARS (2013:22) adalah sebagai berikut :

1)      Kriteria Lulus

Kelulusan dibagi menjadi 4 tingkat, yaitu :

a.       Akreditasi Tingkat Dasar

Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat dasar bila hanya 4 (empat) bab yang mempunyai nilai diatas 80% dan 11 (sebelas) bab lainnya minimal nilainya diatas 20 %.

b.      Akreditasi Tingkat Madya

Rumah sakit mendapat sertifikat tingkat madya bila 8 (delapan) bab mendapat nilai 80% dan nilai 7 (tujuh) bab lainnya minimal diatas 20 %.

c.       Akreditasi Tingkat Utama

Rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat utama bila ada 12 (dua belas) bab mempunyai nilai minimal 80% dan 3 (tiga) bab lainnya minimal diatas 20%. Bila nilai bab yang lainnya diatas 60% maka rumah sakit dapat mengajukan Re-survei (Remedial).

d.      Akreditasi Tingkat Paripurna

2)      Kriteria Re-survei (remedial)

Re-survei atau remedial adalah survei yang dilakukan pada rumah sakit yang nilai bab-babnya minimal 60%.

3)      Kriteria Tidak Lulus

a.       Bab 4 dasar dibawah 80%.

b.      Dan atau ada bab 11 lain dibawah 20%.

c.       Rumah sakit dapat mengajukan akreditasi secepat-cepatnya 1 tahun, selambat-lambatnya 3 tahun.

d.      Rumah sakit TIDAK diberi kesempatan remedial.

 

 

F.     Ketentuan Penilaian Akreditasi Rumah Sakit

Ketentuan penilaian akreditasi rumah sakit menurut KARS (2013:14) adalah sebagai berikut :

1)      Penilaian akreditasi rumah sakit dilakukan melalui evaluasi penerapan Standar Akreditasi Rumah Sakit KARS yang terdiri dari 4 kelompok standar yang telah dijelaskan.

2)      Penilaian suatu bab ditentukan oleh penilaian pencapaian (semua) standar pada bab tersebut, dan menghasilkan nilai persentase bagi standar tersebut.

3)      Penilaian suatu standar dilaksanakan melalui penilaian terpenuhinya Elemen Penilaian (EP), menghasilkan nilai persentase bagi standar tersebut.

4)      Penilaian suatu EP dinyatakan sebagai :

a.       Tercapai Penuh (TP) diberikan skor 10.

Penentuan skor 10 (Sepuluh) yaitu:

·         Temuan tunggal negatif tidak menghalangi nilai “tercapai penuh” dari minimal 5 telusur pasien/pimpinan/staf.

·         Nilai 80%-100% dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi, dan dokumen (misalnya, 8 dari 10) dipenuhi.

·         Data mundur “tercapai penuh” adalah sebagai berikut :

·         Untuk survei awal : selama 4 bulan ke belakang.

·         Survei lanjutan : selama 12 bulan ke belakang.

b.      Tercapai Sebagian (TS) diberikan skor 5.

Penentuan skor 5 (Lima) yaitu :

·         Jika 20% sampai 79% (misalnya, 2 sampai 7 dari 10) dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen.

·         Bukti pelaksanaan hanya dapat ditemukan di sebagian area atau unit kerja yang seharusnya dilaksanakan.

·         Regulasi tidak dilaksanakan secara penuh/lengkap.

·         Kebijakan/proses sudah ditetapkan dan dilaksanakan tetapi tidak dapat dipertahankan.

·         Data mundur sebagai berikut :

·         Untuk survei awal : 1 sampai 3 bulan mundur..

·         Untuk survei lanjutan : 5 sampai 11 bulan mundur.

c.       Tidak Tercapai (TT) diberikan skor 0.

Penentuan skor 0 (Nol) yaitu:

·         Jika < 19% dari temuan atau yang dicatat dalam wawancara, observasi dan dokumen.

·         Bukti pelaksanaan tidak dapat ditemukan di area atau unit kerja dimanan harus dilaksanakan.

·         Regulasi tidak dilaksanakan.

·         Kebijakan/prosedur tidak dilaksanakan.

·         Data mundur sebagai berikut :

·         Untuk survei awal : kurang 1 bulan mundur

·         Untuk survei lanjutan : kurang 5 sampai 11 bulan mundur.

d.      Tidak Dapat Diterapkan (TDD) tidak masuk dalam proses penilaian dan perhitungan.

Jika persyaratan dari EP tidak dapat diterapkan berdasar atas organisasi rumah sakit, pelayanan, populasi, pasien dan sebagainya, contohnya organisasi rumah sakit tidak melakukan riset.

 

G.    Ketentuan Penggunaan Logo Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

1)      Rumah Sakit yang telah terakreditasi KARS dapat menggunakan logo KARS dengan contoh sebagai berikut:

Keterangan:

a.       Kelulusan akreditasi Perdana = 1 Bintang

b.      Kelulusan akreditasi Dasar = 2 Bintang

c.       Kelulusan akreditasi Madya = 3 Bintang

d.      Kelulusan akreditasi Utama = 4 Bintang

e.       Kelulusan akreditasi Paripurna = 5 Bintang

2)      Logo KARS digunakan untuk rumah sakit yang telah terakreditasi KARS, dengan sertifikat akreditasi yang masih berlaku.

3)      Apabila masa berlaku akreditasi telah habis, namun Rumah Sakit telah mengajukan perpanjangan akreditasi dalam waktu 6 (enam) bulan maka logo masih dapat digunakan. Namun apabila ketika masa berlaku akreditasi habis dan Rumah Sakit belum mengajukan perpanjangan akreditasi maka hak penggunaan logo menjadi gugur.

4)      Apabila rumah sakit tidak dapat mempertahankan standarnya sehingga status akreditasi dicabut, maka hak penggunaan logo menjadi gugur.

5)      Penggunaan logo harus sesuai format yang ditentukan KARS. Logo harus digunakan tanpa ada perubahan warna, font tulisan atau apapun yang mengubah penampilan logo diluar ketentuan yang berlaku.

6)      Ukuran logo dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap rumah sakit.

7)      Logo Akreditasi KARS tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk ataupun layanan rumahsakit serta kepentingan komersial lainnya di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh KARS.

8)      Hak pencantuman logo KARS hanya diberikan khusus kepada rumah sakit yang telah terakreditasi dan tidak boleh dialihkan kepada rumah sakit atau organisasi lain.

9)      KARS berhak membatalkan hak penggunaan logo bila terjadi pelanggaran.

10)  KARS berhak mengubah logo serta aturan penggunaannya apabila dibutuhkan.

11)  Persyaratan penggunaan logo ini berlaku untuk segala bentuk media promosi baik elektronik maupun cetak, termasuk untuk newsletter, kartu nama, brosur dan materi promosi dan cetakan lainnya.

 

H.    Dasar Hukum Akreditasi Rumah Sakit

1)      Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

2)      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

3)      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.

4)      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/I/2010 tentang klasifikasi Rumah Sakit.

5)      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit

6)      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor428/Menkes/SK/XII/2012 tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia.


BAB 3

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Melalui proses akreditasi salah satu manfaatnya rumah sakit dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa rumah sakit menitikberatkan sasarannya pada keselamatan pasien dan mutu pelayan. Standar akreditasi rumah sakit merupakan upaya Kementrian Kesehatan RI menyediakan suatu perangkat yang mendorong rumah sakit senantiasa meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan. Dengan demikian rumah sakit harus menerapkan standar akreditasi rumah sakit, termasuk standar-standar lain yang berlaku bagi rumah sakit sesuai dengan penjabaran dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit edisi 1.


DAFTAR PUSTAKA

 

https://akreditasi2007.wordpress.com/2010/05/18/akreditasi-rumah-sakit/ (tanggal akses 2 Juni 2022)

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. (tanggal akses 2 Juni 2022)

Fipit. (2017). “Makalah Akreditasi Rumah Sakit”. Melalui< https://id.scribd.com/document/348116372/MAKALAH-AKREDITASI-RUMAH-SAKIT-doc (tanggal akses 2, Juni 2022)

Hidayah, Aep Nurul. (2018). “Akreditasi Rumah Sakit”. Melalui< https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2018/04/07/akreditasi-rumah-sakit-by-aep-nurul-hidayah/ (tanggal akses 3, Juni 2022)

Kadarkasikan. (2013). “Kumpulan Makalah Ilmiah”. Melalui< http://kumpulanmakalahilmiah.blogspot.com/2013/02/akreditasi-rumah-sakit.html?m=1 (tanggal akses 2, Juni 2022)

“Akreditasi Rumah Sakit”. Melalui< https://krakataumedika.com/info-media/artikel/akreditasi-rumah-sakit/amp (tanggal akses 3, juni 2022)

 


PENJELASAN PROGRAM KESEHATAN

Ø  ANANDA PUTRI (202001055) - Program Nasional (PROGNAS)  pencegahan Stunting pada anak sesuai dengan standar nasional akreditasi rumah sakit edisi 1

Kali ini saya akan membagikan sedikit informasi melalui poster dengan judul "CEGAH STUNTING PADA ANAK".

 

Sebagian besar masyarakat mungkin belum memahami istilah yang disebut stunting. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

 

Nah perlu teman-teman ketahui Gejala stunting yang paling utama adalah anak memiliki tubuh pendek di bawah rata-rata. Tinggi atau pendeknya tubuh anak sebenarnya bisa dengan mudah di ketahui, jika kita memantau tumbuh kembang si kecil sejak ia lahir.

Beberapa gejala dan tanda lain yang terjadi kalau anak mengalami gangguan pertumbuhan:

1. Berat badan anak tidak naik, bahkan cenderung menurun.

2. Perkembangan tubuh anak terhambat, seperti telat menarche (menstruasi pertama anak perempuan).

3. Anak mudah terserang berbagai penyakit infeksi.

 

Berikut berbagai risiko yang dialami oleh anak pendek atau stunting di kemudian hari.

1. Kesulitan belajar.

2. Kemampuan kognitifnya lemah.

3. Mudah lelah dan tak lincah dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya.

4. Memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit infeksi di kemudian hari, karena sistem kekebalan tubuhnya yang lemah. 

5. Memilki risiko lebih tinggi untuk mengalami berbagai penyakit kronis (diabetes, penyakit jantung, kanker, dan lain-lain) di usia dewasa.

 

Nah terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam pencegahan Stunting yaitu :

1. Perbaikan pola makan

2. Perbaikan pola Asuh

3. Sanitasi Air Bersih

Nah teman-teman itulah sedikit penjelasan dari saya mengenai Stunting. Semoga ilmunya dapat bermanfaat!

 

Ø  AQILAH MUFIDAH MAULIA M (202001056) - Akreditasi Rumah Sakit Dengan Standar Pelayanan IGD

Jadi, gerakan keselamatan pasien merupakan salah satu standar dalam akreditasi juga apabila terjadinya insiden keselamatan pasien di rumah sakit akan memberikan dampak yang merugikan bagi pihak rumah sakit, staf, dan pada pasien khususnya sebagai penerima pelayanan.

 

Adapun prosedur pelayanan di instalasi gawat darurat :

1.Keluarga pasien mengurus pendaftaran di loket pendaftaran

2.Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan

3.Setelah diberikan resep, pasien mengambil obat di Depo Farmasi

4.Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari RS, keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk:

a.Pulang

b.Rawatinap

c.Rujuk balik ke Faskes TKI (Khusus pasien BPJS)atau

d.Rujuk ke RS yang lebihtinggi

e.ruang jenazah

 

"Kesembuhan dan Kepuasan Anda adalah Kebahagiaan Kami"

 

Terima kasih

 

Ø  MEIVANA MAILING (202001072) - Peningkatan Mutu Rumah Sakit dengan Akreditasi

Pelayanan rumah sakit merupakan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya karena sasaran kegiatannya adalah jiwa manusia, maka semua bentuk pelayanan di rumah sakit harus bermutu tinggi. Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuan umum akreditasi adalah mendapat gambaran rumah sakit-rumah sakit di Indonesia yang telah memenuhi standar sehingga mutu pelayanannya dapat dipertanggungjawabkan.

Peningkatan Mutu RS Dengan akreditasi

Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit merupakan hal yang sangat penting, karena rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya. Hal tersebut dikarenakan yang menjadi sasaran kegiatan adalah jiwa manusia, maka semua bentuk pelayanan di rumah sakit harus bermutu tinggi.

Pada saat ini, seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi, maka pendekatan peningkatan mutu lebih dikaitkan dengan penilaian output/outcomedari pelayanan, terutama dikaitkan dengan kepuasan pasien, aspek klinik, efisiensi dan lain sebagainya. Paradigma mutu yang mengutamakan kepuasan pasien lebih mengutamakan luaran atau dampak dari

suatu pelayanan.

 

Ø  NUR AZIZAH (202001079) - Dampak dan Tujuan Akreditas RS Terhadap Pelayanan RS

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

 

Adapun Dampak Positif Negatif  Akreditas Rumah Sakit Yaitu:

 

* Dampak  Positif

 

1.Sarana prasarana menjadi

lebih lengkap

2.Regulasi-regulasi sesuai

standar dan lebih lengkap

3.Peningkatan pengetahuan

dan keterampilan staf

rumah sakit

 

4.Sistem pendokumentasian

menjadi lebih baik

 

5.Peningkatan mutu

pelayanan

 

6.Melindungi keselamatan pasien dan staf

7.Budaya organisasi menjadi lebih baik

 

*Dampak Negatif

 

1. Dokumentasi menjadi lebih baik

2. Beban kerja meningkat

3. Tidak melibatkan seluruh staf rumah sakit

4. Membutuhkan biaya yang besar

 

Tujuan umum akreditasi adalah untuk mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat di pertanggung jawabkan.

 

Itu dia Teman-teman sedikit pengenalan tentang Akreditas Terhadap Pelayanan Rumah Sakit

 

Ø  RAHMAH (202001083) - Program Nasional Akreditas Rumah Sakit

Apa si akreditasi rumah sakit ?

 

Akreditasi  rumah sakit adalah akreditasi yang diberikan oleh pemerintah atau Badan Akreditasi Rumah Sakit taraf Internasional yang bersifat Independen yang telah memenuhi standar dan kriteria yang ditentukan.

 

Untuk mendapatkan akreditasi rumah sakit diperlukanya program-program agar memenuhi standar dan kriteria akreditasi diantaranya yaitu dengan melakukan beberapa Program Nasional seperti :

 

1) menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi.

Beberapa cara untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi yaitu.

- Tenaga kesehatan diperbanyak di daerah terpencil yang memang jangkauan pelayanannya masih dirasa kurang.

- Melengkapi sarana dan prasarana yang ada di fasilitas kesehatan. Baik fasilitas kesehatan dasar atau rujukan.

- Obat akan disediakan dalam satu kesatuan dengan sistem layanan kesehatan.

- Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kehamilan.

- Mengembangkan riset-riset operasional atau litbang secara sederhanan.

Sedangkan untuk meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi Yang dapat dilakukan   adalah menyusun Manual Rujukan Maternal dan Neonatal (MRMN). MRMN merupakan sinergi sistem dalam sistem rujukan, mencakup sistem manajemen/program, sistem pelayanan klinis, sistem pembiayaan, sistem informasi, dan sistem transportasi.

 

2) Menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS.

Upaya dalam penanggulangan HIV-AIDS ini bukan hanya dalam pemberian obat saja, melainkan pada program terapi di rumah tangga, konseling, testing, dan kampanye pencegahan.

 

3) Menurunkan angka kesakitan tuberkulosis.

Upaya yang perlu dilakukan  untuk meningkatkan mutu keberhasilan pengobatan agar angka kesakitan akibat TB berkurang melalui.

- pemeriksaan laboratorium yang tepat dan benar serta hasilnya terdokumentasi.

- pelaksanaan KIE TB kepada pasien Tb dan keluarga, pembuatan kesepakatan pasien dalam menjalankan pengobatan TB, termasuk penunjukan Pengawas Minum Obat (PMO).

- pemberian regimen dan dosis obat yang tepat.

- pemantauan kemajuan pengobatan termasuk penanganan efek samping obat.

- pencatatan rekam medis secara lengkap dan benar di setiap tahapan pengobatan TB.

 

4) Pengendalian resistensi antimikroba dan pelayanan geriatri.

Strategi pengendalian resistansi Antimikroba yaitu dengan melakukan.

- Peningkatan kesadaran dan pemahaman AMR, KIE, Gema Cermat, diklat.

- Optimalisasi, pengawasan dan penerapan sanksi pelanggaran peredaran dan penggunaan antimikroba tidak sesuai standar.

- Peningkatan pengetahuan dan bukti ilmiah

- Peningkatan investasi, Penemuan obat, metode diagnostik dan vaksin baru

- Pengurangan infeksi, Sanitasi, Higiene, PPI

- Tata kelola dan koordinasi.

 

Standar Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit berdasarkan Permenkes yaitu, Pelayanan Geriatri diberikan kepada pasien Lanjut Usia dengan Kriteria. Memiliki lebih dari 1 (satu) penyakit fisik atau psikis serta memiliki 1 (satu) penyakit dan mengalami gangguan akibat penurunan fungsi organ, pskologi,sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

 

BEBERAPA PROGRAM INI DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMENUHI STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT DENGAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SPK).

 

Ø  SELIANTI (202001085) - Pelaksanaan Survei Akreditasi di Rumah Sakit

PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI RUMAH SAKIT survei akreditasi adalah untuk menilai seberapa jauh rumah sakit mematuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang menjalani survei akreditasi untuk pertama kali diharuskan memiliki catatan balik ke belakang 4 (empat) bulan bukti sudah mematuhi standar. Rumah sakit yang menjalani survei ulang diharuskan dapat menunjukan catatan balik ke belakang selama 12 (dua belas) bulan.  Pelaksanaan survei menggunakan metode telusur untuk mengikuti contoh dari pengalaman pasien memperoleh pelayanan di rumah sakit dan melakukan evaluasi komponen dan sistem pelayanan.  Karakteristik penting proses survei adalah edukasi setempat oleh surveior. Pelaksanaan survei memuat langkah-langkah yaitu sebagai berikut : 

1) Pembukaan pertemuan.

2) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien dan MDGs.

3) Perencanaan survei.

4) Telaah dokumen.

5) Verifikasi dan masukan.

6) Telaah rekam medis pasien secara tertutup (pasien sudah pulang).

7) Kunjungan ke area pelayanan pasien yang di pandu oleh kegiatan telusur  

8) Kegiatan survei yang terarah (terfokus/diluar rencana; karena ada temuan).

9) Telaah dari lingkungan, bangunan, sarana dan prasarana.

10) Wawancara dengan pimpinan (beberapa jenjang).

11) Persiapan surveior membuat laporan.

12) Pertemuan penutup survei dengan pimpinan (exit conference).

 

Ø  ST. ALMUNAWIRAH (202001088) - Manfaat Dan Pelaksanaan Akreditasi RS

Teman-teman disini saya ingin memberikan sedikit informasi mengenai manfaat akreditasi rumah sakit, pelaksanaan, status serta alasan melakukan akreditasi rumah sakit!!

Nah apasih penjelasan semua itu??

 

Yuk mari di simak!!

 

MANFAAT AKREDITASI RS

Dengan penerapan standar akreditasi mendorong perubahan pelayanan rumah sakit yang lebih berkualitas dan peningkatan kerja sama antara disiplin profesi dalam perawatan pasien, yang dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit. Dengan adanya proses Akreditasi Rumah Sakit yang baik dan profesional dapat meningkatkan citra pelayanan kesehatan di negara kita dimata masyarakat internasional.

 

PELAKSANAAN AKREDITASI RS

Ada 3 cara pelaksanaan akreditasi yang disesuaikan dengan kegiatan pelayanan di rumah sakit yaitu :

1. Akreditasi tingkat dasar menilai 5 kegiatan pelayanan di rumah sakit

2. Akreditasi tingkat lanjut menilai 12 kegiatan pelayanan di rumah sakit

3. Akreditasi tingkat lengkap menilai 16 kegiatan pelayanan di rumah sakit

 

STATUS AKREDITASI RS

1. Tidak terakreditasi artinya: hasil penilaian mencapai "d" 65% atau salah satu kegiatan pelayanan hanya mencapai 60%.

2. Akreditasi bersyarat artinya: hasil penilaian mencapai 65%-75% dan berlaku satu tahun.

3. Akreditasi penuh artinya: hasil penilaian mencapai "e" 75%, berlaku 3 tahun.

4. Akreditasi istimewa diberikan apabila 3 tahun berturut-turut rumah sakit mencapai nilai terakreditasi penuh dan status ini berlaku 5 tahun.

 

ALASAN MELAKSANAKAN AKREDITASI

Secara filosofi, kegiatan akreditasi merupakan bentuk perhatian dan perlindungan pemerintah dengan memberikan pelayanan yang profesional. Kualitas pelayanan yang diberikan sesuai standar merupakan profesionalisme yang dapat menyebabkan efisiensi dalam pelayanan dan kemampuan kompetitif rumah sakit yang positif.

 

Mungkin itu dulu yah teman-teman, Semoga bermanfaat!!! Terimakasih

 

Ø  SYAHRUNI JULIA (202001090) - Program Nasional (PROGNAS)  Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS Sesuai Dengan Standar Nasional  Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1

Baik teman-teman, disini saya akan sedikit menjelaskan mengenai Program Nasional (Prognas) Penurunan kesakitan penyakit HIV/AIDS sesuai dengan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1.

 

Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

 

 

Standar Prognas Penurunan Kesakitan Penyakit HIV/AIDS

Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

HIV (human immunodeficiency virus) adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh dengan menginfeksi dan menghancurkan sel CD4. Jika makin banyak sel CD4 yang hancur, daya tahan tubuh akan makin melemah sehingga rentan diserang berbagai penyakit. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kondisi di mana HIV sudah pada tahap infeksi akhir. Penularan HIV terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh penderita, seperti darah, sperma, cairan vagina, cairan anus, serta ASI. Perlu diketahui, HIV tidak menular melalui udara, air, keringat, air mata, air liur, gigitan nyamuk, atau sentuhan fisik.

 

Dalam waktu yang singkat virus human immunodeficiency virus (HIV) telah mengubah keadaan sosial, moral, ekonomi dan kesehatan dunia. Saat ini HIV/AIDS merupakan masalah kesehatan terbesar yang dihadapi oleh komunitas global.

Saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan peningkatan fungsi pelayanan kesehatan bagi orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA).

Kebijakan ini menekankan kemudahan akses bagi orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk mendapatkan layanan pencegahan, pengobatan, dukungan dan perawatan, sehingga diharapkan lebih banyak orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) yang memperoleh pelayanan yang berkualitas.

 

Nah teman-teman, itulah sedikit penjelasan dari saya semoga ilmunya dapat bermanfaat!

 

Ø  YULIA KASMITA (202001094) - Akreditasi Syarat Wajib Bagi Rumah Sakit "Mitra" BPJS

AKREDITASI

Syarat Penting bagi rumah sakit terutama yang bekerjasama dengan BPJS

Bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu

Tenggat waktu akreditasi bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan ialah 1 januari 2019,sejak dimulai pada 2014

 

DIPERPANJANG

 Menteri kesehatan memberikan surat rekomendaai dan tenggat waktu hingga 30 juni 2019 untuk perpanjangan kontrak bagi 169 RS yang mengeluarkan surat komitmen mengurus akreditasi

Pelayanan BPJS masih berlanjut bagi rumah sakit yang diberikan surat rekomendasi per 4 januari 2019

 

Per 1 januari 2019,BPJS menghentikan kerjasamanya dengan rumah sakit yang:

•Belum mendapatkan sertifikat akreditasi

•Tidak memenuhi syarat kredensialing ulang

•Tidak memiliki surat izin operasional

 

 

TAHUKAH KAMU?

Menurut Menteri Kesehatan,hingga 1 januari 2019,dari 2.178 RS di Indonesia yang baru melakukan akreditasi hanya sekitar 1.759

Biaya akreditasi dari kisaran ratusan juta hingga 1 milliar

Akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

D20 KELOMPOK 5 (KONSEP DASAR OUSKESMAS DAN AKREDITASI PUSKESMAS)

  PAPER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT “KONSEP DASAR PUSKESMAS DAN AKREDITASI PUSKESMAS” DOSEN PENGAMPUH : HJ. AFRIYANA AMELIA NURYADIN, S.KM....