PAPER
ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
“KONSEP DASAR PUSKESMAS
DAN AKREDITASI PUSKESMAS”
DOSEN PENGAMPUH :
HJ. AFRIYANA AMELIA NURYADIN, S.KM., M.KES
MATA KULIAH :
ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
DISUSUN
OLEH
KELOMPOK 5 :
§ Sasmita
(202001175)
§ Nurul
rahmi (202001166)
§ Tandra
Marce (202001188)
§ Putri
Enjelina S (202001167)
§ Ade
Putri Alfiah (202001144)
§ Sri
Putri Risnawati (202001184)
§ Andi
Putri Ramadhani (202001146)
§ St
Nurrahma Susilawati (202001187)
§ Ayu
Aprilla Putri Abubakar (202001150)
PRODI S1
ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
INSTITUT ILMU
KESEHATAN PELAMONIA MAKASSAR
TAHUN AJARAN 2021/2022
Puskesmas adalah suatu
kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan
kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping
memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah
kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok (Herlambang, 2016).
Puskesmas didirikan untuk
memberikan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, paripurna, dan terpadu bagi
seluruh penduduk yang tinggal di wilayah kerja Puskesmas. Program dan upaya
kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas merupakan program pokok (public
health essential) yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat (Herlambang, 2016).
Menurut (Notoatmodjo,
2003 dalam Herlambang, 2016), fungsi Puskesmas dalam melaksanakan kegiatan
dapat mewujudkan empat misi pembangunan kesehatan yaitu: menggerakkan
pembangunan kecamatan yang berwawasan pembangunan, mendorong kemandirian
masyarakat dan keluarga untuk hidup sehat, memelihara dan meningkatkan
pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau serta memelihara dan
meningkatkan kesehatan individu, kelompok dan masyarakat
Dari beberapa definisi Puskesmas
dapat di simpulkan bahwa Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan
fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga
membina peran serta masyarakat, untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh,
paripurna, dan terpadu bagi seluruh penduduk.
c.
Puskesmas sesuai dengan fungsinya
sebagai pusat pembangunan
berawawasan
kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, meyediakan dan menyelenggarakan
pelayanan yang bermutu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan
kesehatan yang berkualitas dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan
nasional yaitu terwujudnya kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat.
Fungsi Puskesmas dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1)
Sebagai pusat penggerak
pembangunan berawawasan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya melalu,
sebagai berikut:
a. Upaya
menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanyaagar
menyelenggarakan pebangunan yang berwawasan kesehatan.
b. Keaktifan
memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program
pembangunan di wilayah kerjanya.
c. Mengutamakan
pemeliharaan keseatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan
pemulihan.
2) Pusat
pemberdayaan masyarakat
a. Berupaya
agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga, dan masyarakat memiliki
kesadaran, kemauan, dan kemampuan melayan diri sendiri dan masyarakat untuk
hidup sehat serta menetapkan, menyelenggarakan, dan memantau pelaksanaan
program kesehatan serta memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan
terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya.
b. Memberikan
bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis maupun rujukan
kesehatan kepada masayrakat dengan ketentuan bantuan tersebut tidak menimbulkan
ketergantungan.
3) Pusat
Pelayanan Pertama Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara
menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan, melalui pelayanan kesehatan
perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat (Herlambang, 2016).
a. Wilayah
Kerja Puskesmas
Wilayah
kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Bahan
pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Puskesmas antara lain faktor
kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografis dan keadaan infrastruktur
lainnya. Pembagian wilayah kerja Puskesmas ditetapkan oleh bupati dan walikota,
dengan saran teknis dari kepala dinas kesehatan kebupaten/kota. Sasaran
penduduk yang dilayani Puskesmas rata-rata 30.000 penduduk setiap Puskesmas
(Herlambang, 2016).
Untuk
perluasan jangakauan pelayanan kesehatan, maka sebuah Puskesmas ditunjang
dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih sederhana disebut dengan Puskesmas
pembantu dan Puskesmas keliling. Khusus untuk kota besar dengan jumlah penduduk
satu juta atau lebih, wilayah kerja Puskesmas dapat satu kelurahan. Puskesmas
di ibukoa kecamtan dengan jumlah penduduk 150.000 jiwa atau lebih, merupakan
Puskesmas pembantu yang berfungsi sebagai pusat ujukan bagi Puskesmas kelurahan
dan mempunyai fungsi koordinasi. Dengan adanya undang-undang otonomi daerah,
setiap daerah tingkat II mempunyai kesempatan mengembangkan Puskesmas sesuai
rencana strategis bidang kesehatan sesuai situasi dan kondisi daerah tingkat II
(Herlambang, 2016).
1) Ruang
Lingkup Pelayanan Puskesmas
Pelayanan
kesehatan yang diberikan Puskesmas adalah pelayanan menyeluruh yang meliputi
pelayanan sebagai berikut: kuratif (pengobatan), preventif (pencegahan),
promotif (peningkatan kesehatan), rehabilitative (pemulihan kesehatan)
(Herlambang, 2016).
1) Program
Pokok Puskesmas (Rais dan Suhadi, 2015)
2) Untuk
tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui Puskesmas yakni terwujudnya
kecamatan sehat menuju Indonesia Sehat. Puskesmas bertanggung jawab
menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
3) Upaya
Pelayanan Kesehatan
a. Penyuluhan
kesehatan masyarakat merupakan bagikan yang tidak terpisahkan dari tiap-tiap
program Puskesmas. Kegiatan penyuluhan kesehatan dilakukan pada setiap
kesempatan oleh petugas, apakah di klinik, rumah dan kelompok masyarakat.
b. Di
tingkat Puskesmas tidak ada petugas penyuluhan tersendiri tetapi ditingkat
kabupaten diadakan tenaga-tenaga koordinator penyuluhan kesehatan. Koordinator
membantu para petugas Puskesmas dalam mengembangkan teknik dan materi
penyuluhan Di Puskesmas.
Akreditasi
adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggaraan
akreditasi yang ditetapkan oleh menteri setelah memenuhi standar akreditasi
(Menkes RI, 2015).
Akreditasi
puskesmas adalah proses penilaian oleh komisi akreditasi atau perwakilan di
provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan
sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang
ditetapkan. Jadi yang menilai akreditasi puskesmas merupakan komisi yang memang
sudah dilatih khusus menjadi penilai apakah sebuah puskesmas lulus akreditasi
atau tidak (Yuwono, 2016)
Akreditasi
puskesmas adalah pengakuan terhadap puskesmas yang diberikan oleh lembaga
independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah
dinilai bahwa puskesmas telah memenuhi standar pelayanan puskesmas secara
berkesinambungan (Rofita, 2017).
Tujuan dari
pengaturan akreditasi puskesmas menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 46
tahun (2015) adalah :
1)
Meningkatkan mutu pelayanan dan
keselamatan pasien
Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan,
masyarakat dan lingkungannya, serta puskesmas sebagai institusi.
2) Meningkatkan
kinerja puskesmas.
Berdasarkan penjabarannya
tujuan umum dari akreditasi puskesmas adalah meningkatkan mutu pelayanan
puskesmas (Yuwono, 2016).
Tujuan khusus akreditasi
adalah memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan, menetapkan
strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan,
memberikan jaminan kepada petugas kesehatan bahwa pelayanan yang diberikan
telah memenuhi standar yang ditetapkan, memberikan jaminan kepada pelanggan
atau masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah
sesuaistandar, terbinanya puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan,
mutu dan kinerja (Yuwono, 2016).
a.
Langkah-Langkah Persiapan
Akreditasi Puskesmas
Puskesmas
yang akan di akreditasi ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan penyiapan akreditasi dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh tim pendamping akreditasi puskesmas
yang ditunjuk dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1)
Lokakarya di puskesmas minimal
selama dua hari efektif untuk penggalang komitmen dan pengenalan awal tentang standar
dan istrumen akreditasi, pembentukan panitia persiapan akreditasi puskesmas,
dan pembentukan kelompok kerja, yaitu kelompok kerja administrasi dan
manajemen, kelompok kerja upaya kesehatan masyarakat, dan kelompok kerja upaya
kesehatan perorangan.
2)
Pendampingan di puskesmas berupa
pelatihan pemahaman standar dan instrumen yang di ikuti oleh seluruh karyawan
puskesmas untuk memahami secara rinci standar dan instrumen akreditasi
puskesmas dan persiapan self assesment.
3)
Pelaksanaan self assesment oleh panitia
persiapan akreditasi puskesmas.
4)
Panitia persiapan akreditasi
puskesmas melakukan pembahasan hasil self assesment bersama tim pendamping
akreditasi dan menyusun rencana aksi untuk persiapan akreditasi.
5)
Penyiapan dokumen akreditasi,
dengan tahap :
a.
Identifikasi dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan oleh standar akreditasi.
b.
Penyiapan tata naskah penulisan
dokumen termasuk di dalamnya pengendalian dokumen akreditasi yang meliputi
pengaturan tentang kewenangan pembuatan, pemanfaatan, dan penyimpanan dokumen puskesmas.
c. Penyiapan dokumen akreditasi:
1)
internal yang meliputi surat-surat
keputusan, pedoman mutu, pedoman-pedoman yang terkait dengan pelayanan,
kerangka acuan, standar prosedur operasional (SPO), dan rekam implementasi atau
dokumen sebagai bukti telusur.
2)
Dokumentasi eksternal yang perlu
disediakan. Penyiapan dokemuen sebagai regualasi internal tersebut membutuhkan
waktu lebih kurang 4 bulan. Selama penyiapan dokumen dilakukan pendampingan
lebih kurang sampai 5 kali/ 2hari.
d. Penataan
sistem manajemen dan sistem penyelenggaraan UKM dan UKP.
e. Setelah
dokumen yang merupakan regulasi internal disusun, berikut dengan
program-program kegiatan yang direncanakan, maka dilakukan implementasi sesuai
dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan program kegiatan yang
direncanakan. Pelaksanaan kegiatan implementasi tersebut diperkirakan
dilaksanakan dalam kurun waktu 5 sampai 6 bulan, dengan pendampingan 3 sampai 5
kali/2 hari.
6) Penilaian
pra-sertifikasi oleh tim pendamping akreditasi, untuk mengetahui kesiapan puskesmas
untuk di usulkan dilakukan penilaian akreditasi.
7) Pengusulan
puskesmas yang siap diakreditasi dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi hasil penilaian pra-sertifikasi oleh tim
pendamping akreditasi (Rofita, 2017).
1) Dasar
Hukum Pelaksanaan Akreditasi
Surat
Keputusan Kepala Puskesmas Kurun Tahun 2017 dengan nomor
100/C/IX/SK/PUSK-KK/II/2017 tentang sasaran-sasaran keselamatan pasien
Puskesmas Kurun yaitu pengurangan terjadinya risiko infeksi, maka semua petugas
Puskesmas Kurun wajib menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan
menggunakan sabun dan air mengalir. Tujuh langkah cuci tangan pakai sabun
(CTPS) harus dilaksanakan pada lima keadaan seperti : sebelum kontak dengan
pasien, setelah kontak dengan pasien, sebelum tindakan aseptik, setelah kontak
dengan cairan tubuh pasien, dan setelah kontak dengan lingkungan sekitar
pasien. Elemen penilaian sasaran tersebut puskesmas mengadopsi atau
mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima
secara umum (a.I dari WHO patien Safety), puskesmas menerapkan program hand
hygiene yang efektif, dan kebijakan atau prosedur serta dikembangkan untuk
mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan resiko infeksi yang berkaitan
pelayanan kesehatan.
Surat
Keputusan Pimpinan Puskesmas Kurun Tahun 2017 dengan nomor
096/C/IX/SK/PUSK-KK/II/2017 tentang penyusunan indikator perilaku pemberi
pelayanan klinis yaitu mencuci tangan memakai sabun sebelum dan sesudah
tindakan, menggunakan APD pada waktu melakukan tindakan medis, menyapa pasien
dengan ramah, memberikan konseling atau penjelasan kepada pasien sebelum
tindakan, melakukan prinsip-prinsip pencegahan infeksi dengan melakukan
sterilisasi alat sesuai prosedur.
2.
Standar Intrumen Akreditas Puskesmas
Akreditasi
puskesmas tentang cuci tangan harus dilakukan sesuai dengan standar akreditasi.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI, (2015) Untuk penilaian akreditasi
puskesmas tentang melakukan kebersihan tangan dibagian Bab IX. Peningkatan Mutu
Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) yaitu :
1)
Tanggung jawab tenaga klinis
Pada hal ini yang dinilai yaitu perencanaan,
monitoring, dan evaluasi mutu pelayanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung
jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis.
1) Pemahaman
mutu pelayanan klinis Pada hal ini yang dinilai yaitu mutu pelayanan klinis dan
keselamatan dipahami dan didefinisikan dengan baik oleh semua pihak yang
berkepentingan.
2) Pengukuran
mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
Pada hal ini yang dinilai
yaitu mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien diukur, dikumpulkan,
dan dievaluasi dengan tepat.
3) Peningkatan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Pada hal ini yang dinilai yaitu
perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi,
dan dikomunikasikan dengan baik.
1.
Standar Audit Internal
Akreditasi
Audit
internal adalah suatu proses penilaian yang dilakukan di dalam suatu organisasi
oleh auditor internal yang juga adalah karyawan yang bekerja pada organisasi
tersebut untuk kepentingan internal organisasi tersebut
Auditor
internal adalah karyawan puskesmas yang dipilih oleh kepala Puskesmas untuk
melakukan audit internal. Karyawan tersebut harus memiliki kompetensi untuk
melakukan audit internal. Auditor internal beperan sebagai katalisator untuk
mempercepat perubahan dalam upaya memastikan kebijakan mutu yang ditetapkan
dilaksankan dalam pelayanan, memberdayakan sistem manajemen mutu, memperbaiki
sistem pelayanan, dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Sesuai
dengan standar akreditasi, audit internal harus direncanakan dan dilaksanakan
secara periodik. Maka kepala puskesmas perlu menetapkan siklus suatu unit kerja
akan di audit ulang, misalnya selang 3 bulan unit kerja tersebut akan di audit
ulang. Rencana program audit antara lain :
1) Tujuan
audit
Tim audit harus menentukan tujuan audit, yaitu
untuk melakukan penilaian kinerja dibandingkan dengan standar tertentu.
2) Lingkup
audit
Dalam rencana audit harus
dijelaskan ruang lingkup audit, yaitu unit kerja yang akan di audit.
3) Objek
audit
Rencana audit juga harus
menjelaskan apa saja yang akan di audit sebagai objek audit.
4) Alokasi
waktu
Kejelasan penjadwalan kegiatan.
5) Metode
audit
Metode yang digunakan
dalam kegiatan audit harus dijelakan dalam rencana audit
6) Persiapan
audit
Persiapan auditor,
penetapan kriteria audit, dan penyusunan instrumen audit.
7) Jadwal
program audit 1 tahun
Sesuai dengan persyaratan
yang diminta dalam standar akreditasi, puskesmas perlu menyusun rencana
kegiatan audit selama 1 tahun, misal pada bulan januari dilakukan audit untuk
upaya kesehatan ibu dan anak, maka pada bulan April dilakukan audit ulang untuk
mengetahui kemajuan yang sudah dilakukan.
Teknik
audit dan pengumpulan data meliputi wawancara, mengamati proses pelaksanaan
kegiatan, meminta penjelasan kepada auditee, meminta peragaan kepada auditee,
memeriksa dan menelaah dokumen, memeriksa dengan menggunakan instrumen daftar
titik, mencari bukti-bukti, melakukan pemeriksaan silang, mencari informasi
dari sumber luar, menganalisa data dan informasi, dan menarik kesimpulan.
Standar/kriteria
audit adalah
a. Standar
sumber daya (SDM, sarana, dan prasarana)
b. SOP
prioritas
c. Standar
kinerja (SPM, standar kinerja klinis, kejadian insiden keselamatan pasien,
sasaran keselamatan pasien).
d. Standar
akreditasi, misal : (PMKP) peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien
(Menkes RI, 2018).
Menurut Huang, (2014 ) menilai
akurasi dari berbagai pendekatan hand hygiene yaitu pemantauan langsung umumnya
dianggap sebagai standar emas, meskipun keterbatasan termasuk intensitas sumber
daya. Jenis alat audit kepatuhan kebersihan tangan yang digunakan penggunaan
alat standard seperti SOP enam langkah WHO.
Skala Likert digunakan untuk mengukur
sikap, pendapat, persepsi seseorang tentang gejala atau masalah yang ada
dimasyarakat atau yang dialaminya. Beberapa bentuk jawaban petanyaan atau
pernyataan yang masuk dalam kategori skala Likert adalah (1) sangat tidak
setuju, (2) tidak setuju, (3) setuju, dan (4) sangat setuju (Hidayat, 2014).
Kategori menurut Nursalam, (2013)
hasil berupa persentase untuk menilainya dibagi dengan katergori :
· Baik
: ≥ 75% - 100%
· Kurang baik : < 75%
penangungg jawab dan
pengelola program akan lebih mampu dalam menajemen puskesmas.
PROGRAM KESEHATAN
1. NAMA
: SASMITA
NIM : 202001175
Penyakit Paru Obstruktif Kronik
(PPOK) adalah penyakit kronis saluran napas yang ditandai dengan hambatan
aliran udara khususnya udara ekspirasi dan bersifat progresif lambat (semakin
lama semakin memburuk), disebabkan oleh pajanan faktor risiko seperti merokok,
polusi udara di dalam maupun di luar ruangan. PPOK biasanya terjadi pada usia
pertengahan dan tidak hilang dengan pengobatan ditandai dengan mengalami sesak
napas yang bertambah ketika beraktifitas dan/atau bertambah dengan meningkatnya
usia disertai batuk berdahak atau pernah mengalami sesak napas disertai batuk
berdahak.
Gejala
PPOK yang bisa terjadi dan sebaiknya diwaspadai, yaitu : batuk berdahak yang
tidak kunjung sembuh dengan warna lendir dahak berwarna agak kuning atau hijau,
mengi atau sesak napas dan berbunyi, pernapasan sering tersengal-sengal, lemas,
penurunan berat badan, dan bibir atau kuku jari berwarna kebiruan (tanda
rendahnya kadar oksigen dalam darah). Komplikasi yang bisa terjadi pada pasien
penyakit paru obstruktif kronik, yaitu : tekanan darah tinggi
yang menyebabkan
pada pembuluh darah yang memasok darah ke paru-paru yang (hipertensi paru),
infeksi pernapasan.
Maka dari itu Kita
harus harus mencegah dengan cara Istilah BERANI
1. Berhenti
merokok
2. Efektivitas
pola makan bergizi
3. Rajin
berolahraga
4. Amati riwayat keluarga
5. Nah, jangan
lupa kelola stres dengan baik
6. Ingat hindari
polusi udara.
2. NAMA : NURUL RAHMI
NIM :202001166
1) Penyediaan
Air Minum
2) Pengelolaan
air buangan dan pengendalian pencemaran
3) Pembuangan
sampah padat
4) Pengendalian
Vektor
5) Pencegahan/pengendalian
pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6) Higiene
Makanan, termasuk Higiene susu
7) Pengendalian
pencemaran udara
8) Pengendalian
radiasi
Manfaat
menjaga kebersihan lingkungan antara lain :
1) Terhindar
dari penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang tidak sehat
2) Lingkungan
menjadi lebih sejuk
3) Bebas
dari polusi udara
4) Air
menjadi lebih bersih dan aman untuk diminum.
5) Lebih
tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari
Cara
mencegah pencemaran lingkungan
1) Melakukan
pengolahan limbah dengan benar
2) Menggunakan
bahan-bahan yang ramah lingkungan
3) Tidak
membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya
4) Meggunakan
detergen yang ramah lingkungan
5) Rutin
melakukan upaya pembersihan sumber air
6) Menanam
pohon disetiap lahan yang tersedia.
3. NAMA
: TANDRA MARCE
NIM : 202001188
Sebagai mahasiswa, kita tentu memiliki
banyak kesibukan terutama yang sudah semester atas. Mulai dari kuliah, tugas,
project, buat jurnal/laporan, PKL (praktik kerja lapangan), hingga tugas akhir
(skripsi). Selain itu, mahasiswa juga ada yg ikut organisasi sambil kuliah
untuk mengasah softskills. Ini membuat hari-hari mahasiswa tidak terlepas dari
kesibukan.
Akan tetapi, kesibukannya jangan dianggap
remeh ya. Meskipun kita senang kuliah dan berorganisasi, jangan lupa juga untuk
menjaga kesehatan kita. Jangan sudah keenakan dengan kesibukannya, kita sampai
jatuh sakit. Itu membuat kita repot kan? Oleh karena itu, saya ingin berbagi
tips-tips untuk hidup sehat ala mahasiswa.
1.
Mengatur pola makan
Setiap mahasiswa harus bisa mengatur pola
makan agar sehat. Karena kebanyakan mahasiswa mengkonsumsi makanan cepat saji
seperti mie instan, hal ini memang praktis untuk kalangan mahasiswa akan tetapi
tidak baik untuk kesehatan mereka. Maka kebiasaan buruk harus dihindari dengan
mengkonsumsi makanan bergizi seperti makanan yang memiliki kandungan 4 sehat 5
sempurna.
2. Mengatur
pola tidur
Kebanyakan mahasiswa tidak bisa mengatur
waktu dalam mengerjakan tugas. Mereka terlalu fokus dalam mengerjakan tugas
hingga larut malam. Sehingga mereka kurang tidur bahkan lupa untuk makan,
sebaiknya setiap mahasiswa bisa membagi waktu. Karena mereka perlu istirahat
yang cukup sebanyak 8 jam perhari, agar keesokannya tubuh segar kembali.
3. Olahraga
Olahraga sangat penting bagi mahasiswa
agar kesehatan tubuh tetap terjaga. Kebanyakan mahasiswa malas dan kurang
bergerak, seharusnya mahasiswa bisa meluangkan waktu untuk berolahraga. Minimal
lakukan aktivitas olahraga satu kali dalam seminggu, misalnya dengan berjalan
kaki, bersepeda, naik turun tangga dll.
4. Mengatur
tingkat stres
Kebanyakan mahasiswa mengalami kondisi
stres dalam mengerjakan berbagai tugas. Seharusnya mahasiswa berfikir positif
dalam mengerjakan tugas dan mereka harus ikhlas. Jangan setiap masalah kecil
dibuat stres dalam jangka panjang. Ketika mahasiswa mengalami stress diusahakan
untuk refreshing sejenak, agar pikiran dan hati kembali tenang.
5. SKS
SKS disini bukan Satuan Kredit Semester ya
tapi SISTEM KEBUT SEMALAM. Saya rasa kalian sudah pada taulah artinya.
Kebiasaan mahasiswa yang mengerjakan tugas di saat detik-detik
deadlinesangatlah tidak baik. Dikasih deadline tugas 1 minggu tapi kerjainya
H-1 sampai tengah malam.
4. NAMA
: PUTRI ANJELINA S
NIM : 202001167
Memiliki keluarga sehat adalah impian
banyak orang di dunia. Bagaimanapun, keluarga adalah harta yang paling berharga
dan sehat adalah kunci agar sebuah keluarga tumbuh dengan baik sebagaimana
mestinya. Keluarga yang sehat adalah hulu dari lingkungan dan tumbuhnya setiap
orang yang sehat dan penerus bangsa yang hebat.
Dalam lingkup yang lebih besar,
pembangunan kesehatan oleh pemerintah jelas merupakan salah satu upaya yang
saat ini harus dilakukan oleh semua komponen bangsa Indonesia. Terutama oleh
semua masyarakat. Kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat pada setiap
masyarakat adalah jalan untuk menaikkan derajat kehidupan dan kesehatan suatu
bangsa. Dalam rencana strategis Kementerian Kesehatan pemerintah menegaskan
Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dalam mendukung
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Disosialisasikan melalui puskesmas
masing-masing, pemerintah mengimbau agar setiap masyarakat sampai pada tahap
keluarga sehat.
5. NAMA
: ADE PUTRI ALFIAH
NIM : 202001144
Kanker leher
rahim adalah keganasan yang terjadi berasal dari sel leher rahim. Leher rahim
adalah bagian terendah / mulut rahim. Penyebab Kanker Leher Rahim adalah Virus Human Papilloma (HPV) merupakan
penyebab hampir seluruh kasus kanker leher rahim.
Nah,maka dari
itu kita harus mencegahnya dengan cara:
1. Tidak
berganti-ganti pasangan seksual
2.Tidak
melakukan hubungan seksual pada usia dini (kurang dari 20 tahun)
3.Hindari
terpapar asap rokok (aktif dan pasif)
4.Menindaklanjuti
hasil pemeriksaan IVA/pap smear yang hasilnya positif
5. Lakukan
vaksinasi HPV
6. NAMA : SRI PUTRI RISNAWATI
NIM : 202001184
Menjaga ibu hamil & Janin sehat cerdas
1. Makan beragam makanan dengan pola gizi
seimbang dan porsi lebih banyak dari pada sebelum hamil.
2. Istirahat cukup
Tidur malam sedikitnya 6-7 jam, siang hari
usahakan/berbaring sedikitnya 1-2 jam
3. Bersama suami melakukan stimulasi janin
Berbicara dengan janin sejak hamil muda
dan lakukan sentuhan dengan cara mengelus perut berulang 4-5 kali
4. Periksa kehamilan minimal 4 kali selama
hamil.
Ikuti kelas ibu hamil jika ada keluhan
atau sakit segera mencari pertolongan bidan/dokter.
5. Beraktivitas fisik
-Ibu hamil dapat melakukan aktivitas fisik
sehari-hari dengan memperhatikan kondisi ibu dan janinnya
-Ikuti senam hamil sesuai dengan anjuran
petugas kesehatan
6. Menjaga kebersihan diri
Mandi teratur, keramas, dan menggosok gigi
2 kali sehari, cuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir, jaga
kebersihan payudara dan lakukan pijatan ringan untuk merangsang produksi ASI,
jaga kebersihan daerah kemaluan dengan sering mengganti celana dalam minimal 2
kali sehari
7. Hubungan suami istri
Ibu dalam keadaan sehat selama kehamilan,
hubungan suami istri di perbolehkan
6. NAMA
: ANDI PUTRI RAMADANI
NIM : 202001146
Kesehatan mental yang baik membuat
seseorang dapat beraktivitas secara produktif dan maksimal, serta berfikir
secara positif dan jernih.
Apa sih Penyebab Gangguan Mental?
* Trauma signifikan.
* Faktor genetik atau terdapat riwayat
pengidap gangguan mental dalam keluarga.
* Kekerasan dalam rumah tangga atau
pelecehan lainnya. Kekerasan pada anak atau riwayat kekerasan pada masa
kanak-kanak.
* Memiliki kelainan senyawa kimia otak
atau gangguan pada otak.
Ada pun Cara untuk pencegahannya yaitu:
·
Melakukan aktivitas fisik
dan tetap aktif secara fisik.
·
Membantu orang lain
dengan tulus.
·
Memelihara pikiran yang
positif.
·
Memiliki kemampuan untuk
mengatasi masalah.
·
Mencari bantuan
profesional jika diperlukan.
·
Menjaga hubungan baik
dengan orang lain.
·
Menjaga kecukupan tidur
dan istirahat.
Adapun pengobatan yang akan dilakukan
dokter dalam menangani gangguan mental, yaitu:
1. Psikoterapi.
Psikoterapi merupakan terapi bicara yang memberikan media yang aman untuk
pengidap dalam mengungkapkan perasaan dan meminta saran.
2. Obat-obatan.
Pemberian obat-obatan untuk mengobati penyakit mental umumnya bertujuan untuk
mengubah senyawa kimia di otak.
* Rawat inap. Rawat inap diperlukan jika
pengidap membutuhkan pemantauan ketat terhadap gejala-gejala penyakit yang
dialaminya atau terdapat kegawatdaruratan di bidang psikiatri, misalnya
percobaan bunuh diri.
* Support group. Support group umumnya
beranggotakan pengidap penyakit mental yang sejenis atau yang sudah dapat
mengendalikan emosinya dengan baik.
* Stimulasi otak. Stimulasi otak berupa
terapi elektrokonvulsif, stimulasi magnetik transkranial, pengobatan
eksperimental yang disebut stimulasi otak dalam, dan stimulasi saraf vagus.
7. NAMA
: ST. NURRAHMA SUSILAWATI
NIM : 202001187
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas
Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di
wilayah kerjanya.
Akreditasi
Puskesmas
Akreditasi
puskesmas adalah proses penilaian oleh komisi akreditasi atau perwakilan di
provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan
sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
Tujuan
Akreditasi
Tujuan
dari pengaturan akreditasi puskesmas menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 46
tahun (2015) adalah :
1)
. Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien
2)
Meningkatkan kinerja puskesmas.
Visi
“Menjadi
puskesmas yang mampu memberikan pelayanan prima dan berorientasi pada
keselamatan pelanggan”
Misi
1.
Memberikan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat
2.
Menjamin keselamatan dan meningkatkan profesionalisme petugas
3.
Mengembangkan kerja sama dengan unsur-unsur terkait di bidang kesehatan
8. NAMA : AYU APRILLA PUTRI ABU BAKAR
NIM : 202001150
Pengetahuan mengenai gizi seimbang
merupakan pengetahuan tentang makanan dan zat gizi, sumber-sumber zat gizi pada
makanan, makanan yang aman dikonsumsi sehingga tidak menimbulkan penyakit dan
cara mengolah makanan yang baik agar zat gizi.
Gizi yang tidak optimal berkaitan dengan
kesehatan yang buruk dan meningkatkan risiko penyakit infeksi. Saat ini, di
masa pandemi Covid-19, diperlukan perhatian khusus terhadap status gizi dengan
mengikuti pedoman gizi seimbang. Gizi seimbang merupakan salah satu kunci agar
daya tahan tubuh dalam kondisi prima. Meskipun tidak ada makanan ataupun
suplemen makanan yang dapat secara langsung mencegah infeksi dengan
mempertahankan pola gizi seimbang yang sehat sangat penting untuk meningkatkan
sistem kekebalan tubuh yang baik. Selain itu, kejadian balita stunting
merupakan masalah gizi utama yang dihadapi Indonesia. Kejadian ini mengalami
peningkatan per tahunnya yakni dari 27,5% pada tahun 2016 menjadi 29,6% pada
tahun 2017.
Dengan adanya poster ini diharapkan
masyarakat dan teman- teman dapat mengaplikasikan konsumsi pangan sesuai dengan
pedoman gizi seimbang untuk mengatasi dan mencegah permasalahan gizi buruk,
meningkatkan daya tahan tubuh, serta menurunkan risiko penyakit infeksi.