Kamis, 07 Juli 2022

D20 KELOMPOK 5 (KONSEP DASAR OUSKESMAS DAN AKREDITASI PUSKESMAS)

 

PAPER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

“KONSEP DASAR PUSKESMAS DAN AKREDITASI PUSKESMAS”

DOSEN PENGAMPUH : HJ. AFRIYANA AMELIA NURYADIN, S.KM., M.KES

MATA KULIAH : ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

 

 

DISUSUN OLEH

KELOMPOK 5 :

§  Sasmita (202001175)

§  Nurul rahmi (202001166)

§  Tandra Marce (202001188)

§  Putri Enjelina S (202001167)

§  Ade Putri Alfiah (202001144)

§  Sri Putri Risnawati (202001184)

§  Andi Putri Ramadhani (202001146)

§  St Nurrahma Susilawati (202001187)

§  Ayu Aprilla Putri Abubakar (202001150)

 

PRODI S1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT

INSTITUT ILMU KESEHATAN PELAMONIA MAKASSAR

TAHUN AJARAN 2021/2022

 

 

 

 

 

A.    Konsep Puskesmas

a.              Pengertian Puskesmas

Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok (Herlambang, 2016).

Puskesmas didirikan untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, paripurna, dan terpadu bagi seluruh penduduk yang tinggal di wilayah kerja Puskesmas. Program dan upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas merupakan program pokok (public health essential) yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat (Herlambang, 2016).

Menurut (Notoatmodjo, 2003 dalam Herlambang, 2016), fungsi Puskesmas dalam melaksanakan kegiatan dapat mewujudkan empat misi pembangunan kesehatan yaitu: menggerakkan pembangunan kecamatan yang berwawasan pembangunan, mendorong kemandirian masyarakat dan keluarga untuk hidup sehat, memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau serta memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, kelompok dan masyarakat

          Dari beberapa definisi Puskesmas dapat di simpulkan bahwa Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat, untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, paripurna, dan terpadu bagi seluruh penduduk.

b.      Fungsi Puskesmas

c.       Puskesmas sesuai dengan fungsinya sebagai pusat pembangunan

berawawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, meyediakan dan menyelenggarakan pelayanan yang bermutu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional yaitu terwujudnya kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat. Fungsi Puskesmas dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:

1)      Sebagai pusat penggerak pembangunan berawawasan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya melalu, sebagai berikut:

a.       Upaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanyaagar menyelenggarakan pebangunan yang berwawasan kesehatan.

b.      Keaktifan memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya.

c.       Mengutamakan pemeliharaan keseatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan.

2)      Pusat pemberdayaan masyarakat

a.       Berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga, dan masyarakat memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan melayan diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat serta menetapkan, menyelenggarakan, dan memantau pelaksanaan program kesehatan serta memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya.

b.      Memberikan bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada masayrakat dengan ketentuan bantuan tersebut tidak menimbulkan ketergantungan.

 

3)      Pusat Pelayanan Pertama Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan, melalui pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat (Herlambang, 2016).

a.       Wilayah Kerja Puskesmas

Wilayah kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Puskesmas antara lain faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografis dan keadaan infrastruktur lainnya. Pembagian wilayah kerja Puskesmas ditetapkan oleh bupati dan walikota, dengan saran teknis dari kepala dinas kesehatan kebupaten/kota. Sasaran penduduk yang dilayani Puskesmas rata-rata 30.000 penduduk setiap Puskesmas (Herlambang, 2016).

Untuk perluasan jangakauan pelayanan kesehatan, maka sebuah Puskesmas ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana disebut dengan Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling. Khusus untuk kota besar dengan jumlah penduduk satu juta atau lebih, wilayah kerja Puskesmas dapat satu kelurahan. Puskesmas di ibukoa kecamtan dengan jumlah penduduk 150.000 jiwa atau lebih, merupakan Puskesmas pembantu yang berfungsi sebagai pusat ujukan bagi Puskesmas kelurahan dan mempunyai fungsi koordinasi. Dengan adanya undang-undang otonomi daerah, setiap daerah tingkat II mempunyai kesempatan mengembangkan Puskesmas sesuai rencana strategis bidang kesehatan sesuai situasi dan kondisi daerah tingkat II (Herlambang, 2016).

 

1)      Ruang Lingkup Pelayanan Puskesmas

Pelayanan kesehatan yang diberikan Puskesmas adalah pelayanan menyeluruh yang meliputi pelayanan sebagai berikut: kuratif (pengobatan), preventif (pencegahan), promotif (peningkatan kesehatan), rehabilitative (pemulihan kesehatan) (Herlambang, 2016).

1)      Program Pokok Puskesmas (Rais dan Suhadi, 2015)

2)      Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui Puskesmas yakni terwujudnya kecamatan sehat menuju Indonesia Sehat. Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.

3)      Upaya Pelayanan Kesehatan

a.       Penyuluhan kesehatan masyarakat merupakan bagikan yang tidak terpisahkan dari tiap-tiap program Puskesmas. Kegiatan penyuluhan kesehatan dilakukan pada setiap kesempatan oleh petugas, apakah di klinik, rumah dan kelompok masyarakat.

b.      Di tingkat Puskesmas tidak ada petugas penyuluhan tersendiri tetapi ditingkat kabupaten diadakan tenaga-tenaga koordinator penyuluhan kesehatan. Koordinator membantu para petugas Puskesmas dalam mengembangkan teknik dan materi penyuluhan Di Puskesmas.

 

B.     AKREDITASI

a.       Definisi Akreditasi

Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggaraan akreditasi yang ditetapkan oleh menteri setelah memenuhi standar akreditasi (Menkes RI, 2015).

Akreditasi puskesmas adalah proses penilaian oleh komisi akreditasi atau perwakilan di provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jadi yang menilai akreditasi puskesmas merupakan komisi yang memang sudah dilatih khusus menjadi penilai apakah sebuah puskesmas lulus akreditasi atau tidak (Yuwono, 2016)

Akreditasi puskesmas adalah pengakuan terhadap puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa puskesmas telah memenuhi standar pelayanan puskesmas secara berkesinambungan (Rofita, 2017).

b.      Tujuan Akreditasi

Tujuan dari pengaturan akreditasi puskesmas menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 tahun (2015) adalah :

1)      Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien

Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta puskesmas sebagai institusi.

2)      Meningkatkan kinerja puskesmas.

Berdasarkan penjabarannya tujuan umum dari akreditasi puskesmas adalah meningkatkan mutu pelayanan puskesmas (Yuwono, 2016).

Tujuan khusus akreditasi adalah memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan, menetapkan strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan, memberikan jaminan kepada petugas kesehatan bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar yang ditetapkan, memberikan jaminan kepada pelanggan atau masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah sesuaistandar, terbinanya puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan, mutu dan kinerja (Yuwono, 2016).

a.       Langkah-Langkah Persiapan Akreditasi Puskesmas

Puskesmas yang akan di akreditasi ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan penyiapan akreditasi dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh tim pendamping akreditasi puskesmas yang ditunjuk dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1)      Lokakarya di puskesmas minimal selama dua hari efektif untuk penggalang komitmen dan pengenalan awal tentang standar dan istrumen akreditasi, pembentukan panitia persiapan akreditasi puskesmas, dan pembentukan kelompok kerja, yaitu kelompok kerja administrasi dan manajemen, kelompok kerja upaya kesehatan masyarakat, dan kelompok kerja upaya kesehatan perorangan.

2)      Pendampingan di puskesmas berupa pelatihan pemahaman standar dan instrumen yang di ikuti oleh seluruh karyawan puskesmas untuk memahami secara rinci standar dan instrumen akreditasi puskesmas dan persiapan self assesment.

3)      Pelaksanaan self assesment oleh panitia persiapan akreditasi puskesmas.

4)      Panitia persiapan akreditasi puskesmas melakukan pembahasan hasil self assesment bersama tim pendamping akreditasi dan menyusun rencana aksi untuk persiapan akreditasi.

5)      Penyiapan dokumen akreditasi, dengan tahap :

a.       Identifikasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh standar akreditasi.

b.      Penyiapan tata naskah penulisan dokumen termasuk di dalamnya pengendalian dokumen akreditasi yang meliputi pengaturan tentang kewenangan pembuatan, pemanfaatan, dan penyimpanan dokumen puskesmas.

c.       Penyiapan dokumen akreditasi:

1)      internal yang meliputi surat-surat keputusan, pedoman mutu, pedoman-pedoman yang terkait dengan pelayanan, kerangka acuan, standar prosedur operasional (SPO), dan rekam implementasi atau dokumen sebagai bukti telusur.

2)      Dokumentasi eksternal yang perlu disediakan. Penyiapan dokemuen sebagai regualasi internal tersebut membutuhkan waktu lebih kurang 4 bulan. Selama penyiapan dokumen dilakukan pendampingan lebih kurang sampai 5 kali/ 2hari.

d.      Penataan sistem manajemen dan sistem penyelenggaraan UKM dan UKP.

e.       Setelah dokumen yang merupakan regulasi internal disusun, berikut dengan program-program kegiatan yang direncanakan, maka dilakukan implementasi sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan program kegiatan yang direncanakan. Pelaksanaan kegiatan implementasi tersebut diperkirakan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 sampai 6 bulan, dengan pendampingan 3 sampai 5 kali/2 hari.

6)      Penilaian pra-sertifikasi oleh tim pendamping akreditasi, untuk mengetahui kesiapan puskesmas untuk di usulkan dilakukan penilaian akreditasi.

7)      Pengusulan puskesmas yang siap diakreditasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi hasil penilaian pra-sertifikasi oleh tim pendamping akreditasi (Rofita, 2017).

 

1)      Dasar Hukum Pelaksanaan Akreditasi

Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kurun Tahun 2017 dengan nomor 100/C/IX/SK/PUSK-KK/II/2017 tentang sasaran-sasaran keselamatan pasien Puskesmas Kurun yaitu pengurangan terjadinya risiko infeksi, maka semua petugas Puskesmas Kurun wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh langkah cuci tangan pakai sabun (CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan seperti : sebelum kontak dengan pasien, setelah kontak dengan pasien, sebelum tindakan aseptik, setelah kontak dengan cairan tubuh pasien, dan setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien. Elemen penilaian sasaran tersebut puskesmas mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (a.I dari WHO patien Safety), puskesmas menerapkan program hand hygiene yang efektif, dan kebijakan atau prosedur serta dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan resiko infeksi yang berkaitan pelayanan kesehatan.

Surat Keputusan Pimpinan Puskesmas Kurun Tahun 2017 dengan nomor 096/C/IX/SK/PUSK-KK/II/2017 tentang penyusunan indikator perilaku pemberi pelayanan klinis yaitu mencuci tangan memakai sabun sebelum dan sesudah tindakan, menggunakan APD pada waktu melakukan tindakan medis, menyapa pasien dengan ramah, memberikan konseling atau penjelasan kepada pasien sebelum tindakan, melakukan prinsip-prinsip pencegahan infeksi dengan melakukan sterilisasi alat sesuai prosedur.

2. Standar Intrumen Akreditas Puskesmas

Akreditasi puskesmas tentang cuci tangan harus dilakukan sesuai dengan standar akreditasi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI, (2015) Untuk penilaian akreditasi puskesmas tentang melakukan kebersihan tangan dibagian Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) yaitu :

1) Tanggung jawab tenaga klinis

 Pada hal ini yang dinilai yaitu perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu pelayanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis.

1)      Pemahaman mutu pelayanan klinis Pada hal ini yang dinilai yaitu mutu pelayanan klinis dan keselamatan dipahami dan didefinisikan dengan baik oleh semua pihak yang berkepentingan.

2)      Pengukuran mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien

Pada hal ini yang dinilai yaitu mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien diukur, dikumpulkan, dan dievaluasi dengan tepat.

3)      Peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Pada hal ini yang dinilai yaitu perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi, dan dikomunikasikan dengan baik.

1.         Standar Audit Internal Akreditasi

Audit internal adalah suatu proses penilaian yang dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga adalah karyawan yang bekerja pada organisasi tersebut untuk kepentingan internal organisasi tersebut

Auditor internal adalah karyawan puskesmas yang dipilih oleh kepala Puskesmas untuk melakukan audit internal. Karyawan tersebut harus memiliki kompetensi untuk melakukan audit internal. Auditor internal beperan sebagai katalisator untuk mempercepat perubahan dalam upaya memastikan kebijakan mutu yang ditetapkan dilaksankan dalam pelayanan, memberdayakan sistem manajemen mutu, memperbaiki sistem pelayanan, dan meningkatkan kinerja pelayanan.

Sesuai dengan standar akreditasi, audit internal harus direncanakan dan dilaksanakan secara periodik. Maka kepala puskesmas perlu menetapkan siklus suatu unit kerja akan di audit ulang, misalnya selang 3 bulan unit kerja tersebut akan di audit ulang. Rencana program audit antara lain :

1)    Tujuan audit

 Tim audit harus menentukan tujuan audit, yaitu untuk melakukan penilaian kinerja dibandingkan dengan standar tertentu.

2)   Lingkup audit

Dalam rencana audit harus dijelaskan ruang lingkup audit, yaitu unit kerja yang akan di audit.

3)   Objek audit

Rencana audit juga harus menjelaskan apa saja yang akan di audit sebagai objek audit.

4)   Alokasi waktu

 Kejelasan penjadwalan kegiatan.

5)   Metode audit

Metode yang digunakan dalam kegiatan audit harus dijelakan dalam rencana audit

6)   Persiapan audit

Persiapan auditor, penetapan kriteria audit, dan penyusunan instrumen audit.

7)   Jadwal program audit 1 tahun

Sesuai dengan persyaratan yang diminta dalam standar akreditasi, puskesmas perlu menyusun rencana kegiatan audit selama 1 tahun, misal pada bulan januari dilakukan audit untuk upaya kesehatan ibu dan anak, maka pada bulan April dilakukan audit ulang untuk mengetahui kemajuan yang sudah dilakukan.

Teknik audit dan pengumpulan data meliputi wawancara, mengamati proses pelaksanaan kegiatan, meminta penjelasan kepada auditee, meminta peragaan kepada auditee, memeriksa dan menelaah dokumen, memeriksa dengan menggunakan instrumen daftar titik, mencari bukti-bukti, melakukan pemeriksaan silang, mencari informasi dari sumber luar, menganalisa data dan informasi, dan menarik kesimpulan.

Standar/kriteria audit adalah

a.    Standar sumber daya (SDM, sarana, dan prasarana)

b.    SOP prioritas

c.    Standar kinerja (SPM, standar kinerja klinis, kejadian insiden keselamatan pasien, sasaran keselamatan pasien).

d.    Standar akreditasi, misal : (PMKP) peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Menkes RI, 2018).

Menurut Huang, (2014 ) menilai akurasi dari berbagai pendekatan hand hygiene yaitu pemantauan langsung umumnya dianggap sebagai standar emas, meskipun keterbatasan termasuk intensitas sumber daya. Jenis alat audit kepatuhan kebersihan tangan yang digunakan penggunaan alat standard seperti SOP enam langkah WHO.

Skala Likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, persepsi seseorang tentang gejala atau masalah yang ada dimasyarakat atau yang dialaminya. Beberapa bentuk jawaban petanyaan atau pernyataan yang masuk dalam kategori skala Likert adalah (1) sangat tidak setuju, (2) tidak setuju, (3) setuju, dan (4) sangat setuju (Hidayat, 2014).

Kategori menurut Nursalam, (2013) hasil berupa persentase untuk menilainya dibagi dengan katergori :

·       Baik : ≥ 75% - 100%

·        Kurang baik : < 75%

penangungg jawab dan pengelola program akan lebih mampu dalam menajemen puskesmas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM KESEHATAN

 

1.      NAMA       : SASMITA

NIM          : 202001175

 

              Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) adalah penyakit kronis saluran napas yang ditandai dengan hambatan aliran udara khususnya udara ekspirasi dan bersifat progresif lambat (semakin lama semakin memburuk), disebabkan oleh pajanan faktor risiko seperti merokok, polusi udara di dalam maupun di luar ruangan. PPOK biasanya terjadi pada usia pertengahan dan tidak hilang dengan pengobatan ditandai dengan mengalami sesak napas yang bertambah ketika beraktifitas dan/atau bertambah dengan meningkatnya usia disertai batuk berdahak atau pernah mengalami sesak napas disertai batuk berdahak.

Gejala PPOK yang bisa terjadi dan sebaiknya diwaspadai, yaitu : batuk berdahak yang tidak kunjung sembuh dengan warna lendir dahak berwarna agak kuning atau hijau, mengi atau sesak napas dan berbunyi, pernapasan sering tersengal-sengal, lemas, penurunan berat badan, dan bibir atau kuku jari berwarna kebiruan (tanda rendahnya kadar oksigen dalam darah). Komplikasi yang bisa terjadi pada pasien penyakit paru obstruktif kronik, yaitu : tekanan darah tinggi

yang menyebabkan pada pembuluh darah yang memasok darah ke paru-paru yang (hipertensi paru), infeksi pernapasan.

 

Maka dari itu Kita harus harus mencegah dengan cara Istilah BERANI

1. Berhenti merokok

2. Efektivitas pola makan bergizi

3. Rajin berolahraga

4. Amati riwayat keluarga

5. Nah, jangan lupa kelola stres dengan baik

6. Ingat hindari polusi udara.

 

 

 

 

 

 

 

2.      NAMA  : NURUL RAHMI

NIM :202001166

 

Intervensi kesehatan lingkungan adalah tindakan penyehatan, pengamanan dan pengendalian untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial.

 

Contoh kesehatan lingkungan :

1)      Penyediaan Air Minum

2)      Pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran

3)      Pembuangan sampah padat

4)      Pengendalian Vektor

5)      Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia

6)      Higiene Makanan, termasuk Higiene susu

7)      Pengendalian pencemaran udara

8)      Pengendalian radiasi

 

Manfaat menjaga kebersihan lingkungan antara lain :

1)      Terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang tidak sehat

2)      Lingkungan menjadi lebih sejuk

3)      Bebas dari polusi udara

4)      Air menjadi lebih bersih dan aman untuk diminum.

5)      Lebih tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari

 

Cara mencegah pencemaran lingkungan

1)      Melakukan pengolahan limbah dengan benar

2)      Menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan

3)      Tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya

4)      Meggunakan detergen yang ramah lingkungan

5)      Rutin melakukan upaya pembersihan sumber air

6)      Menanam pohon disetiap lahan yang tersedia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.      NAMA : TANDRA MARCE

NIM : 202001188

 

Sebagai mahasiswa, kita tentu memiliki banyak kesibukan terutama yang sudah semester atas. Mulai dari kuliah, tugas, project, buat jurnal/laporan, PKL (praktik kerja lapangan), hingga tugas akhir (skripsi). Selain itu, mahasiswa juga ada yg ikut organisasi sambil kuliah untuk mengasah softskills. Ini membuat hari-hari mahasiswa tidak terlepas dari kesibukan. 

Akan tetapi, kesibukannya jangan dianggap remeh ya. Meskipun kita senang kuliah dan berorganisasi, jangan lupa juga untuk menjaga kesehatan kita. Jangan sudah keenakan dengan kesibukannya, kita sampai jatuh sakit. Itu membuat kita repot kan? Oleh karena itu, saya ingin berbagi tips-tips untuk hidup sehat ala mahasiswa. 

 

1.      Mengatur pola makan

Setiap mahasiswa harus bisa mengatur pola makan agar sehat. Karena kebanyakan mahasiswa mengkonsumsi makanan cepat saji seperti mie instan, hal ini memang praktis untuk kalangan mahasiswa akan tetapi tidak baik untuk kesehatan mereka. Maka kebiasaan buruk harus dihindari dengan mengkonsumsi makanan bergizi seperti makanan yang memiliki kandungan 4 sehat 5 sempurna.

2.      Mengatur pola tidur

Kebanyakan mahasiswa tidak bisa mengatur waktu dalam mengerjakan tugas. Mereka terlalu fokus dalam mengerjakan tugas hingga larut malam. Sehingga mereka kurang tidur bahkan lupa untuk makan, sebaiknya setiap mahasiswa bisa membagi waktu. Karena mereka perlu istirahat yang cukup sebanyak 8 jam perhari, agar keesokannya tubuh segar kembali.

 

3.      Olahraga

Olahraga sangat penting bagi mahasiswa agar kesehatan tubuh tetap terjaga. Kebanyakan mahasiswa malas dan kurang bergerak, seharusnya mahasiswa bisa meluangkan waktu untuk berolahraga. Minimal lakukan aktivitas olahraga satu kali dalam seminggu, misalnya dengan berjalan kaki, bersepeda, naik turun tangga dll.

4.      Mengatur tingkat stres

Kebanyakan mahasiswa mengalami kondisi stres dalam mengerjakan berbagai tugas. Seharusnya mahasiswa berfikir positif dalam mengerjakan tugas dan mereka harus ikhlas. Jangan setiap masalah kecil dibuat stres dalam jangka panjang. Ketika mahasiswa mengalami stress diusahakan untuk refreshing sejenak, agar pikiran dan hati kembali tenang.

 

5.      SKS

SKS disini bukan Satuan Kredit Semester ya tapi SISTEM KEBUT SEMALAM. Saya rasa kalian sudah pada taulah artinya. Kebiasaan mahasiswa yang mengerjakan tugas di saat detik-detik deadlinesangatlah tidak baik. Dikasih deadline tugas 1 minggu tapi kerjainya H-1 sampai tengah malam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.      NAMA : PUTRI ANJELINA S

NIM : 202001167

 

 

Memiliki keluarga sehat adalah impian banyak orang di dunia. Bagaimanapun, keluarga adalah harta yang paling berharga dan sehat adalah kunci agar sebuah keluarga tumbuh dengan baik sebagaimana mestinya. Keluarga yang sehat adalah hulu dari lingkungan dan tumbuhnya setiap orang yang sehat dan penerus bangsa yang hebat.

 

Dalam lingkup yang lebih besar, pembangunan kesehatan oleh pemerintah jelas merupakan salah satu upaya yang saat ini harus dilakukan oleh semua komponen bangsa Indonesia. Terutama oleh semua masyarakat. Kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat pada setiap masyarakat adalah jalan untuk menaikkan derajat kehidupan dan kesehatan suatu bangsa. Dalam rencana strategis Kementerian Kesehatan pemerintah menegaskan Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dalam mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Disosialisasikan melalui puskesmas masing-masing, pemerintah mengimbau agar setiap masyarakat sampai pada tahap keluarga sehat.

 

 

 

 

5.      NAMA : ADE PUTRI ALFIAH

NIM : 202001144

 

Kanker leher rahim adalah keganasan yang terjadi berasal dari sel leher rahim. Leher rahim adalah bagian terendah / mulut rahim. Penyebab Kanker Leher Rahim adalah  Virus Human Papilloma (HPV) merupakan penyebab hampir seluruh kasus kanker leher rahim.

 

Nah,maka dari itu kita harus mencegahnya dengan cara:

 

1. Tidak berganti-ganti pasangan seksual

2.Tidak melakukan hubungan seksual pada usia dini (kurang dari 20 tahun)

3.Hindari terpapar asap rokok (aktif dan pasif)

4.Menindaklanjuti hasil pemeriksaan IVA/pap smear yang hasilnya positif

5. Lakukan vaksinasi HPV

 

 

 

 

 

 

 

6. NAMA : SRI PUTRI RISNAWATI

NIM : 202001184

 

Menjaga ibu hamil & Janin sehat cerdas

1. Makan beragam makanan dengan pola gizi seimbang dan porsi lebih banyak dari pada sebelum hamil.

 

2. Istirahat cukup

Tidur malam sedikitnya 6-7 jam, siang hari usahakan/berbaring sedikitnya 1-2 jam

 

3. Bersama suami melakukan stimulasi janin

Berbicara dengan janin sejak hamil muda dan lakukan sentuhan dengan cara mengelus perut berulang 4-5 kali

 

4. Periksa kehamilan minimal 4 kali selama hamil.

Ikuti kelas ibu hamil jika ada keluhan atau sakit segera mencari pertolongan bidan/dokter.

 

5. Beraktivitas fisik

 -Ibu hamil dapat melakukan aktivitas fisik sehari-hari dengan memperhatikan kondisi ibu dan janinnya

 -Ikuti senam hamil sesuai dengan anjuran petugas kesehatan

 

6. Menjaga kebersihan diri

Mandi teratur, keramas, dan menggosok gigi 2 kali sehari, cuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir, jaga kebersihan payudara dan lakukan pijatan ringan untuk merangsang produksi ASI, jaga kebersihan daerah kemaluan dengan sering mengganti celana dalam minimal 2 kali sehari

 

7. Hubungan suami istri

Ibu dalam keadaan sehat selama kehamilan, hubungan suami istri di perbolehkan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.      NAMA : ANDI PUTRI RAMADANI

NIM : 202001146

 

Kesehatan mental yang baik membuat seseorang dapat beraktivitas secara produktif dan maksimal, serta berfikir secara positif dan jernih.

 

Apa sih Penyebab Gangguan Mental?

* Trauma signifikan.

* Faktor genetik atau terdapat riwayat pengidap gangguan mental dalam keluarga.

* Kekerasan dalam rumah tangga atau pelecehan lainnya. Kekerasan pada anak atau riwayat kekerasan pada masa kanak-kanak.

* Memiliki kelainan senyawa kimia otak atau gangguan pada otak.

 

Ada pun Cara untuk pencegahannya yaitu:

·         Melakukan aktivitas fisik dan tetap aktif secara fisik.

·         Membantu orang lain dengan tulus.

·         Memelihara pikiran yang positif.

·         Memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah.

·         Mencari bantuan profesional jika diperlukan.

·         Menjaga hubungan baik dengan orang lain.

·         Menjaga kecukupan tidur dan istirahat.

 

Adapun pengobatan yang akan dilakukan dokter dalam menangani gangguan mental, yaitu:

1.      Psikoterapi. Psikoterapi merupakan terapi bicara yang memberikan media yang aman untuk pengidap dalam mengungkapkan perasaan dan meminta saran.

2.      Obat-obatan. Pemberian obat-obatan untuk mengobati penyakit mental umumnya bertujuan untuk mengubah senyawa kimia di otak.

 

* Rawat inap. Rawat inap diperlukan jika pengidap membutuhkan pemantauan ketat terhadap gejala-gejala penyakit yang dialaminya atau terdapat kegawatdaruratan di bidang psikiatri, misalnya percobaan bunuh diri.

* Support group. Support group umumnya beranggotakan pengidap penyakit mental yang sejenis atau yang sudah dapat mengendalikan emosinya dengan baik.

* Stimulasi otak. Stimulasi otak berupa terapi elektrokonvulsif, stimulasi magnetik transkranial, pengobatan eksperimental yang disebut stimulasi otak dalam, dan stimulasi saraf vagus.

 

7.      NAMA : ST. NURRAHMA SUSILAWATI

NIM : 202001187

 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

 

Akreditasi Puskesmas

Akreditasi puskesmas adalah proses penilaian oleh komisi akreditasi atau perwakilan di provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

Tujuan Akreditasi

Tujuan dari pengaturan akreditasi puskesmas menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 tahun (2015) adalah :

1) . Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien

2) Meningkatkan kinerja puskesmas.

 

Visi

“Menjadi puskesmas yang mampu memberikan pelayanan prima dan berorientasi pada keselamatan pelanggan”

 

Misi

1. Memberikan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat

2. Menjamin keselamatan dan meningkatkan profesionalisme petugas

3. Mengembangkan kerja sama dengan unsur-unsur terkait di bidang kesehatan

 

2022-07-05 22:00:55.032000

 

 

 

8.      NAMA : AYU APRILLA PUTRI ABU BAKAR

NIM : 202001150

 

Pengetahuan mengenai gizi seimbang merupakan pengetahuan tentang makanan dan zat gizi, sumber-sumber zat gizi pada makanan, makanan yang aman dikonsumsi sehingga tidak menimbulkan penyakit dan cara mengolah makanan yang baik agar zat gizi.

Gizi yang tidak optimal berkaitan dengan kesehatan yang buruk dan meningkatkan risiko penyakit infeksi. Saat ini, di masa pandemi Covid-19, diperlukan perhatian khusus terhadap status gizi dengan mengikuti pedoman gizi seimbang. Gizi seimbang merupakan salah satu kunci agar daya tahan tubuh dalam kondisi prima. Meskipun tidak ada makanan ataupun suplemen makanan yang dapat secara langsung mencegah infeksi dengan mempertahankan pola gizi seimbang yang sehat sangat penting untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh yang baik. Selain itu, kejadian balita stunting merupakan masalah gizi utama yang dihadapi Indonesia. Kejadian ini mengalami peningkatan per tahunnya yakni dari 27,5% pada tahun 2016 menjadi 29,6% pada tahun 2017.

Dengan adanya poster ini diharapkan masyarakat dan teman- teman dapat mengaplikasikan konsumsi pangan sesuai dengan pedoman gizi seimbang untuk mengatasi dan mencegah permasalahan gizi buruk, meningkatkan daya tahan tubuh, serta menurunkan risiko penyakit infeksi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

D20 KELOMPOK 5 (KONSEP DASAR OUSKESMAS DAN AKREDITASI PUSKESMAS)

  PAPER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT “KONSEP DASAR PUSKESMAS DAN AKREDITASI PUSKESMAS” DOSEN PENGAMPUH : HJ. AFRIYANA AMELIA NURYADIN, S.KM....